News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

10 Paket Narkoba dan Timbangan Digital Disita, Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Marelan

Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan sabu di Medan Marelan. Polisi menyita 10 paket sabu, timbangan digital, dan barang bukti lainnya.
Kamis, 9 Juli 2026 - 19:48 WIB
10 Paket Narkoba dan Timbangan Digital Disita, Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Marelan
Sumber :
  • Ist

Menurut AKP A.R. Riza, seluruh barang bukti ditemukan di dalam rumah tersangka.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 paket sabu beserta barang bukti lainnya di dalam rumah tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan mengakui telah mengedarkan narkotika jenis sabu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengakuan tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang memasok maupun menerima distribusi narkotika dari tersangka.

Terancam UU Narkotika, Polisi Ajak Warga Aktif Melapor

Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Selain mendalami asal-usul sabu yang disita, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya dengan dukungan masyarakat.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pengungkapan kasus-kasus narkotika," tegas AKP A.R. Riza.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, tersangka berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Ā 

Jika terbukti mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman, pelaku dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) yang mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, penyidik juga dapat menerapkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 apabila terbukti tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang terus mengancam keselamatan generasi muda. (udn)
Ā 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

FIVB Cabut Larangan Aktivitas Voli Rusia, Tempati Papan Atas Ranking Dunia Hingga Peluang Lolos Olimpiade Los Angeles

FIVB Cabut Larangan Aktivitas Voli Rusia, Tempati Papan Atas Ranking Dunia Hingga Peluang Lolos Olimpiade Los Angeles

Keputusan FIVB ini diumumkan setelah organisasi induk dunia, Komite Olimpiade Internasional (IOC) merekomendasikan seluruh federasi olahraga dunia untuk menghapus sisa pembatasan terhadap atlet Rusia.
Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz, Berkat Koordinasi Intensif Kemenlu dan KBRI Teheran

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz, Berkat Koordinasi Intensif Kemenlu dan KBRI Teheran

Kapal Pertamina Pride mulai bergerak dari Teluk Arab pada Selasa 7 Juli 2026 pukul 13.00 waktu Dubai ,hingga akhirnya berhasil melintasi area kritikal serta Selat Hormuz.
Perkuat Dampak Jaminan Sosial melalui PEKA, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kemandirian Ekonomi Keluarga Pekerja

Perkuat Dampak Jaminan Sosial melalui PEKA, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kemandirian Ekonomi Keluarga Pekerja

Bersama Bank NTB Syariah, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelatihan, pendampingan, serta penguatan literasi dan inklusi keuangan kepada 52 penerima manfaat.
Jembatan Kereta Api Penghubung Iran ke China dan Rusia Diserang AS

Jembatan Kereta Api Penghubung Iran ke China dan Rusia Diserang AS

Sebuah jembatan rel kereta api strategis di Iran utara yang menghubungkan negara itu dengan China dan Rusia, diserang oleh Amerika Serikat.
Resmi! FIVB Cabut Sanksi Timnas Voli Rusia, Kini Langsung Kuasai Ranking Dunia

Resmi! FIVB Cabut Sanksi Timnas Voli Rusia, Kini Langsung Kuasai Ranking Dunia

Federasi Bola Voli Dunia (FIVB) resmi mencabut sanksi pembekuan terhadap Rusia setelah absen sejak 2022, dan mengizinkan negara tersebut kembali tampil di turnamen voli internasional.
Pemprov Jabar Akui Bakal Berlakukan Perda Arti LGBTQ, Wagub Jabar: Sedang Dibahas

Pemprov Jabar Akui Bakal Berlakukan Perda Arti LGBTQ, Wagub Jabar: Sedang Dibahas

Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan menyebut bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkhusus mengatur persoalan anti penyebaran budaya LGBTQ tengah dalam pembahasan.

Trending

Temui Forum Guru dan Tenaga Kependidikan, Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Beri Kepastian Status PPPK Paruh Waktu

Temui Forum Guru dan Tenaga Kependidikan, Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Beri Kepastian Status PPPK Paruh Waktu

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsuridjal menerima perwakilan sejumlah guru dan tenaga kependidikan nasional di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).
Indonesia International Search and Rescue (IISAR) 2026: Pameran, Forum dan SAR Challenge

Indonesia International Search and Rescue (IISAR) 2026: Pameran, Forum dan SAR Challenge

Gelaran IISAR 2026 dilaksanakan di Nusantara International Convention Exhibiton (NICE), Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang.
3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Durian Runtuh pada 10 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Durian Runtuh pada 10 Juli 2026, Siapa Saja?

3 shio yang tiba-tiba ketiban durian runtuh pada 10 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Jumat ini, siapa yang paling beruntung?
Setelah Gelombang Serangan Baru AS, Iran Sebut Selat Hormuz Hanya Dibuka Sesuai Aturan Iran

Setelah Gelombang Serangan Baru AS, Iran Sebut Selat Hormuz Hanya Dibuka Sesuai Aturan Iran

Setelah gelombang serangan baru Amerika Serikat terhadap Iran, Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Qalibaf menegaskan, Selat Hormuz hanya akan dibuka sesuai aturanĀ Iran dan bukan karena ancaman dari AS.
FBI Periksa Federasi Sepakbola Argentina di Tengah Piala Dunia 2026, AFA Diduga Lakukan Pencucian Uang di AS

FBI Periksa Federasi Sepakbola Argentina di Tengah Piala Dunia 2026, AFA Diduga Lakukan Pencucian Uang di AS

Di tengah perjuangan Tim Tango pada gelaran Piala Dunia 2026, belakangan mencuat kembali kabar terkait diperiksanya Federasi Sepakbola Argentina (AFA) oleh FBI.
Calvin Verdonk Sukses Bersama Lille, NEC Nijmegen Pecahkan Rekor Transfer pada Pemain yang Susul Bek Timnas Indonesia

Calvin Verdonk Sukses Bersama Lille, NEC Nijmegen Pecahkan Rekor Transfer pada Pemain yang Susul Bek Timnas Indonesia

Calvin Verdonk mengantarkan Lille ke peringkat ketiga klasemen akhir Liga Prancis musim 2025-2026 dan berpeluang lolos ke Liga Champions melalui jalur kualifikasi.
3 Shio yang Cintanya Paling Bergetar di Jumat 10 Juli 2026, Kelinci Paling Bikin Kaget

3 Shio yang Cintanya Paling Bergetar di Jumat 10 Juli 2026, Kelinci Paling Bikin Kaget

Ramalan cinta 12 shio Jumat 10 Juli 2026 sudah hadir! Ada 3 shio yang cintanya paling bergetar besok, cek shiomu sekarang dan siapkan hatimu untuk kejutan manis!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT