Marak Bawang Impor Ilegal di Tanjungpinang, Karantina, Dinas Perdagangan dan Pertanian Saling Lempar Tanggung Jawab
- tim tvOne/Kurnia Syaifullah
Tanjungpinang, tvOnenews.com - Temuan puluhan koli bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang, justru memunculkan polemik antarlembaga. Balai Karantina dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepulauan Riau terkesan saling melempar tanggung jawab terkait pengawasan peredaran komoditas tersebut.
Puluhan koli bawang itu diamankan petugas Balai Karantina Tanjungpinang saat telah berada di atas KM Sabuk Nusantara 36 yang dijadwalkan berlayar dari Pelabuhan SBP menuju Pulau Tambelan hingga Sintete, Kalimantan Barat, Jumat (24/7/2026).
Selain mengangkut bawang, kapal tersebut juga membawa ratusan dus Minyakita. Lalu, Balai Karantina juga mengamankan sebanyak 120 karung bawang impor yang akan dimuat ke kapal di di Pelabuhan Sri Payung, Tanjungpinang, Senin (27/7/2026).
Pejabat Fungsional Balai Karantina Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Natalina, mengatakan tindakan penurunan barang dilakukan karena komoditas tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan.
"Ini bentuk pengawasan kita di pintu masuk. Jika mau dikirim dan sudah di atas kapal, kita minta turunkan," ujarnya.
Natalina menjelaskan, wilayah pengawasan Balai Karantina meliputi Pelabuhan Sri Bintan Pura, Sri Payung, Pelantar II, hingga Bandara Raja Haji Fisabilillah.
Namun saat ditanya mengenai pengawasan terhadap bawang impor yang beredar di pasar Tanjungpinang, pihaknya enggan memberikan penjelasan lebih jauh. "Setahu kita pintu masuk barang impor hanya di Batam. Namun, kita kurang tahu soal impor," katanya.
Di sisi lain, Disperindag Kepri juga menyatakan bahwa pengawasan lalu lintas bawang bukan menjadi kewenangannya.
Pengawas Perdagangan Ahli Madya Disperindag Kepri, Andri Kurniawan, mengatakan pemeriksaan terhadap komoditas bawang saat keluar masuk antarpulau merupakan ranah Balai Karantina dan Bea Cukai.
"Pengawasan bawang bukan di kami. Saat barang keluar masuk antarpulau, biasanya sudah diperiksa oleh karantina dan bea cukai," kata Andri.
Ia menegaskan, Disperindag hanya memiliki kewenangan mengawasi barang tertentu yang wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), ketentuan Keselamatan, Kesehatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L), serta label berbahasa Indonesia.
Menurutnya, tidak semua barang yang beredar di pasaran menjadi objek pengawasan Disperindag. "Tidak semua barang beredar menjadi objek pengawasan kami. Untuk kebutuhan pokok, yang kami awasi secara khusus hanya Minyakita," tutupnya.
Load more