Akademisi USU dan Aktivis Bakumsu Dukung Perubahan UU HAM: Sudah Seperempat Abad Lebih
- istimewa
“Kalau ada yang bilang Penyusunan RUU dilakukan tanpa partisipasi publik? Ya ini apa di kampus Fisip sekarang? Inilah meaningfull participation itu. RUU ini menurut saya sudah mendengar berbagai masukan dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan Komnas HAM, semua telah dihimpun dalam proses pembahasannya,” beber Ketua Komnas HAM RI 2017-2022 ini.
Direktur Bakumsu, Juniarti Aritonang, menyatakan revisi UU HAM merupakan kebutuhan mendesak mengingat regulasi yang berlaku telah berusia lebih dari 25 tahun. Namun, ia menekankan bahwa pembaruan norma hukum harus diikuti dengan implementasi yang kuat agar perlindungan hak asasi manusia benar-benar dirasakan masyarakat.
“Saya turut mendukung perubahan UU HAM ini, sudah seperempat abad lebih,” tegas Juniarti.
Menurut Juniarti, sejumlah substansi dalam RUU HAM patut diapresiasi, seperti pengakuan terhadap perlindungan masyarakat adat, petani, serta penguatan pengaturan mengenai tanggung jawab korporasi. Meski demikian, ia berharap ketentuan-ketentuan tersebut dapat dipertegas sehingga memiliki daya guna yang lebih kuat dalam praktik penegakan HAM di Indonesia.
Ia juga mengingatkan agar proses pembahasan RUU HAM tetap menjunjung tinggi prinsip meaningful participation dengan menjaga keterbukaan dan konsistensi naskah akademik maupun draf RUU. Selain menghasilkan regulasi yang berkualitas, proses yang partisipatif dinilai menjadi syarat penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap produk legislasi.
RUU HAM merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade. Revisi tersebut disusun untuk menyesuaikan perkembangan standar HAM internasional, memperjelas pembagian kewajiban negara dalam pemenuhan HAM, serta memperkuat kelembagaan dan mekanisme perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Selain mengakomodasi isu-isu baru seperti hak atas lingkungan hidup, perlindungan kelompok rentan, pembela HAM, dan tanggung jawab korporasi, RUU HAM juga diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif dalam mendukung agenda Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM), sehingga mampu menjawab tantangan sosial, politik, ekonomi, dan hukum yang terus berkembang di masa depan. (aag)
Load more