LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang mendengarkan keterangan Ahli Lingkungan di Pengadilan Negeri Pekanbaru
Sumber :
  • Tim TvOne/Dedi Eka

Ahli Lingkungan Unhas Tegaskan Perusahaan Punya Tanggungjawab Mutlak Atas Pencemaran Lingkungan Hidup Blok Rokan  

Ahli Hukum Lingkungan Hidup Universitas Hasanuddin Makassar, Prof DR Juajir Sumardi SH MH menegaskan perusahaan memiliki tanggungjawab mutlak tanpa harus adanya pembuktian apabila terjadi pencemaran lingkungan hidup

Rabu, 8 Juni 2022 - 18:14 WIB

Pekanbaru - Ahli Hukum Lingkungan Hidup Universitas Hasanuddin Makassar, Prof DR Juajir Sumardi SH MH menegaskan perusahaan memiliki tanggungjawab mutlak tanpa harus adanya pembuktian apabila terjadi pencemaran lingkungan hidup. Tanggungjawab itu antara lain berupa kewajiban melakukan pemulihan lingkungan hidup serta kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat terdampak.

Demikian ditegaskan Juajir saat memberikan keterangan ahli secara daring pada persidangan Gugatan Perdata Lingkungan Hidup yang diajukan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Selasa (7/6/2022) malam di PN Pekanbaru.

Tanggungjawab mutlak itu menurut Juajir biasa juga disebut dengan prinsip ‘strict liability’ yang tidak tergantung pada ada atau tidaknya pelanggaran regulasi atau peraturan terkait aspek bisnis perusahaan atau pun peraturan terkait lingkungan hidup.

"Tanggungjawab mutlak itu adalah berdasarkan ada atau tidaknya terjadi pencemaran lingkungan. Tentunya untuk menentukan ada atau tidaknya pencemaran lingkungan itulah yang harus dibuktikan," kata Juajir.

Baca Juga :

Juajir mengutarakan, tolak ukur pencemaran lingkungan adalah mesti mengacu pada baku mutu lingkungan hidup. "Jika sudah melewati baku mutu, maka artinya sudah terjadi pencemaran lingkungan hidup," jelas Juajir di hadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Lebih spesifik, untuk kondisi industri pertambangan minyak bumi dan gas, Juajir juga menyatakan, telah ada aturan yang mengatur secara rinci mengenai pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran limbah.

"Ada yang namanya kegiatan pasca tambang. Untuk kegiatan ini ada yang namanya dana cadangan yang merupakan bagian biaya operasional perusahaan pelaku industri ini. Dan pelaksanaan pemulihan lingkungan hidup pasca tambang, bisa dilakukan tanpa harus menunggu habisnya masa kontrak perusahaan tambang," terang Juajir.

Adanya prinsip tanggungjawab mutlak itu menurut Juajir, diadopsi secara kuat oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Hal ini tentunya juga sejalan dengan hak azasi manusia untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat," jelas Juajir yang memberikan keterangan tak kurang dari satu setengah jam itu.

Jauh melebihi baku mutu

Sementara itu, Ahli Lingkungan Industri Migas dari Fakultas Teknologi Mineral Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta Agus Bambang SSi MSc, pada persidangan itu membeberkan hasil penelitian yang ia lakukan terhadap kondisi Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau.

Penelitian itu berdasarkan sampel yang diambil oleh tenaga pengambil sampel bersertifikat, diuji di laboratorium terakreditas serta diawasai oleh Prof Dr Ir Etty Riani MS. Tak hanya itu, penelitiannya itu juga berdasarkan sampel yang pengambilanya disaksikan pejabat DLHK Riau bersurat tugas yang ditandangani Kepala DLHK Riau Mamun Murod dan pejabat tingkat desa setempat.

Agus mengutarakan, dari analisa yang ia lakukan ditemukan nilai total petroleum hydrocarbon yang sangat tinggi pada sampel air, organ ikan, daging ikan, dan tanah yang diambil di lokasi sampling di Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, dan Kota Pekanbaru.

"Nilai TPH yang ditemukan variatif. Lokasi ditemukanya juga variatif. Ada yang ditemukan nilai TPH 40.000 sampai 50.000. Angka ini sangat tinggi sekali. Di Tahura Minas, pada sampel ditemukan angka TPH 39.000. Ini sangat tinggi. Padahal baku mutu hanya lebih kecil dari 1.000," jelas Agus Bambang.

Tak hanya itu, Agus menjelaskan, pada sampel yang diambil di sekitar sumjur CPI, nilai merkuri pada sampel sangat tinggi mencapai angka 0,42. "Ini sangat berbahaya sekali," terang Agus Bambang.

Agus Bambang menjelaskan, limbah industri migas sudah digolongkan sebagai limbah berbahaya beracun (B3). Limbah itu menurutnya antara lain berupa limbah dari tangki, limbah dari lokasi pengeboran, limbah dari pembersihan fasilitas, dan limbah dari pemeliharan fasilitas migas.

"Limbah-limbah ini bisa membahayakan lingkungan hidup dan masyarakat sekitar. Sebab, ada dua jenis limbah industri Migas. Limbah dengan rantai karbon pendek seperti bensin, ini bersifat beracun atau toxic yang bersifat karsinogenik yang bisa memicu terjadinya kanker pada manusia. Kemudian limbah dengan rantai karbon panjang, dimana apabila limbah ini terpapar cahaya matahari lalu menguap, terhisap oleh manusia, maka bisa menyerang paru-paru manusia dan sistem syaraf," beber Agus Bambang.

Lebih lanjut Agus Bambang menyatakan, limbah industri Migas selain sangat beracun, juga mengakibatkan gangguan pada ekosistem. "Apalagi dengan penggunaan zat aditif pada industri Migas menimbulkan logam berat seperti galena dan kalsit dari penggunaan garam pada proses pengeboran minyak. Aditif ini menimbulkan bahan timbal sulfida dan cadmium carbonat yang merupakan bahan-bahan mengandung merkuri yang bersifat sangat beracun dan tentunya berhahaya terhadap lingkungan hidup," jelas Agus Bambang.

Terkait hasil penelitiannya itu, Agus Bambang menjawab pertanyaan Kuasa Hukum KLHK Ilyas Asaad, menyatakan ia berpendapat kapan terjadinya pencemaran lingkungan hidup dari aktifitas industri migas di Blok Rokan, tidak dapat dipastikan.

Ilyas Asaad 'Disemprot' Hakim

Jalannya sidang Gugatan Lingkungan Hidup LLPHI Selasa malam, juga diwarnai dengan peringatan dengan suara keras dari Ketua Majelis Hakim terhadap Kuasa Hukum KLHK Ilyas Asaad.

Awalnya, ahli yang dihadirkan LPPHI sebagai Penggugat, mendapat giliran menjawab pertanyaan dari Ilyas. Majelis pun mempersilahkanya untuk mengajukan pertanyaan. Namun, alih-alih mengajukan pertanyaan, Ilyas malah berbicara panjang lebar tanpa adanya pertanyaan.

Sontak saja, tingkah Staf Ahli Menteri LHK itu 'disemprot' oleh Ketua Majelis Hakim dengan kalimat cukup pedas.

"Ini udah terbalik-balik ini pak, tugas bapak bertanya. Bukan bercerita pula panjang lebar. Tugas ahli ini menjawab. Jangan terbalik-balik pak," celetuk Ketua Majelis Hakim yang tampak membuat Ilyas terperanjat.

"Iya pak hakim. Siap pak hakim," ujar Ilyas kemudian yang diikuti gelak tawa pengunjung sidang.

Mengenai Perkara Gugatan Lingkungan Hidup ini, tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. Gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021. Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan.

Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) merupakan lembaga penggugat perkara ini. LPPHI menurunkan lima Kuasa Hukum dalam gugatan itu. Kelimanya yakni Josua Hutauruk, Tommy Freddy Manungkalit, Supriadi Bone, Muhammad Amin dan Perianto Agus Pardosi. Kelimanya tergabung dalam Tim Hukum LPPHI.

Sementara itu, PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini. (Dep/Lno)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ramalan ZODIAK Hari Ini, Jumat 17 Mei 2024 Cinta dan Hubungan untuk Taurus, Aries, Cancer juga Gemini

Ramalan ZODIAK Hari Ini, Jumat 17 Mei 2024 Cinta dan Hubungan untuk Taurus, Aries, Cancer juga Gemini

Berikut ini merupakan ramalan ZODIAK, Hari Jumat 17 Mei 2024 terkait dengan Cinta dan Hubungan buat kalian yang berzodiak Aries, Taurus, Gemini serta Cancer.
Retno Marsudi: Indonesia Kutuk Keras Penjarahan Bantuan Kemanusiaan ke Palestina oleh Israel

Retno Marsudi: Indonesia Kutuk Keras Penjarahan Bantuan Kemanusiaan ke Palestina oleh Israel

Menlu Retno Marsudi mengutuk keras upaya warga Israel menghambat penyaluran bantuan kemanusiaan yang ditujukan dari masyarkat internasional kepada Palestina.
Duel Hidup Mati di Semifinal Championship Series Liga 1, Pelatih Bali United Berharap Wasit dan VAR Bisa Adil

Duel Hidup Mati di Semifinal Championship Series Liga 1, Pelatih Bali United Berharap Wasit dan VAR Bisa Adil

Pelatih Bali United, Stefano Cugurra berharap VAR dan wasit yang memimpin pertandingan bisa bertindak adil di babak semifinal Championship Series Liga 1 23/24.
Ayah Vina Ceritakan Detik-detik Hembusan Napas Terakhir Vina: Saya Peluk, Saya Hampir Pingsan Karena Gak Kuat

Ayah Vina Ceritakan Detik-detik Hembusan Napas Terakhir Vina: Saya Peluk, Saya Hampir Pingsan Karena Gak Kuat

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis 16 tahu bernama Vina di Cribeon pada 2016 kembali menjadi perbincangan hangat netizen belakangan ini.
Siloam Hospital Group Tanggapi Perubahan Layanan BPJS Kesehatan ke KRIS, Ini Katanya

Siloam Hospital Group Tanggapi Perubahan Layanan BPJS Kesehatan ke KRIS, Ini Katanya

Siloam Hospital Group tanggapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 soal BPJS Kesehatan yang akan menjadikan layanan kelas 1, 2, 3 menjadi layanan KRIS
Hiu Tutul Tiba-tiba Muncul di Pesisir Laut Gresik, Gegerkan Nelayan Blandongan

Hiu Tutul Tiba-tiba Muncul di Pesisir Laut Gresik, Gegerkan Nelayan Blandongan

Seekor hiu tutul muncul di pesisir pantai laut Gresik. Kemunculan hiu mengagetkan nelayan Desa Blandongan itu, diduga terseret gelombang laut ke bibir pantai
Trending
Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji menjelaskan alasan Elkan Baggott tak dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia.
Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina asal Cirebon mengungkap kejanggalan kasus viral yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan kanan Shin Tae-yong, Nova Arianto merespons tidak dipanggilnya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia jelang pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mendapat kabar buruk soal ketersediaan Jay Idzes di pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Menteri Agama  Gagas Sekolah  Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama Gagas Sekolah Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada jajarannya untuk segera membentuk Sekolah Menengah Katolik Negeri sebagai satuan pendidikan keagamaan Katolik yang dimiliki pemerintah.
Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Viralnya Film Vina: Sebelum 7 Hari membuat kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami gadis 16 tahun bernama Vina Cirebon pada 2016 kembali diperbincangkan.
Selain Elkan Baggott, 3 Langganan Timnas Indonesia Ini Tak Dipanggil Shin Tae-yong di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Selain Elkan Baggott, 3 Langganan Timnas Indonesia Ini Tak Dipanggil Shin Tae-yong di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Selain Elkan Baggott, pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong juga tidak panggil 3 pemain yang sempat jadi andala skuad Garuda pada Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Pasar
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Perempuan Bicara
Selengkapnya