GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ahli Lingkungan Unhas Tegaskan Perusahaan Punya Tanggungjawab Mutlak Atas Pencemaran Lingkungan Hidup Blok Rokan  

Ahli Hukum Lingkungan Hidup Universitas Hasanuddin Makassar, Prof DR Juajir Sumardi SH MH menegaskan perusahaan memiliki tanggungjawab mutlak tanpa harus adanya pembuktian apabila terjadi pencemaran lingkungan hidup
Rabu, 8 Juni 2022 - 18:14 WIB
Sidang mendengarkan keterangan Ahli Lingkungan di Pengadilan Negeri Pekanbaru
Sumber :
  • Tim TvOne/Dedi Eka

Pekanbaru - Ahli Hukum Lingkungan Hidup Universitas Hasanuddin Makassar, Prof DR Juajir Sumardi SH MH menegaskan perusahaan memiliki tanggungjawab mutlak tanpa harus adanya pembuktian apabila terjadi pencemaran lingkungan hidup. Tanggungjawab itu antara lain berupa kewajiban melakukan pemulihan lingkungan hidup serta kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat terdampak.

Demikian ditegaskan Juajir saat memberikan keterangan ahli secara daring pada persidangan Gugatan Perdata Lingkungan Hidup yang diajukan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Selasa (7/6/2022) malam di PN Pekanbaru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tanggungjawab mutlak itu menurut Juajir biasa juga disebut dengan prinsip ‘strict liability’ yang tidak tergantung pada ada atau tidaknya pelanggaran regulasi atau peraturan terkait aspek bisnis perusahaan atau pun peraturan terkait lingkungan hidup.

"Tanggungjawab mutlak itu adalah berdasarkan ada atau tidaknya terjadi pencemaran lingkungan. Tentunya untuk menentukan ada atau tidaknya pencemaran lingkungan itulah yang harus dibuktikan," kata Juajir.

Juajir mengutarakan, tolak ukur pencemaran lingkungan adalah mesti mengacu pada baku mutu lingkungan hidup. "Jika sudah melewati baku mutu, maka artinya sudah terjadi pencemaran lingkungan hidup," jelas Juajir di hadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Lebih spesifik, untuk kondisi industri pertambangan minyak bumi dan gas, Juajir juga menyatakan, telah ada aturan yang mengatur secara rinci mengenai pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran limbah.

"Ada yang namanya kegiatan pasca tambang. Untuk kegiatan ini ada yang namanya dana cadangan yang merupakan bagian biaya operasional perusahaan pelaku industri ini. Dan pelaksanaan pemulihan lingkungan hidup pasca tambang, bisa dilakukan tanpa harus menunggu habisnya masa kontrak perusahaan tambang," terang Juajir.

Adanya prinsip tanggungjawab mutlak itu menurut Juajir, diadopsi secara kuat oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Hal ini tentunya juga sejalan dengan hak azasi manusia untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat," jelas Juajir yang memberikan keterangan tak kurang dari satu setengah jam itu.

Jauh melebihi baku mutu

Sementara itu, Ahli Lingkungan Industri Migas dari Fakultas Teknologi Mineral Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta Agus Bambang SSi MSc, pada persidangan itu membeberkan hasil penelitian yang ia lakukan terhadap kondisi Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau.

Penelitian itu berdasarkan sampel yang diambil oleh tenaga pengambil sampel bersertifikat, diuji di laboratorium terakreditas serta diawasai oleh Prof Dr Ir Etty Riani MS. Tak hanya itu, penelitiannya itu juga berdasarkan sampel yang pengambilanya disaksikan pejabat DLHK Riau bersurat tugas yang ditandangani Kepala DLHK Riau Mamun Murod dan pejabat tingkat desa setempat.

Agus mengutarakan, dari analisa yang ia lakukan ditemukan nilai total petroleum hydrocarbon yang sangat tinggi pada sampel air, organ ikan, daging ikan, dan tanah yang diambil di lokasi sampling di Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, dan Kota Pekanbaru.

"Nilai TPH yang ditemukan variatif. Lokasi ditemukanya juga variatif. Ada yang ditemukan nilai TPH 40.000 sampai 50.000. Angka ini sangat tinggi sekali. Di Tahura Minas, pada sampel ditemukan angka TPH 39.000. Ini sangat tinggi. Padahal baku mutu hanya lebih kecil dari 1.000," jelas Agus Bambang.

Tak hanya itu, Agus menjelaskan, pada sampel yang diambil di sekitar sumjur CPI, nilai merkuri pada sampel sangat tinggi mencapai angka 0,42. "Ini sangat berbahaya sekali," terang Agus Bambang.

Agus Bambang menjelaskan, limbah industri migas sudah digolongkan sebagai limbah berbahaya beracun (B3). Limbah itu menurutnya antara lain berupa limbah dari tangki, limbah dari lokasi pengeboran, limbah dari pembersihan fasilitas, dan limbah dari pemeliharan fasilitas migas.

"Limbah-limbah ini bisa membahayakan lingkungan hidup dan masyarakat sekitar. Sebab, ada dua jenis limbah industri Migas. Limbah dengan rantai karbon pendek seperti bensin, ini bersifat beracun atau toxic yang bersifat karsinogenik yang bisa memicu terjadinya kanker pada manusia. Kemudian limbah dengan rantai karbon panjang, dimana apabila limbah ini terpapar cahaya matahari lalu menguap, terhisap oleh manusia, maka bisa menyerang paru-paru manusia dan sistem syaraf," beber Agus Bambang.

Lebih lanjut Agus Bambang menyatakan, limbah industri Migas selain sangat beracun, juga mengakibatkan gangguan pada ekosistem. "Apalagi dengan penggunaan zat aditif pada industri Migas menimbulkan logam berat seperti galena dan kalsit dari penggunaan garam pada proses pengeboran minyak. Aditif ini menimbulkan bahan timbal sulfida dan cadmium carbonat yang merupakan bahan-bahan mengandung merkuri yang bersifat sangat beracun dan tentunya berhahaya terhadap lingkungan hidup," jelas Agus Bambang.

Terkait hasil penelitiannya itu, Agus Bambang menjawab pertanyaan Kuasa Hukum KLHK Ilyas Asaad, menyatakan ia berpendapat kapan terjadinya pencemaran lingkungan hidup dari aktifitas industri migas di Blok Rokan, tidak dapat dipastikan.

Ilyas Asaad 'Disemprot' Hakim

Jalannya sidang Gugatan Lingkungan Hidup LLPHI Selasa malam, juga diwarnai dengan peringatan dengan suara keras dari Ketua Majelis Hakim terhadap Kuasa Hukum KLHK Ilyas Asaad.

Awalnya, ahli yang dihadirkan LPPHI sebagai Penggugat, mendapat giliran menjawab pertanyaan dari Ilyas. Majelis pun mempersilahkanya untuk mengajukan pertanyaan. Namun, alih-alih mengajukan pertanyaan, Ilyas malah berbicara panjang lebar tanpa adanya pertanyaan.

Sontak saja, tingkah Staf Ahli Menteri LHK itu 'disemprot' oleh Ketua Majelis Hakim dengan kalimat cukup pedas.

"Ini udah terbalik-balik ini pak, tugas bapak bertanya. Bukan bercerita pula panjang lebar. Tugas ahli ini menjawab. Jangan terbalik-balik pak," celetuk Ketua Majelis Hakim yang tampak membuat Ilyas terperanjat.

"Iya pak hakim. Siap pak hakim," ujar Ilyas kemudian yang diikuti gelak tawa pengunjung sidang.

Mengenai Perkara Gugatan Lingkungan Hidup ini, tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. Gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021. Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) merupakan lembaga penggugat perkara ini. LPPHI menurunkan lima Kuasa Hukum dalam gugatan itu. Kelimanya yakni Josua Hutauruk, Tommy Freddy Manungkalit, Supriadi Bone, Muhammad Amin dan Perianto Agus Pardosi. Kelimanya tergabung dalam Tim Hukum LPPHI.

Sementara itu, PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini. (Dep/Lno)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dikaitkan dengan Batalnya Laga Persija Lawan Persib di Jakarta, GRIB Jaya Akui Akan Hal Ini

Dikaitkan dengan Batalnya Laga Persija Lawan Persib di Jakarta, GRIB Jaya Akui Akan Hal Ini

Polemik perpindahan laga Persija melawan Persib yang berlangsung di Kalimantan Timur (Kaltim) masih berlangsung usai dikaitkan kegiatan organisasi masyarakat (Ormas) GRIB Jaya.
Di Balik Kesuksesan Persib Bandung, Jupe Beberkan Karakter Asli Bojan Hodak

Di Balik Kesuksesan Persib Bandung, Jupe Beberkan Karakter Asli Bojan Hodak

Bek senior Achmad Jufriyanto mengungkap sosok Bojan Hodak sebagai pelatih Persib Bandung yang memiliki pendekatan unik—tegas di momen tertentu. (10/5/2026).
Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda di Karawang Disaksikan Ribuan Warga

Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda di Karawang Disaksikan Ribuan Warga

Sejumlah ruas jalan dipadati oleh ribuan warga yang ingin menyaksikan kirab budaya dalam rangkaian Milangkala Tatar Sunda di Karawang, Jawa Barat, Sabtu malam.
Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Joey Pelupessy Beri Kabar Baik untuk John Herdman

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Joey Pelupessy Beri Kabar Baik untuk John Herdman

Para pemain Timnas Indonesia kembali bermain untuk klubnya masing-masing di akhir pekan ini. Beberapa ada yang membawakan kabar baik, seperti Joey Pelupessy.
KDM Dipuji Setinggi Langit oleh Purbaya, Dedi Mulyadi Dinilai 'Canggih', Ekonomi Jabar Tumbuh Lebihi Nasional

KDM Dipuji Setinggi Langit oleh Purbaya, Dedi Mulyadi Dinilai 'Canggih', Ekonomi Jabar Tumbuh Lebihi Nasional

Dedi Mulyadi alias KDM dipuji Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa atas capaian ekonomi Jawa Barat yang dinilai tetap solid di tengah tantangan ekonomi global.
Dedi Mulyadi Tak Ingin Siswa Terdampak, Pemprov Jabar Siap Tebus Lahan SMAN 11 Tasikmalaya yang Batal Dihibahkan

Dedi Mulyadi Tak Ingin Siswa Terdampak, Pemprov Jabar Siap Tebus Lahan SMAN 11 Tasikmalaya yang Batal Dihibahkan

​​​​​​​Dedi Mulyadi gerak cepat usai hibah tanah SMAN 11 Tasikmalaya batal, Pemprov Jabar siap tebus lahan agar siswa tetap nyaman belajar.

Trending

Hasil Drawing Piala Asia 2027: John Herdman Dibuat Pusing, Timnas Indonesia Langsung Lawan Ini di Babak Grup

Hasil Drawing Piala Asia 2027: John Herdman Dibuat Pusing, Timnas Indonesia Langsung Lawan Ini di Babak Grup

Timnas Indonesia berada di Grup F dan terpaksa menghadapi Jepang, Qatar dan Thailand pada babak penyisihan grup Piala Asia 2027.
Klasemen Grup B Piala Asia U-17 2026: Timnas Indonesia di Ujung Tanduk Menuju Piala Dunia U-17

Klasemen Grup B Piala Asia U-17 2026: Timnas Indonesia di Ujung Tanduk Menuju Piala Dunia U-17

Timnas Indonesia U-17 baru saja kalah dari Qatar dengan skor 2-0 di Jeddah, pada Sabtu (9/5/2026). Hasil ini membuat langkah Timnas Indonesia U-17 ke Piala Dunia U-17 semakin sulit. 
Hasil Piala Asia U-17 2026: Langkah Timnas Indonesia U-17 ke Piala Dunia U-17 Tertunda Usai Kalah dari Qatar

Hasil Piala Asia U-17 2026: Langkah Timnas Indonesia U-17 ke Piala Dunia U-17 Tertunda Usai Kalah dari Qatar

Tampil di laga pekan kedua babak penyisihan Grup B, Timnas Indonesia U-17 kalah 0-2 dari Qatar di Lapangan A King Abdullah Sport City, Jeddah, Sabtu (9/5/2026) malam WIB. 
Jadwal Drawing Piala Asia 2027 Jam 1 Dini Hari, Suporter Timnas Indonesia Wajib Begadang! Cek Link Live Streaming Gratis

Jadwal Drawing Piala Asia 2027 Jam 1 Dini Hari, Suporter Timnas Indonesia Wajib Begadang! Cek Link Live Streaming Gratis

Drawing dijadwalkan berlangsung pukul 01.00 WIB dan akan disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi AFC.
Hasil Tinju Dunia: Hajar Fabio Wardley Sampai TKO, Daniel Dubois Rebut Sabuk Gelar Juara Kelas Berat WBO

Hasil Tinju Dunia: Hajar Fabio Wardley Sampai TKO, Daniel Dubois Rebut Sabuk Gelar Juara Kelas Berat WBO

Hasil tinju dunia, di mana Daniel Dubois berhasil merebut sabuk gelar juara kelas berat usai mengalahkan Fabio Wardley lewat TKO.
Reaksi John Herdman Lihat Hasil Drawing Piala Asia 2027, Timnas Indonesia Terjebak di Grup Neraka

Reaksi John Herdman Lihat Hasil Drawing Piala Asia 2027, Timnas Indonesia Terjebak di Grup Neraka

Alih-alih pesimis dengan hasil tersebut, John Herdman justru mengakui ekspektasi tinggi suporter Garuda atas penampilan Timnas Indonesia di Piala Asia 2027. 
Dikasih Cokelat oleh Anak-anak Kecil Ternate, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Ledek Aspri: Tata Pasti Iri, kan?

Dikasih Cokelat oleh Anak-anak Kecil Ternate, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Ledek Aspri: Tata Pasti Iri, kan?

Gubernur Malut Sherly Tjoanda ledek asisten pribadinya atau aspri setelah dirinya dikejutkan dengan hadiah cokelat yang diberikan oleh anak-anak kecil Ternate.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT