GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ahli Lingkungan Unhas Tegaskan Perusahaan Punya Tanggungjawab Mutlak Atas Pencemaran Lingkungan Hidup Blok Rokan  

Ahli Hukum Lingkungan Hidup Universitas Hasanuddin Makassar, Prof DR Juajir Sumardi SH MH menegaskan perusahaan memiliki tanggungjawab mutlak tanpa harus adanya pembuktian apabila terjadi pencemaran lingkungan hidup
Rabu, 8 Juni 2022 - 18:14 WIB
Sidang mendengarkan keterangan Ahli Lingkungan di Pengadilan Negeri Pekanbaru
Sumber :
  • Tim TvOne/Dedi Eka

Pekanbaru - Ahli Hukum Lingkungan Hidup Universitas Hasanuddin Makassar, Prof DR Juajir Sumardi SH MH menegaskan perusahaan memiliki tanggungjawab mutlak tanpa harus adanya pembuktian apabila terjadi pencemaran lingkungan hidup. Tanggungjawab itu antara lain berupa kewajiban melakukan pemulihan lingkungan hidup serta kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat terdampak.

Demikian ditegaskan Juajir saat memberikan keterangan ahli secara daring pada persidangan Gugatan Perdata Lingkungan Hidup yang diajukan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Selasa (7/6/2022) malam di PN Pekanbaru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tanggungjawab mutlak itu menurut Juajir biasa juga disebut dengan prinsip ‘strict liability’ yang tidak tergantung pada ada atau tidaknya pelanggaran regulasi atau peraturan terkait aspek bisnis perusahaan atau pun peraturan terkait lingkungan hidup.

"Tanggungjawab mutlak itu adalah berdasarkan ada atau tidaknya terjadi pencemaran lingkungan. Tentunya untuk menentukan ada atau tidaknya pencemaran lingkungan itulah yang harus dibuktikan," kata Juajir.

Juajir mengutarakan, tolak ukur pencemaran lingkungan adalah mesti mengacu pada baku mutu lingkungan hidup. "Jika sudah melewati baku mutu, maka artinya sudah terjadi pencemaran lingkungan hidup," jelas Juajir di hadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Lebih spesifik, untuk kondisi industri pertambangan minyak bumi dan gas, Juajir juga menyatakan, telah ada aturan yang mengatur secara rinci mengenai pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran limbah.

"Ada yang namanya kegiatan pasca tambang. Untuk kegiatan ini ada yang namanya dana cadangan yang merupakan bagian biaya operasional perusahaan pelaku industri ini. Dan pelaksanaan pemulihan lingkungan hidup pasca tambang, bisa dilakukan tanpa harus menunggu habisnya masa kontrak perusahaan tambang," terang Juajir.

Adanya prinsip tanggungjawab mutlak itu menurut Juajir, diadopsi secara kuat oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Hal ini tentunya juga sejalan dengan hak azasi manusia untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat," jelas Juajir yang memberikan keterangan tak kurang dari satu setengah jam itu.

Jauh melebihi baku mutu

Sementara itu, Ahli Lingkungan Industri Migas dari Fakultas Teknologi Mineral Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta Agus Bambang SSi MSc, pada persidangan itu membeberkan hasil penelitian yang ia lakukan terhadap kondisi Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau.

Penelitian itu berdasarkan sampel yang diambil oleh tenaga pengambil sampel bersertifikat, diuji di laboratorium terakreditas serta diawasai oleh Prof Dr Ir Etty Riani MS. Tak hanya itu, penelitiannya itu juga berdasarkan sampel yang pengambilanya disaksikan pejabat DLHK Riau bersurat tugas yang ditandangani Kepala DLHK Riau Mamun Murod dan pejabat tingkat desa setempat.

Agus mengutarakan, dari analisa yang ia lakukan ditemukan nilai total petroleum hydrocarbon yang sangat tinggi pada sampel air, organ ikan, daging ikan, dan tanah yang diambil di lokasi sampling di Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, dan Kota Pekanbaru.

"Nilai TPH yang ditemukan variatif. Lokasi ditemukanya juga variatif. Ada yang ditemukan nilai TPH 40.000 sampai 50.000. Angka ini sangat tinggi sekali. Di Tahura Minas, pada sampel ditemukan angka TPH 39.000. Ini sangat tinggi. Padahal baku mutu hanya lebih kecil dari 1.000," jelas Agus Bambang.

Tak hanya itu, Agus menjelaskan, pada sampel yang diambil di sekitar sumjur CPI, nilai merkuri pada sampel sangat tinggi mencapai angka 0,42. "Ini sangat berbahaya sekali," terang Agus Bambang.

Agus Bambang menjelaskan, limbah industri migas sudah digolongkan sebagai limbah berbahaya beracun (B3). Limbah itu menurutnya antara lain berupa limbah dari tangki, limbah dari lokasi pengeboran, limbah dari pembersihan fasilitas, dan limbah dari pemeliharan fasilitas migas.

"Limbah-limbah ini bisa membahayakan lingkungan hidup dan masyarakat sekitar. Sebab, ada dua jenis limbah industri Migas. Limbah dengan rantai karbon pendek seperti bensin, ini bersifat beracun atau toxic yang bersifat karsinogenik yang bisa memicu terjadinya kanker pada manusia. Kemudian limbah dengan rantai karbon panjang, dimana apabila limbah ini terpapar cahaya matahari lalu menguap, terhisap oleh manusia, maka bisa menyerang paru-paru manusia dan sistem syaraf," beber Agus Bambang.

Lebih lanjut Agus Bambang menyatakan, limbah industri Migas selain sangat beracun, juga mengakibatkan gangguan pada ekosistem. "Apalagi dengan penggunaan zat aditif pada industri Migas menimbulkan logam berat seperti galena dan kalsit dari penggunaan garam pada proses pengeboran minyak. Aditif ini menimbulkan bahan timbal sulfida dan cadmium carbonat yang merupakan bahan-bahan mengandung merkuri yang bersifat sangat beracun dan tentunya berhahaya terhadap lingkungan hidup," jelas Agus Bambang.

Terkait hasil penelitiannya itu, Agus Bambang menjawab pertanyaan Kuasa Hukum KLHK Ilyas Asaad, menyatakan ia berpendapat kapan terjadinya pencemaran lingkungan hidup dari aktifitas industri migas di Blok Rokan, tidak dapat dipastikan.

Ilyas Asaad 'Disemprot' Hakim

Jalannya sidang Gugatan Lingkungan Hidup LLPHI Selasa malam, juga diwarnai dengan peringatan dengan suara keras dari Ketua Majelis Hakim terhadap Kuasa Hukum KLHK Ilyas Asaad.

Awalnya, ahli yang dihadirkan LPPHI sebagai Penggugat, mendapat giliran menjawab pertanyaan dari Ilyas. Majelis pun mempersilahkanya untuk mengajukan pertanyaan. Namun, alih-alih mengajukan pertanyaan, Ilyas malah berbicara panjang lebar tanpa adanya pertanyaan.

Sontak saja, tingkah Staf Ahli Menteri LHK itu 'disemprot' oleh Ketua Majelis Hakim dengan kalimat cukup pedas.

"Ini udah terbalik-balik ini pak, tugas bapak bertanya. Bukan bercerita pula panjang lebar. Tugas ahli ini menjawab. Jangan terbalik-balik pak," celetuk Ketua Majelis Hakim yang tampak membuat Ilyas terperanjat.

"Iya pak hakim. Siap pak hakim," ujar Ilyas kemudian yang diikuti gelak tawa pengunjung sidang.

Mengenai Perkara Gugatan Lingkungan Hidup ini, tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. Gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021. Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) merupakan lembaga penggugat perkara ini. LPPHI menurunkan lima Kuasa Hukum dalam gugatan itu. Kelimanya yakni Josua Hutauruk, Tommy Freddy Manungkalit, Supriadi Bone, Muhammad Amin dan Perianto Agus Pardosi. Kelimanya tergabung dalam Tim Hukum LPPHI.

Sementara itu, PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini. (Dep/Lno)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Arus Balik Padat Merayap, Penumpang Kereta Menuju Jakarta Tembus 52 Ribu per Hari

Arus Balik Padat Merayap, Penumpang Kereta Menuju Jakarta Tembus 52 Ribu per Hari

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo menyebut tren ini menjadi sinyal kuat bahwa puncak arus balik telah dimulai
Antisipasi Arus Balik, TransJakarta Tambah Armada Hingga 50 Persen dan Siaga 24 Jam di Titik Kedatangan

Antisipasi Arus Balik, TransJakarta Tambah Armada Hingga 50 Persen dan Siaga 24 Jam di Titik Kedatangan

Berbeda dari hari normal, TransJakarta kini mengalihkan fokus pada konektivitas antarmoda atau first-last mile selama periode 13–29 Maret 2026
Revolusi Lini Tengah Nerazzurri! Inter Milan Siap Tumbalkan Veteran Demi Wonderkid Chelsea

Revolusi Lini Tengah Nerazzurri! Inter Milan Siap Tumbalkan Veteran Demi Wonderkid Chelsea

Inter Milan menyusun langkah besar untuk perkuat lini tengah mereka jelang bursa transfer musim panas. Nama gelandang muda Chelsea, Andrey Santos masuk radar.
Gagal Finis, Francesco Bagnaia Keluhkan Hal Ini di MotoGP Brasil 2026

Gagal Finis, Francesco Bagnaia Keluhkan Hal Ini di MotoGP Brasil 2026

Francesco Bagnaia mengalami akhir pekan yang sulit pada MotoGP Brasil setelah gagal menyelesaikan balapan utama, akhir pekan kemarin. 
Bung Binder Tak Habis Pikir dengan Kiper Pilihan John Herdman, hingga Media Vietnam Syok Lihat Skuad 'Mahal' Timnas Indonesia

Bung Binder Tak Habis Pikir dengan Kiper Pilihan John Herdman, hingga Media Vietnam Syok Lihat Skuad 'Mahal' Timnas Indonesia

Perbincangan soal Timnas Indonesia kian memanas jelang FIFA Series 2026. Mulai dari keputusan kontroversial John Herdman hingga update pemain Garuda di Eropa.
Bawa Manchester City Juara Piala EFL Usai Kalahkan Arsenal di Final, Erling Haaland: Alhamdulillah

Bawa Manchester City Juara Piala EFL Usai Kalahkan Arsenal di Final, Erling Haaland: Alhamdulillah

Setelah antarkan Manchester City juara Piala EFL usai kandaskan Arsenal di final, striker Erling Haaland ucap Alhamdullilah, ungkapan syukur dari umat Muslim.

Trending

Megawati Hangestri Gagal Comeback, Pesan Tegas PSSI, Keputusan John Herdman Pilih Cahya Supriadi Dipertanyakan

Megawati Hangestri Gagal Comeback, Pesan Tegas PSSI, Keputusan John Herdman Pilih Cahya Supriadi Dipertanyakan

3 berita sport terpopuler: Megawati Hangestri jadi sorotan di Korea, PSSI kirim pesan tegas untuk fans Garuda, hingga keputusan John Herdman dipertanyakan.
Terima Kasih FIFA! Timnas Indonesia Ketiban Untung Jelang Hadapi Saint Kitts and Nevis, Garuda Kini Melejit

Terima Kasih FIFA! Timnas Indonesia Ketiban Untung Jelang Hadapi Saint Kitts and Nevis, Garuda Kini Melejit

Jelang laga kontra Saint Kitts and Nevis, Timnas Indonesia mendapat kabar menggembirakan dari FIFA. Peringkat dunia skuad Garuda dipastikan mengalami kenaikan.
Jay Idzes Kagum Bukan Main, Cara ‘PDKT’ John Herdman Bikin Kapten Timnas Indonesia Langsung Jatuh Hati

Jay Idzes Kagum Bukan Main, Cara ‘PDKT’ John Herdman Bikin Kapten Timnas Indonesia Langsung Jatuh Hati

Jay Idzes dibuat kagum dengan pendekatan personal John Herdman yang aktif mendekati para pemain Timnas Indonesia. Begini katanya.
Update Kasus Paspor WNI Dean James: Petinggi Go Ahead Eagles Tegaskan Bek Timnas Indonesia Tak Bersalah dan Siap Hadapi Tuntutan NAC Breda

Update Kasus Paspor WNI Dean James: Petinggi Go Ahead Eagles Tegaskan Bek Timnas Indonesia Tak Bersalah dan Siap Hadapi Tuntutan NAC Breda

Polemik mengenai status kewarganegaraan milik bek Timnas Indonesia, Dean James, yang diprotes NAC Breda akhirnya mendapat respons tegas dari Go Ahead Eagles.
Ramalan Keuangan Zodiak 25 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 25 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 25 Maret 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces. Simak peluang finansial dan kondisi keuangan besok.
Jelang FIFA Series 2026, Ivan Kolev Beri Prediksi Strategi John Herdman: Dia Akan Andalkan

Jelang FIFA Series 2026, Ivan Kolev Beri Prediksi Strategi John Herdman: Dia Akan Andalkan

Ivan Kolev memprediksi debut John Herdman bersama Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 akan beri lebih banyak kesempatan kepada pemain lokal untuk bersinar.
Media Vietnam Langsung Soroti Skuad ‘Fantastis’ Pilihan John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Media Vietnam Langsung Soroti Skuad ‘Fantastis’ Pilihan John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Media Vietnam, Soha, menyoroti tingginya nilai pasar skuad Timnas Indonesia yang dipilih John Herdman untuk FIFA Series 2026, disebut mencapai ratusan miliar.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT