News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hellyana ke MK: Hukum Pidana Harus Ada Asas Geen Straf Zonder Schuld, Ijazah Palsu Wajib Diketahui

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, melalui Tim Kuasa Hukum dari Law Firm MZA & Partners, secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil
Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:22 WIB
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, melalui Tim Kuasa Hukum dari Law Firm MZA & Partners, secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal 13 Agustus 2026 dengan nomor tanda terima : 1690/PUU/PAN.MK/TT/08/2026.

"Permohonan tersebut diajukan karena Pemohon menilai rumusan Pasal 272 ayat (2) KUHP belum memberikan kepastian yang cukup mengenai cakupan unsur kesalahan (*mens rea), khususnya apakah seseorang harus mengetahui bahwa ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi yang digunakannya adalah palsu sebelum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," jelasa Kuasa Hukum Hellyana,
Muhammad Zainul Arifin, pada Kamis (13/8/2026). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan ia menegaskan, permohonan ini bukan untuk menghapus larangan penggunaan ijazah atau dokumen pendidikan palsu.

"Yang dipersoalkan adalah batas pertanggungjawaban pidananya. Menurut Pemohon, harus dibedakan secara tegas antara orang yang mengetahui dokumen yang digunakannya palsu dengan orang yang menggunakan dokumen berdasarkan keyakinan bahwa dokumen tersebut sah, tetapi kemudian ternyata terdapat persoalan mengenai keabsahannya," ucap Kuasa Hukum Hellyana, Muhammad Zainul Arifin. 

Dalam permohonannya, kata dia, pemohon meminta agar Pasal 272 ayat (2) KUHP dimaknai:

“Setiap Orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi yang diketahuinya palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Lanjutnya menjelaskan, pemohon mendasarkan permohonannya antara lain pada Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, terkait kepastian dan perlindungan hukum serta prinsip lex certa, lex stricta dan asas geen straf zonder schuld atau prinsip bahwa tidak ada pidana tanpa kesalahan.

Menurut Pemohon, hukum pidana harus memberikan batas yang jelas dan dapat diprediksi mengenai perbuatan yang dilarang serta keadaan batin yang harus dibuktikan sebelum seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. 

"Pemohon juga menilai terdapat persoalan konstitusional apabila keadaan objektif bahwa suatu dokumen ternyata “palsu” dapat menjadi dasar pemidanaan tanpa kejelasan apakah pengetahuan pelaku mengenai kepalsuan tersebut wajib dibuktikan," ucapnya. 

Selain itu, kata dia, tim kuasa hukum menegaskan bahwa permohonan ini tidak meminta Mahkamah Konstitusi untuk menentukan apakah Hellyana bersalah atau tidak bersalah dalam perkara yang sedang dihadapinya.

"Permohonan diarahkan pada persoalan konstitusionalitas norma, yakni meminta MK memberikan batas konstitusional agar Pasal 272 ayat (2) KUHP tidak diterapkan tanpa pembuktian mengenai pengetahuan pelaku terhadap kepalsuan objek yang digunakannya." 

"Dalam permohonan juga ditegaskan bahwa Pemohon saat ini telah berada dalam proses pertanggungjawaban pidana berdasarkan norma tersebut sehingga persoalan yang diuji dinilai memiliki dampak hukum yang konkret terhadap Pemohon," bebernya. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, melalui petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pasal 272 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa objek yang “palsu” tersebut diketahui oleh pelaku;

3. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia; dan

4. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Bahkan ia menyampaikan bahwa langkah konstitusional ini ditempuh untuk memastikan penerapan hukum pidana tetap berada dalam koridor kepastian hukum, asas kesalahan, dan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara.

"Kami tidak meminta agar larangan penggunaan ijazah palsu dihapus. Yang kami minta adalah kejelasan bahwa pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada kesalahan, termasuk pengetahuan pelaku bahwa objek yang digunakannya memang palsu,” jelasnya.

Tim Kuasa Hukum kata dia, berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir yang memberikan kepastian hukum dan sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan hak konstitusional warga negara. (aag)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kronologi Penangkapan Bos Gendut Gembong Narkoba di Kampung Bahari, Sempat Dilawan Loyalis

Kronologi Penangkapan Bos Gendut Gembong Narkoba di Kampung Bahari, Sempat Dilawan Loyalis

Badan Narkotika Nasional (BNN) dan polisi melalui Brimob menangkap MR alias Bos Gendut, buron sekaligus gembong kasus narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Gagal Pangkas Jarak dengan Pemuncak Kalsemen, Marc Marquez Ungkap Biang Kerok Kegagalannya di MotoGP Inggris 2026

Gagal Pangkas Jarak dengan Pemuncak Kalsemen, Marc Marquez Ungkap Biang Kerok Kegagalannya di MotoGP Inggris 2026

Marc Marquez gagal memangkas jarak dengan pemuncak klasemen sementara, Jorge Martin, setelah menjalani akhir pekan yang mengecewakan di MotoGP Inggris 2026.
Update Terbaru Marselino Ferdinan Usai Operasi Lutut di Spanyol, Rumor Kembali ke Liga Indonesia Mencuat, Persija?

Update Terbaru Marselino Ferdinan Usai Operasi Lutut di Spanyol, Rumor Kembali ke Liga Indonesia Mencuat, Persija?

Kondisi terbaru Marselino Ferdinan diketahui melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Rabu (128/2026).
Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Motor Listrik Nasional: Ini Salah Satu Contoh "Indonesia Incorporated"

Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Motor Listrik Nasional: Ini Salah Satu Contoh "Indonesia Incorporated"

Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Motor Listrik Nasional (MOLINAS) beserta ekosistem pendukungnya di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (13/8).
Pemain Berdarah Indonesia Ini Hampir Gabung Klub Liga Arab Saudi, Man City Siap Lepas Rp1 Triliun

Pemain Berdarah Indonesia Ini Hampir Gabung Klub Liga Arab Saudi, Man City Siap Lepas Rp1 Triliun

Pemain berdarah Indonesia, Tijjani Reijnders, dikabarkan hampir meninggalkan Manchester City untuk bergabung dengan Al Qadsiah. Nilai transfer mencapai Rp1 triliun.
Kualitas Udara Palembang Tak Sehat, Warga Diminta Waspadai Kabut Asap Malam hingga Pagi

Kualitas Udara Palembang Tak Sehat, Warga Diminta Waspadai Kabut Asap Malam hingga Pagi

Kepala Stasiun Klimatologi Kelas I Sumsel, Wandayantolis, mengatakan konsentrasi asap berpotensi meningkat pada malam hingga menjelang pagi karena aktivitas pemadaman berkurang pada malam hari, termasuk tidak dilakukannya water bombing.

Trending

Hellyana ke MK: Hukum Pidana Harus Ada Asas Geen Straf Zonder Schuld, Ijazah Palsu Wajib Diketahui

Hellyana ke MK: Hukum Pidana Harus Ada Asas Geen Straf Zonder Schuld, Ijazah Palsu Wajib Diketahui

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, melalui Tim Kuasa Hukum dari Law Firm MZA & Partners, secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil
Siapa Nadhea Devi? Brand Manager OT yang Dituding Netizen sebagai Gadis Baju Putih di Booth Miras Newport

Siapa Nadhea Devi? Brand Manager OT yang Dituding Netizen sebagai Gadis Baju Putih di Booth Miras Newport

Nadhea Devi, Brand Manager OT dituding oleh netizen sebagai sosok gadis baju putih yang tawarkan challenge hafalan surat Ad-Dhuha dengan sebotol miras Newport.
Baru Gabung UFC, Bilal Hasan Langsung Debut di Shanghai Akhir Agustus

Baru Gabung UFC, Bilal Hasan Langsung Debut di Shanghai Akhir Agustus

Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan berpeluang menjalani debut UFC dalam waktu dekat setelah baru saja mendapatkan kontrak dari organisasi MMA terbesar di dunia tersebut.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 14 Agustus 2026: Ada yang Dipercaya Atasan hingga Dapat Peluang Baru

5 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 14 Agustus 2026: Ada yang Dipercaya Atasan hingga Dapat Peluang Baru

Ramalan karier besok 14 Agustus 2026 mengungkap 5 zodiak paling beruntung di dunia kerja. Ada yang berpeluang mendapat kepercayaan atasan hingga proyek baru.
Garda Revolusi Iran Nyatakan Siap Konflik Panjang dengan AS

Garda Revolusi Iran Nyatakan Siap Konflik Panjang dengan AS

Iran siap menghadapi konflik berkepanjangan dengan Amerika Serikat demi menjamin kondisi keamanan sepenuhnya.
Babak Baru Konflik Ruben Onsu Vs Sarwendah, Minta Audit Nafkah Anak: Masuk Akal Gak di Bawah Umur Pengeluaran Rp200 Juta?

Babak Baru Konflik Ruben Onsu Vs Sarwendah, Minta Audit Nafkah Anak: Masuk Akal Gak di Bawah Umur Pengeluaran Rp200 Juta?

Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Kali ini, pihak Ruben meminta dilakukan audit terhadap uang nafkah anak yang selama ini disalurkan ke Sarwendah.
Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp100 Juta Temukan Ijazah Gibran

Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp100 Juta Temukan Ijazah Gibran

Polemik mengenai ijazah SMA/sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah muncul sayembara berhadiah Rp100 juta yang digagas Denny Indrayana.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT