News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hellyana ke MK: Hukum Pidana Harus Ada Asas Geen Straf Zonder Schuld, Ijazah Palsu Wajib Diketahui

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, melalui Tim Kuasa Hukum dari Law Firm MZA & Partners, secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil
Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:22 WIB
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, melalui Tim Kuasa Hukum dari Law Firm MZA & Partners, secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal 13 Agustus 2026 dengan nomor tanda terima : 1690/PUU/PAN.MK/TT/08/2026.

"Permohonan tersebut diajukan karena Pemohon menilai rumusan Pasal 272 ayat (2) KUHP belum memberikan kepastian yang cukup mengenai cakupan unsur kesalahan (*mens rea), khususnya apakah seseorang harus mengetahui bahwa ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi yang digunakannya adalah palsu sebelum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," jelasa Kuasa Hukum Hellyana,
Muhammad Zainul Arifin, pada Kamis (13/8/2026). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan ia menegaskan, permohonan ini bukan untuk menghapus larangan penggunaan ijazah atau dokumen pendidikan palsu.

"Yang dipersoalkan adalah batas pertanggungjawaban pidananya. Menurut Pemohon, harus dibedakan secara tegas antara orang yang mengetahui dokumen yang digunakannya palsu dengan orang yang menggunakan dokumen berdasarkan keyakinan bahwa dokumen tersebut sah, tetapi kemudian ternyata terdapat persoalan mengenai keabsahannya," ucap Kuasa Hukum Hellyana, Muhammad Zainul Arifin. 

Dalam permohonannya, kata dia, pemohon meminta agar Pasal 272 ayat (2) KUHP dimaknai:

“Setiap Orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi yang diketahuinya palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Lanjutnya menjelaskan, pemohon mendasarkan permohonannya antara lain pada Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, terkait kepastian dan perlindungan hukum serta prinsip lex certa, lex stricta dan asas geen straf zonder schuld atau prinsip bahwa tidak ada pidana tanpa kesalahan.

Menurut Pemohon, hukum pidana harus memberikan batas yang jelas dan dapat diprediksi mengenai perbuatan yang dilarang serta keadaan batin yang harus dibuktikan sebelum seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. 

"Pemohon juga menilai terdapat persoalan konstitusional apabila keadaan objektif bahwa suatu dokumen ternyata “palsu” dapat menjadi dasar pemidanaan tanpa kejelasan apakah pengetahuan pelaku mengenai kepalsuan tersebut wajib dibuktikan," ucapnya. 

Selain itu, kata dia, tim kuasa hukum menegaskan bahwa permohonan ini tidak meminta Mahkamah Konstitusi untuk menentukan apakah Hellyana bersalah atau tidak bersalah dalam perkara yang sedang dihadapinya.

"Permohonan diarahkan pada persoalan konstitusionalitas norma, yakni meminta MK memberikan batas konstitusional agar Pasal 272 ayat (2) KUHP tidak diterapkan tanpa pembuktian mengenai pengetahuan pelaku terhadap kepalsuan objek yang digunakannya." 

"Dalam permohonan juga ditegaskan bahwa Pemohon saat ini telah berada dalam proses pertanggungjawaban pidana berdasarkan norma tersebut sehingga persoalan yang diuji dinilai memiliki dampak hukum yang konkret terhadap Pemohon," bebernya. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, melalui petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pasal 272 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa objek yang “palsu” tersebut diketahui oleh pelaku;

3. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia; dan

4. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Bahkan ia menyampaikan bahwa langkah konstitusional ini ditempuh untuk memastikan penerapan hukum pidana tetap berada dalam koridor kepastian hukum, asas kesalahan, dan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara.

"Kami tidak meminta agar larangan penggunaan ijazah palsu dihapus. Yang kami minta adalah kejelasan bahwa pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada kesalahan, termasuk pengetahuan pelaku bahwa objek yang digunakannya memang palsu,” jelasnya.

Tim Kuasa Hukum kata dia, berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir yang memberikan kepastian hukum dan sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan hak konstitusional warga negara. (aag)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Resmi Mundur dari Timnas Voli Indonesia, Rivan Nurmulki Ikut Tarkam?

Resmi Mundur dari Timnas Voli Indonesia, Rivan Nurmulki Ikut Tarkam?

Rivan Nurmulki dikabarkan akan bermain tarkam usai memutuskan mundur dari skuad Timnas Voli Indonesia.
‎Nama Shin Tae-yong Menggema di SUGBK Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia ‎

‎Nama Shin Tae-yong Menggema di SUGBK Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia ‎

‎Timnas Indonesia harus tertunduk lemas akibat berbagi poin dengan Malaysia dalam partai kedua FIFA ASEAN Cup 2026. Kedua tim mengakhiri laga dengan skor kacamata dalam duel bertajuk Derbi Nusantara.
5 Zodiak Untung Besar di Bulan Oktober 2026: Ada Taurus dan Leo

5 Zodiak Untung Besar di Bulan Oktober 2026: Ada Taurus dan Leo

Berikut 5 zodiak yang diprediksi dapat untung besar di bulan Oktober 2026: Ada Taurus dan Leo, zodiakmu termasuk?
Penghormatan Terakhir Bagi Siti Hasmah, Istri Mahathir Mohamad Dimakamkan Secara Kenegaraan

Penghormatan Terakhir Bagi Siti Hasmah, Istri Mahathir Mohamad Dimakamkan Secara Kenegaraan

Istri mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad, Siti Hasmah binti Mohamad Ali dikabarkan meninggal dunia di usia 100 tahun pada Senin (28/9/2026)
Sidang Lanjutan Kasus Daycare Little Aresha, Hakim PN Yogyakarta Datangi Langsung Lokasi Dugaan Kekerasa

Sidang Lanjutan Kasus Daycare Little Aresha, Hakim PN Yogyakarta Datangi Langsung Lokasi Dugaan Kekerasa

Sidang lanjutan kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Kota Yogyakarta, kembali digelar dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) pada Senin siang.
PBVSI-nya Filipina Minta Maaf Tak Bayar Uang Pemain Timnas Voli untuk Asian Games 2026, Akui Dukungan Belum Cukup

PBVSI-nya Filipina Minta Maaf Tak Bayar Uang Pemain Timnas Voli untuk Asian Games 2026, Akui Dukungan Belum Cukup

Federasi Bola Voli Filipina (PNVF) akhirnya buka suara setelah salah satu pemainnya, Bryan Bagunas mengungkapkan bahwa federasi belum membayarkan uang saku pemain sejak Juli hingga Asian Games 2026.

Trending

5 Shio Beruntung Soal Karier Besok 29 September 2026

5 Shio Beruntung Soal Karier Besok 29 September 2026

5 shio diprediksi hoki soal karier besok 29 September 2026. Ada peluang kerja baru, kepercayaan dari atasan, hingga kesempatan menunjukkan kemampuan.
Link Video Syur Banyuwangi Bilqis Viral di TikTok dan X, 5 Fakta Ini Terungkap

Link Video Syur Banyuwangi Bilqis Viral di TikTok dan X, 5 Fakta Ini Terungkap

Link video syur Banyuwangi Bilqis viral di media sosial, terutama TikTok dan X, 5 fakta ini terungkap.
Harga Paket Seragam Siswa di Pacitan Capai Rp2 Juta, Ini Penjelasan Sekolah

Harga Paket Seragam Siswa di Pacitan Capai Rp2 Juta, Ini Penjelasan Sekolah

Sejumlah sekolah tingkat SMA dan SMK di Kabupaten Pacitan mendapat sorotan terkait pengadaan seragam siswa setelah proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) selesai dan kegiatan pembelajaran telah berlangsung.
Pakai Bahasa Indonesia, Lee Min-young Punya Panggilan Khusus untuk Megawati Hangestri

Pakai Bahasa Indonesia, Lee Min-young Punya Panggilan Khusus untuk Megawati Hangestri

Simak kedekatan Megawati Hangestri dan Lee Min-young di Hyundai Hillstate. Mulai dari daftar pemain muda terdekat hingga momen manis saat Min-young menyapa Mega pakai Bahasa Indonesia!
Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

‎Timnas Indonesia berjaya mengawali FIFA ASEAN Games 2026 dengan hasil positif. Kemenangan 2-0 atas Singapura berhasil diamankan dalam laga perdana pada Jumat (25/9/2026).
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Garuda Terancam Tanpa Dua Pemain

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Garuda Terancam Tanpa Dua Pemain

Timnas Indonesia akan melakoni laga derbi melawan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026. Sayangnya, John Herdman terancam tanpa dua pemain andalannya.
Siapa Sosok Bilqis Banyuwangi 'Miss Cendut'? Namanya Dicatut Isu Video Asusila Viral hingga Polisi Tahan Pelaku

Siapa Sosok Bilqis Banyuwangi 'Miss Cendut'? Namanya Dicatut Isu Video Asusila Viral hingga Polisi Tahan Pelaku

Nama selebgram sekaligus kreator konten populer asal Banyuwangi, Bilqis Luvena Danendra alias Miss Cendut atau Bilqis Banyuwangi, mendadak menjadi perbincangan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT