Hellyana ke MK: Hukum Pidana Harus Ada Asas Geen Straf Zonder Schuld, Ijazah Palsu Wajib Diketahui
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, melalui Tim Kuasa Hukum dari Law Firm MZA & Partners, secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal 13 Agustus 2026 dengan nomor tanda terima : 1690/PUU/PAN.MK/TT/08/2026.
"Permohonan tersebut diajukan karena Pemohon menilai rumusan Pasal 272 ayat (2) KUHP belum memberikan kepastian yang cukup mengenai cakupan unsur kesalahan (*mens rea), khususnya apakah seseorang harus mengetahui bahwa ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi yang digunakannya adalah palsu sebelum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," jelasa Kuasa Hukum Hellyana,
Muhammad Zainul Arifin, pada Kamis (13/8/2026).
Bahkan ia menegaskan, permohonan ini bukan untuk menghapus larangan penggunaan ijazah atau dokumen pendidikan palsu.
"Yang dipersoalkan adalah batas pertanggungjawaban pidananya. Menurut Pemohon, harus dibedakan secara tegas antara orang yang mengetahui dokumen yang digunakannya palsu dengan orang yang menggunakan dokumen berdasarkan keyakinan bahwa dokumen tersebut sah, tetapi kemudian ternyata terdapat persoalan mengenai keabsahannya," ucap Kuasa Hukum Hellyana, Muhammad Zainul Arifin.
Dalam permohonannya, kata dia, pemohon meminta agar Pasal 272 ayat (2) KUHP dimaknai:
“Setiap Orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi yang diketahuinya palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Lanjutnya menjelaskan, pemohon mendasarkan permohonannya antara lain pada Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, terkait kepastian dan perlindungan hukum serta prinsip lex certa, lex stricta dan asas geen straf zonder schuld atau prinsip bahwa tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Menurut Pemohon, hukum pidana harus memberikan batas yang jelas dan dapat diprediksi mengenai perbuatan yang dilarang serta keadaan batin yang harus dibuktikan sebelum seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Pemohon juga menilai terdapat persoalan konstitusional apabila keadaan objektif bahwa suatu dokumen ternyata “palsu” dapat menjadi dasar pemidanaan tanpa kejelasan apakah pengetahuan pelaku mengenai kepalsuan tersebut wajib dibuktikan," ucapnya.
Selain itu, kata dia, tim kuasa hukum menegaskan bahwa permohonan ini tidak meminta Mahkamah Konstitusi untuk menentukan apakah Hellyana bersalah atau tidak bersalah dalam perkara yang sedang dihadapinya.
"Permohonan diarahkan pada persoalan konstitusionalitas norma, yakni meminta MK memberikan batas konstitusional agar Pasal 272 ayat (2) KUHP tidak diterapkan tanpa pembuktian mengenai pengetahuan pelaku terhadap kepalsuan objek yang digunakannya."
"Dalam permohonan juga ditegaskan bahwa Pemohon saat ini telah berada dalam proses pertanggungjawaban pidana berdasarkan norma tersebut sehingga persoalan yang diuji dinilai memiliki dampak hukum yang konkret terhadap Pemohon," bebernya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, melalui petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 272 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa objek yang “palsu” tersebut diketahui oleh pelaku;
3. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia; dan
4. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bahkan ia menyampaikan bahwa langkah konstitusional ini ditempuh untuk memastikan penerapan hukum pidana tetap berada dalam koridor kepastian hukum, asas kesalahan, dan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara.
"Kami tidak meminta agar larangan penggunaan ijazah palsu dihapus. Yang kami minta adalah kejelasan bahwa pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada kesalahan, termasuk pengetahuan pelaku bahwa objek yang digunakannya memang palsu,” jelasnya.
Tim Kuasa Hukum kata dia, berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir yang memberikan kepastian hukum dan sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan hak konstitusional warga negara. (aag)
Load more