News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemohon Minta PN Pematangsiantar Eksekusi Tiga Objek Sengketa Usai Putusan MA Berkekuatan Hukum Tetap

Kuasa hukum Andri Tentri Awaru, Okto Halawa, meminta Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menindaklanjuti pelaksanaan eksekusi terhadap tiga objek sengketa setelah putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 2436 K/PDT/2026 berkekuatan hukum tetap.
Rabu, 30 September 2026 - 19:06 WIB
Tim kuasa hukum saat berada di Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar.
Sumber :
  • Daud

Berdasarkan amar putusan yang dikutip kuasa hukum, MA menyatakan Andri Tentri Awaru sebagai pemilik yang sah atas ketiga objek tersebut.

Dua objek pertama berupa masing-masing satu bangunan ruko di Jalan Cipto, Kelurahan Dwikora, dengan luas masing-masing sekitar 115 meter persegi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara objek ketiga merupakan sebidang tanah berikut bangunan di atasnya di Jalan Gunung Sibayak, Kelurahan Kebun Sayur, dengan luas 8.029 meter persegi. Bangunan tersebut sebelumnya digunakan sebagai sekolah.

Dalam amar putusan, MA juga memerintahkan para tergugat untuk mengosongkan ketiga objek tersebut dari pihak mana pun yang menempatinya.

Pengosongan, apabila diperlukan, dapat dilakukan dengan bantuan aparat penegak hukum.

Putusan tersebut juga dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat perlawanan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari para tergugat atau pihak ketiga, sebagaimana tercantum dalam amar putusan yang disampaikan kuasa hukum.

Minta Eksekusi Dilanjutkan

Okto mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Ketua PN Pematangsiantar agar para termohon eksekusi dipanggil untuk menjalani aanmaning dan melaksanakan isi putusan secara sukarela.

Menurutnya, aanmaning merupakan salah satu tahapan dalam pelaksanaan eksekusi sebelum masuk ke tahapan selanjutnya apabila pihak yang diwajibkan tidak menjalankan putusan secara sukarela.

“Kami berharap setelah proses teguran ini, pihak yang kalah dapat menjalankan putusan secara sukarela. Namun apabila tetap tidak dilaksanakan, kami meminta PN Pematangsiantar menerbitkan penetapan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa,” ujar Okto.

Ia menegaskan pihaknya menghormati kewenangan pengadilan dalam menjalankan proses eksekusi.

“Kami menghormati proses hukum dan percaya PN Pematangsiantar akan melaksanakan eksekusi ini secara profesional serta memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” katanya.

Okto juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat pelaksanaan eksekusi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami berharap tidak ada pihak yang sengaja mengganggu atau berupaya menghalangi pelaksanaan eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Pihaknya juga berharap pemerintah daerah, pemerintah provinsi, kepolisian, TNI, dan Satpol PP dapat memberikan dukungan apabila dalam pelaksanaan eksekusi nantinya diperlukan pengamanan di lapangan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Striker Naturalisasi Malaysia Tolak Mentah-mentah Main di Liga Indonesia, Ini Alasannya

Striker Naturalisasi Malaysia Tolak Mentah-mentah Main di Liga Indonesia, Ini Alasannya

Striker naturalisasi Malaysia, Bergson da Silva, mengaku tak pernah membayangkan bermain di Liga Indonesia dan menegaskan dirinya nyaman berkarier di Malaysia.
Warga Jabar Buruan Cek Aplikasi Sapawarga, Dedi Mulyadi Berikan Asuransi BPJS Ketenagakerjaan

Warga Jabar Buruan Cek Aplikasi Sapawarga, Dedi Mulyadi Berikan Asuransi BPJS Ketenagakerjaan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memberi kabar baik untuk semua warga Jabar. Ternyata ada asuransi Aing yang bermanfaat untuk warga kurang mampu.
Desak Made Raih Emas dan Cetak Rekor, Tim Indonesia Penuhi Target Medali Asian Games 2026

Desak Made Raih Emas dan Cetak Rekor, Tim Indonesia Penuhi Target Medali Asian Games 2026

Desak Made meraih medali emas dari nomor speed putri cabor panjat tebing setelah menjadi yang tercepat dalam perlombaan yang berlangsung di Nagoya International Exhibition Hall, Rabu (30/9/2026).
Ratusan Umat Khusyuk Ikuti Ibadat Taizé di Taman Doa Maria Oblat Blotan Sleman

Ratusan Umat Khusyuk Ikuti Ibadat Taizé di Taman Doa Maria Oblat Blotan Sleman

Suasana syahdu dan penuh ketenangan menyelimuti Taman Doa Maria Oblat, Blotan, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, saat ratusan umat berkumpul untuk mengikuti Ibadat Taizé.
Makin Diakui, Maarten Paes Banjir Pujian Warganet Belanda usai Jadi Penyelamat Timnas Indonesia

Makin Diakui, Maarten Paes Banjir Pujian Warganet Belanda usai Jadi Penyelamat Timnas Indonesia

Maarten Paes banjir sorotan warganet Belanda usai jadi 'penyelamat' saat Timnas Indonesia tahan Malaysia. Kiper Ajax itu diakui makin moncer usai laga tersebut.
Pemerintah Siapkan Sederet Bantuan di 2027: Dari Magang Nasional hingga Insentif Pajak Pekerja

Pemerintah Siapkan Sederet Bantuan di 2027: Dari Magang Nasional hingga Insentif Pajak Pekerja

Pemerintah berencana menggulirkan kembali beragam paket program dan bantuan sosial-ekonomi pada tahun 2027 mendatang. 

Trending

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Giovanna Milana akan memulai perjalanan baru dalam kariernya setelah resmi bergabung dengan Kurobe Aqua Fairies Toyama di Liga Voli Jepang 2026-2027. Tidak lagi bermain bersama Megawati Hangestri, ia kini akan bertandem dengan pemain elit kelas dunia.
Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Kekalahan 2-0 Vietnam atas Thailand di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Selasa (29/9/2026) membuat Vietnam kehilangan kendali dalam persaingan menuju puncak klasemen grup.
FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

Hasil imbang di laga pekan kedua FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Malaysia berimbas pada kritik tajam bagi pelatih Garuda, John Herdman. 
Lima Bulan Kasus Penganiayaan Murid SD, Polisi Sebut Perkara Sudah Naik Penyidikan

Lima Bulan Kasus Penganiayaan Murid SD, Polisi Sebut Perkara Sudah Naik Penyidikan

Miarni Oktari Yanti(27), ibu dari M. Khalifah Siddiq(9), mengajukan Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) karena mempertanyakan perkembangan perkara yang dilaporkannya sejak April 2026. Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap korban pada 19 April 2026 di SD Swasta IT Tahfiidzul Qur’an Al Umm Smart Centre.
Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Rabu (30/9/2026) pukul 04.00 WIB. Tim Indonesia masih tertahan meski berhasil meraih satu medali emas dari cabor bulu tangkis.
Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Thom Haye mendapatkan kartu merah langsung di menit 37 yang membuat Timnas Indonesia hanya mencatat hasil imbang di laga Vs Malaysia. 
Tol Prosiwangi Segmen Gending-Paiton Beroperasi, Tarif Gratis Selama 14 Hari

Tol Prosiwangi Segmen Gending-Paiton Beroperasi, Tarif Gratis Selama 14 Hari

PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi (JPB) pada Rabu (30/9/2026) mulai mengoperasikan Tol Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi (Prosiwangi) ruas Gending-Paiton.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT