Pemohon Minta PN Pematangsiantar Eksekusi Tiga Objek Sengketa Usai Putusan MA Berkekuatan Hukum Tetap
- Daud
Pematangsiantar, tvOnenews.com — Kuasa hukum Andri Tentri Awaru, Okto Halawa, meminta Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menindaklanjuti pelaksanaan eksekusi terhadap tiga objek sengketa setelah putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 2436 K/PDT/2026 berkekuatan hukum tetap.
Permintaan tersebut disampaikan Okto seusai mengikuti agenda aanmaning atau teguran terhadap pihak yang kalah dalam perkara perdata di PN Pematangsiantar, Rabu(30/9/2026).
“Atas putusan tersebut, kami selaku pemohon meminta Pengadilan Negeri Pematangsiantar melanjutkan proses eksekusi terhadap tiga objek sengketa,” ujar Okto.
Menurut dia, permohonan eksekusi diajukan setelah Putusan MA Nomor 2436 K/PDT/2026 tertanggal 29 Juni 2026 dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Dalam agenda aanmaning tersebut, tim kuasa hukum pemohon hadir dan mengikuti proses yang dilaksanakan melalui panitera serta juru sita PN Pematangsiantar. Sementara itu, pihak termohon disebut tidak hadir.
“Kami memandang putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan melalui mekanisme eksekusi sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” kata Okto.
Perkara Berawal dari Sengketa Tiga Objek
Putusan MA Nomor 2436 K/PDT/2026 sebelumnya memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 634/PDT/2025/PT MDN tertanggal 12 November 2025, yang juga memperbaiki Putusan PN Pematangsiantar Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Pms tertanggal 14 Agustus 2025.
Dalam amar putusan yang disampaikan kuasa hukum, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan enam pihak, yakni Tan Moei Tioe, Nony Lee, Lita Lee, Henny Lee, Meny, dan Jony Lee.
MA juga menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan putusan sebelumnya, yakni Putusan MA Nomor 1116 K/Pdt/2024 tertanggal 27 Mei 2024 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 436/Pdt/2023 tertanggal 16 Agustus 2023 juncto Putusan PN Pematangsiantar Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Pms tertanggal 6 Juni 2023.
Rangkaian putusan tersebut disebut telah berkekuatan hukum tetap.
Tiga Objek Sengketa
Dalam putusannya, MA menyatakan telah terjadi proses Akta Jual Beli dari para tergugat kepada penggugat berkaitan dengan hak kepemilikan atas tiga sertifikat.
Ketiga objek tersebut yakni:
* SHM Nomor 303/Dwikora atas nama Moei Tioe, berlokasi di Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
* SHM Nomor 304/Dwikora atas nama Moei Tioe, yang juga berada di Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.
* SHGB Nomor 96/Kebun Sayur atas nama Hermawanto (alm), berlokasi di Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur.
Berdasarkan amar putusan yang dikutip kuasa hukum, MA menyatakan Andri Tentri Awaru sebagai pemilik yang sah atas ketiga objek tersebut.
Dua objek pertama berupa masing-masing satu bangunan ruko di Jalan Cipto, Kelurahan Dwikora, dengan luas masing-masing sekitar 115 meter persegi.
Sementara objek ketiga merupakan sebidang tanah berikut bangunan di atasnya di Jalan Gunung Sibayak, Kelurahan Kebun Sayur, dengan luas 8.029 meter persegi. Bangunan tersebut sebelumnya digunakan sebagai sekolah.
Dalam amar putusan, MA juga memerintahkan para tergugat untuk mengosongkan ketiga objek tersebut dari pihak mana pun yang menempatinya.
Pengosongan, apabila diperlukan, dapat dilakukan dengan bantuan aparat penegak hukum.
Putusan tersebut juga dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat perlawanan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari para tergugat atau pihak ketiga, sebagaimana tercantum dalam amar putusan yang disampaikan kuasa hukum.
Minta Eksekusi Dilanjutkan
Okto mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Ketua PN Pematangsiantar agar para termohon eksekusi dipanggil untuk menjalani aanmaning dan melaksanakan isi putusan secara sukarela.
Menurutnya, aanmaning merupakan salah satu tahapan dalam pelaksanaan eksekusi sebelum masuk ke tahapan selanjutnya apabila pihak yang diwajibkan tidak menjalankan putusan secara sukarela.
“Kami berharap setelah proses teguran ini, pihak yang kalah dapat menjalankan putusan secara sukarela. Namun apabila tetap tidak dilaksanakan, kami meminta PN Pematangsiantar menerbitkan penetapan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa,” ujar Okto.
Ia menegaskan pihaknya menghormati kewenangan pengadilan dalam menjalankan proses eksekusi.
“Kami menghormati proses hukum dan percaya PN Pematangsiantar akan melaksanakan eksekusi ini secara profesional serta memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” katanya.
Okto juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat pelaksanaan eksekusi.
“Kami berharap tidak ada pihak yang sengaja mengganggu atau berupaya menghalangi pelaksanaan eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap pemerintah daerah, pemerintah provinsi, kepolisian, TNI, dan Satpol PP dapat memberikan dukungan apabila dalam pelaksanaan eksekusi nantinya diperlukan pengamanan di lapangan.
“Eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Karena itu, kami meminta semua pihak menghormati dan tidak menghambat proses hukum yang sedang berjalan,” kata Okto.
Selain meminta pelaksanaan eksekusi, kuasa hukum Andri Tentri Awaru mengingatkan pihak lain agar memperhatikan status hukum ketiga objek tersebut.
“Ketiga objek tersebut telah menjadi hak pemohon eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Apabila ada pihak lain melakukan transaksi terhadap objek tersebut di luar pihak yang berhak, tentu dapat ditempuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Okto.
Hingga proses eksekusi berjalan, pihak pemohon menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan PN Pematangsiantar sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku.
Load more