Tempuh Cara Humanis, PT ASN Pulihkan Lahan Aset Negara Senilai Rp2,46 Miliar
- tim tvOne/ Ahmidal Yauzar
“Saat ini yang terpenting adalah bagaimana aset tersebut bisa kembali dan PT ASN bisa lebih optimal menggali potensi yang ada, termasuk dalam mengawal ketahanan pangan nasional. Perusahaan juga selalu terbuka dengan masyarakat dan siap bekerja sama dengan warga sekitar selama semuanya berlangsung dalam koridor peraturan dan hukum yang berlaku,” kata Nofan.
Lebih lanjut, Nofan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga aset negara agar tetap produktif. Menurut Nofan, keberhasilan dalam pengembalian aset ini bukan akhir dari segalanya. Melainkan awal untuk memastikan aset tersebut kembali memberikan manfaat.
“Kami memohon dukungan semua pihak. Aset negara adalah tanggung jawab bersama. Ketika aset dapat dikelola dengan baik, produktivitas meningkat, kegiatan ekonomi bergerak, lapangan kerja terjaga dan manfaatnya dapat kembali dirasakan masyarakat. Kami ingin ke depan hubungan baik ini semakin kuat dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi semua,” ujar Nofan.
Menurut Kepala Sub Bagian Sekretariat dan Hukum PT ASN, Zefri Zulfi, pemulihan aset ini menjadi momentum bagi perusahaan untuk semakin memperkuat pengelolaan aset secara profesional sekaligus menjaga hubungan yang harmonis dengan masyarakat.
Pemulihan aset ini, kata Zefri, memberikan peluang bagi PT ASN untuk kembali mengoptimalkan fungsi lahan sesuai ketentuan. Dengan penguasaan yang telah kembali, areal tersebut dapat dikelola secara lebih terarah sehingga produktivitas aset dapat dipulihkan dan manfaat ekonominya dapat terus dikembangkan.
“PT ASN tidak hidup sendiri. Ada masyarakat di sekitar kebun, ada pekerja dan ada banyak pihak yang selama ini menjadi bagian dari perjalanan perusahaan. Karena itu, kami ingin menjaga aset sekaligus menjaga hubungan baik dengan semua pihak,” kata Zefri.
Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Selatan Rozano Yudistira mengapresiasi sikap para pihak yang berkomitmen menyelesaikan persoalan secara damai. Menurutnya, penyelesaian non-litigasi merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam memberikan pelayanan dan bantuan hukum sesuai kewenangannya.
Rozano berharap kesepakatan yang kini telah dicapai memberikan kepastian hukum kepada para pihak sekaligus mencegah munculnya kembali persoalan serupa pada masa mendatang.
Load more