Kejaksaan Negeri Karimun Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Usaha Rakyat Mikro
- tim tvOne/Jupri
Karimun, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank pemerintah di Tanjung Balai Karimun tahun 2017-2019.
Tersangka inisial VS, serta J dan H yang kini masih dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Terhadap tersangka VS telah diterbitkan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan selama 20 hari, dimulai sejak 14 Oktober 2026 sampai 2 November 2026, ditempatkan di Rutan Tg Balai Karimun.
Tidak hanya itu, penyidik Kejari Karimun juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 45 orang saksi, dua ahli, serta telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dokumen 30 bundle kredit, yang berisikan dokumen tahap awal proses pengajuan KUR Mikro hingga tahap akhir pencairan dana tersebut.
Penetapan tersangka VS beserta J dan H berawal dari tersangka VS selaku marketing pada salah satu bank pemerintah di Tanjung Balai Karimun yang saat itu memiliki tugas dan tanggung jawab memprakarsai atau mengusulkan para calon nasabah KUR Mikro bersama tersangka J dan tersangka H yang berperan mengumpulkan administrasi serta identitas para calon nasabah yang totalnya berjumlah 30 (tiga puluh) calon nasabah.
Para calon nasabah tersebut secara syarat dan ketentuan bagi calon penerima KUR Mikro tersebut tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan seperti terdapat calon nasabah yang tidak memiliki usaha kecil dan ada juga nasabah yang tidak bertempat tinggal sebagaimana identitas KTP yang diajukan.
Kemudian terhadap dokumen pengajuan tersebut oleh tersangka VS selaku marketing tidak dilakukan pengecekan ke lokasi tempat usaha calon nasabah sebagai bagian tugas dan tanggung jawabnya untuk memastikan para calon nasabah tersebut sesuai kriteria penerima KUR Mikro.
Selanjutnya, dokumen para calon nasabah tersebut langsung diajukan oleh tersangka VS kepada pimpinan kantor bank yang menjabat pada saat itu.
Lalu, pimpinan kantor bank menyetujui pengajuan KUR Mikro para calon nasabah yang diprakarsai oleh tersangka VS selaku marketing. Pada tahap akhir, tersangka J dan H membawa para nasabah yang telah disetujui pengajuannya untuk melakukan pencairan dana KUR Mikro tersebut ke unit bank di Tanjung Balai Karimun.
Setelah dana tersebut cair dan para nasabah menerima buku tabungan dan kartu ATM kemudian tersangka J dan H segera meminta buku tabungan dan kartu ATM para nasabah agar dapat menguasai dana KUR Mikro yang telah cair tersebut.
Dana KUR Mikro para nasabah yang telah cair tersebut bervariasi antara Rp20.000.000 hingga Rp. 25.000.000 per nasabah. Tersangka VS, J serta H telah menikmati dana pencairan KUR Mikro para nasabah yang digunakan identitasnya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp740.000.000.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karimun, Dhonny Armandos mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi ada tiga tersangka, yakni VS selaku marketing bank, J dan H berperan sebagai calo yang mencarikan nasabah.
"Untuk VS langsung ditahan sedangkan tersangka J dan H masih status DPO," ucapnya.
Dhonny menjelaskan sebelum ditetapkan tersakiti sebelumnya penyidik sudah memintai keterangan sebanyak 45 saksi dan 2 ahli. "Setelah dihitung oleh BPKP kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi mencapai Rp740 juta rupiah," ucap Dhonny. (Aji/wna)
Load more