GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dugaan Korupsi Dana BTT, Kejaksaan Tetapkan Kadis dan Bendahara Dinkes Padangsidimpuan Tersangka

Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana BTT TA 2020 untuk kegiatan operasional petugas monitoring Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padangsidimpuan,
Kamis, 30 Juni 2022 - 09:28 WIB
Kajari Padangsidimpuan saat Mengelar Konferensi Pers di Aula Kantor Kejaksaan.
Sumber :
  • Tim tvone/Dedi Herianto

Padangsidimpuan, Sumatera Utara - Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) TA 2020 untuk kegiatan operasional petugas monitoring Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, akhirnya menemukan titik terang.

Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Rabu (29/6/2022) sore.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saudara inisial SS selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan dan saudari PH selaku Bendahara Pengeluaran, telah kami tetapkan sebagai tersangka dan hingga saat ini tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi dan tersangka," tegas Kajari Kota Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang, SH, MH, saat konferensi pers ke wartawan, Rabu (29/6/2022).

Para tersangka, lanjut Kajari, disangkakan dengan Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP subs Pasal 3 (1) jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

"Kalau ancaman hukuman dengan Pasal ini, maksimalnya 20 (tahun kurungan penjara)," jelas Kajari.

Lanjut Kajari menerangkan, sesuai dengan hasil penghitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen, diduga negara dalam hal ini Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengalami kerugian sebesar Rp352 juta.

Dari hasil penyidikan tersebut, tim penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup, yakni telah terjadinya perbuatan melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepada wartawan, Kajari menyebutkan bahwa karena masih kooperatif terhadap kasus ini dan masih terus menjalankan pemeriksaan kedua tersangka untuk sementara belum dilakukan penahanan. Sebab, masih akan dilakukan pemberkasan tahap dua terlebih dahulu oleh penyidik, setelah berkas selesai maka akan dilaksanakan tindakan hukum lebih lanjut.

Sementara, Kasi Pidsus Yus Iman Harefa, SH, MH, didampingi Plt Kasi Intel, Irvino Rangkuti, menyampaikan bahwa, hingga kini, untuk sementara masih dua tersangka yang telah cukup bukti dan diduga kuat paling bertanggungjawab terhadap kasus tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan nanti ada tersangka lain, apabila ada yang turut menikmati aliran dana terkait kasus tersebut. (Dho/Aag).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Vietnam Ikut Campur Soal Izin Kerja Dean James, Sebut Bek Timnas Indonesia Bisa Bikin Kekacauan di Belanda

Media Vietnam Ikut Campur Soal Izin Kerja Dean James, Sebut Bek Timnas Indonesia Bisa Bikin Kekacauan di Belanda

Polemik izin kerja yang melibatkan bek naturalisasi Timnas Indonesia Dean James di Belanda mendapat komentar mengejutkan dari salah satu media asal Vietnam.
‘Godzilla’ El Nino Mengintai April 2026: RI Terancam Kemarau Panjang, Hujan Makin Langka

‘Godzilla’ El Nino Mengintai April 2026: RI Terancam Kemarau Panjang, Hujan Makin Langka

El Nino ‘Godzilla’ diprediksi datang April 2026, picu kemarau panjang di Indonesia, hujan makin jarang dan ancaman kekeringan meningkat.
Petasan Jumbo “Rudal Iran” Diledakkan di Pamekasan, Polisi Disebut Kecolongan

Petasan Jumbo “Rudal Iran” Diledakkan di Pamekasan, Polisi Disebut Kecolongan

Petasan rudal yang bertuliskan Iran diledakkan usai salat Idulfitri di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Ramalan Keuangan Shio 23 April 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 23 April 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Simak ramalan keuangan shio 23 April 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Peluang rezeki, pengeluaran, hingga tips finansial hari ini.
Demi Buktikan Izin Kerja Dean James Tidak Sah, NAC Breda Nekat Sewa 2 Pengacara Hebat Eropa

Demi Buktikan Izin Kerja Dean James Tidak Sah, NAC Breda Nekat Sewa 2 Pengacara Hebat Eropa

Polemik izin kerja Dean James berbuntut panjang. NAC Breda kini nekat sewa dua pengacara top Eropa untuk usut kasus pemain naturalisasi Timnas Indonesia itu.
Antisipasi Lonjakan Pengunjung, Ada 26 Ribu Lebih Kantong Parkir Bagi Warga yang Nikmati Liburan di Ancol

Antisipasi Lonjakan Pengunjung, Ada 26 Ribu Lebih Kantong Parkir Bagi Warga yang Nikmati Liburan di Ancol

Mengantisipasi lonjakan pengunjung saat libur Lebaran 2026, pengelola Ancol Taman Impian menyiapkan kapasitas parkir besar-besaran yakni sebanyak 26 ribu.

Trending

Media Vietnam Tercengang Usai John Herdman Umumkan Skuad 'Mahal' Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Media Vietnam Tercengang Usai John Herdman Umumkan Skuad 'Mahal' Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Skuad mahal Timnas Indonesia pilihan John Herdman jelang FIFA Series 2026 yang mencapai ratusan miliar rupiah sampai membuat media Vietnam ikut tercengang.
Netizen Berbondong-bondong Komentari Skuad Timnas Indonesia Pilihan John Herdman untuk FIFA Series 2026

Netizen Berbondong-bondong Komentari Skuad Timnas Indonesia Pilihan John Herdman untuk FIFA Series 2026

Keputusan John Herdman memilih skuad Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026 menuai pro dan kontra. Netizen soroti soal Mauro Zijlstra hingga Ezra Walian.
Jay Idzes Resmi Dihukum Jelang Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Mantan Wasit Liga Italia Sampai Buka Suara

Jay Idzes Resmi Dihukum Jelang Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Mantan Wasit Liga Italia Sampai Buka Suara

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, resmi dihukum sebelum tampil di FIFA Series 2026. Hal ini menyebabkan mantan wasit Liga Italia buka suara.
Bung Harpa Mulai Curiga kok John Herdman Pilih Cahya Supriadi, Bukan Teja Paku Alam dan Ernando Ari di Timnas Indonesia

Bung Harpa Mulai Curiga kok John Herdman Pilih Cahya Supriadi, Bukan Teja Paku Alam dan Ernando Ari di Timnas Indonesia

Bung Harpa mencoba memprediksi cara berpikir John Herdman yang lebih memilih Cahya Supriadi dan bukan Teja Paku Alam ataupun Ernando Ari di Timnas Indonesia.
3 Hal yang akan Terjadi jika Timnas Indonesia Berhasil Keluar sebagai Juara di FIFA Series 2026

3 Hal yang akan Terjadi jika Timnas Indonesia Berhasil Keluar sebagai Juara di FIFA Series 2026

Jika Timnas Indonesia berhasil meraih kemenangan dalam rangkaian turnamen FIFA Series 2026, setidaknya ada tiga hal bersejarah yang akan terjadi. Apa saja itu?
Media Italia Tak Habis Pikir, Meski Jay Idzes Bikin Penalti, Kapten Timnas Indonesia Tetap Dapat Pujian Tinggi

Media Italia Tak Habis Pikir, Meski Jay Idzes Bikin Penalti, Kapten Timnas Indonesia Tetap Dapat Pujian Tinggi

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes jadi sorotan usai terlibat dalam momen kontroversial saat Sassuolo menahan imbang Juventus dalam lanjutan Serie A 2025/2026.
5 Pemain Timnas Indonesia Ini Minim Menit Bermain di Klub, Tapi Tetap Dipanggil John Herdman

5 Pemain Timnas Indonesia Ini Minim Menit Bermain di Klub, Tapi Tetap Dipanggil John Herdman

Lima pemain Timnas Indonesia tetap dipanggil ke FIFA Series 2026 meski minim menit bermain di klub. Keputusan John Herdman pun jadi sorotan publik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT