News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berdalih Terlilit Hutang Rp 1 M, Bidan di Bandar Lampung Gelapkan 8 Mobil Rental

Berdalih terlilit hutang hingga miliaran rupiah, Desi Andriyani (43), seorang oknum bidan di Bandar Lampung, diringkus Polsek Teluk Betung Selatan, lantaran nekatmenggelapkan 8 unit mobil rental. 
Kamis, 4 Agustus 2022 - 08:27 WIB
Oknum bidan di Bandar Lampung diringkus Polsek Teluk Betung Selatan
Sumber :
  • Tim Tvone/ Pujiansyah

Bandar Lampung, Lampung - Berdalih terlilit hutang hingga miliaran rupiah, Desi Andriyani (43), seorang oknum bidan di Bandar Lampung, diringkus Polsek Teluk Betung Selatan, lantaran nekatmenggelapkan 8 unit mobil rental. Tak hanya mengamankan oknum bidan yang beralamat di Jalan Slamet Riyadi, Bumi Waras, Bandar Lampung, polisi juga mengamankan Heriyanto (38) seorang penadah mobil. 

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, menjelaskan kedua tersangka diamankan karena menggelapkan mobil rental yang disewa selama 10 sampai 15 hari dari beberapa pengusaha rental mobil. "Modus yang digunakan oleh oknum bidan yakni dengan cara menyewa kendaraan mobil rental. Ia menyewa mobil selama 10 hari dengan biaya sewa sebesar Rp4 juta," kata Kombes Pol Ino Harianto, Rabu (3/8/2022). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolresta menambahkan, setelah korban mengantarkan mobil ke kediaman oknum bidan, mobil itu justru digadaikan kepada Heriyanto dengan harga bervariasi. "Satu mobil digadaikan sebesar Rp25 sampai Rp30 juta," jelasnya. 

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kombes Ino, uang hasil kejahatannya tersebut digunakan tersangka untuk membayar hutang dan berfoya-foya. Bahkan tersangka berdalih penghasilannya sebagai seorang bidan, tidak cukup untuk membayar hutang sebesar Rp1 miliar. "Oknum bidan ini sudah melancarkan aksinya tiga bulan terakhir dengan menggelapkan 8 mobil," paparnya.

Selain berhasil meringkus sindikat penggelapan mobil rental ini, polisi juga menyita empat unit mobil berbagai jenis. "Kita masih mengembangkan kasus ini, dengan memburu rekan tersangka berinisial AF, yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan ini,” kata Kapolres Bandar Lampung.

Atas perbuatannya, para tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal berbeda, yakni Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, serta Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Hasil Kejahatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun. (puj/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Investor Saham RI Tembus 9,7 Juta, Risiko Pembobolan Akun Ikut Mengintai

Investor Saham RI Tembus 9,7 Juta, Risiko Pembobolan Akun Ikut Mengintai

Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat jumlah investor saham di pasar modal mencapai 9,73 juta investor hingga akhir Mei 2026.
5 Orang Meninggal, Legislator PKB Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan: Mereka Bukan Tentara!

5 Orang Meninggal, Legislator PKB Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan: Mereka Bukan Tentara!

Oleh Soleh mendesak pemerintah menghentikan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih.
Pantas Lionel Messi Cetak Banyak Gol di Piala Dunia 2026, Mantan Striker Prancis Ungkap Alasannya

Pantas Lionel Messi Cetak Banyak Gol di Piala Dunia 2026, Mantan Striker Prancis Ungkap Alasannya

Mantan striker Prancis ungkap alasan mengapa Lionel Messi bisa mencetak banyak gol di Piala Dunia 2026. Lionel Messi sudah berhasil cetak 5 gol dalam 2 laga.
Siapa Sitti Husniah Talenrang? Bupati Gowa yang Diduga Selingkuh dengan Konsultan Politik hingga Kena Hak Angket DPRD

Siapa Sitti Husniah Talenrang? Bupati Gowa yang Diduga Selingkuh dengan Konsultan Politik hingga Kena Hak Angket DPRD

Berikut profil & rekam jejak Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang yang diisukan dugaan perselingkuhan dengan konsultan politik, Basri Kajang.
Mendagri Tito Ingatkan Mahasiswa Unhan NTT Perluas Pilihan Karier

Mendagri Tito Ingatkan Mahasiswa Unhan NTT Perluas Pilihan Karier

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mendorong mahasiswa Politeknik "Ben Mboi" Unhan NTT untuk melihat peluang karier di luar jalur TNI, Polri, dan ASN. 
Cegah Permainan Calo, Menhub Masih Rahasiakan Detail Rute MRT Menuju Tangerang Selatan

Cegah Permainan Calo, Menhub Masih Rahasiakan Detail Rute MRT Menuju Tangerang Selatan

Kementerian Perhubungan memutuskan untuk tidak memublikasikan rute Mass Rapid Transit (MRT) tujuan Tangerang Selatan (Tangsel) guna mengantisipasi maraknya spekulasi lahan. 

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT