Dumai, Riau- Seorang warga negara Bangladesh berinisial MFA ditangkap petugas Imigrasi Kelas II TPI Dumai karena menggunakan identitas palsu saat mengajukan permohonan pembuatan paspor.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Riau, M Jahari Sitepu, menyebutkan awalnya tidak ada hal mencurigakan ketika pelaku mengajukan permohonan paspor RI karena semua persyaratan dipenuhi.
Ketika diwawancarai, MFA, mengaku kalau dirinya tinggal di Binjai, Provinsi Sumatera Utara. Kemudian, MFA dibawa ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan akhirnya mengaku bahwa dirinya adalah WNA berkebangsaan Bangladesh yang telah tinggal selama 11 tahun di Dumai.