LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polisi Grebek Lokasi Penimbunan BBM Diduga Ilegal
Sumber :
  • Tim Tvone/Daud

Polisi Grebek Lokasi Penimbunan BBM Diduga Ilegal

Tim Satreskrim Polres Pematangsiantar Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus penimbunan dan penjualan BBM subsidi jenis solar (17/8/22)

Selasa, 23 Agustus 2022 - 13:14 WIB

Pematangsiantar, Sumatera Utara, Tim Satreskrim Polres Pematangsiantar Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus penimbunan dan penjualan BBM subsidi jenis solar (17/8/22) . Selain mengamankan satu orang tersangka, petugas juga berhasil mengamankan 1 truk tangki BBM, 2600 Liter solar subsidi dan sejumlah barang bukti lainnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung SH, didampingi Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Akp Rusdi Ahya, saat ditemui di Mako Polres Pematangsiantar Selasa siang (23/8/22) membenarkan hal tersebut.

Menurut AKP Banuara Manurung menyebutkan, pengungkapan kasus penimbunan dan dugaan jual beli BBM bersubsidi ini berawal, adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di lokasi Jalan Manunggal Karya, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, tepatnya di perladangan sawit, terdapat aktifitas yang mencurigakan diduga tempat penimbunan BBM jenis solar. 

"Usai memperoleh informasi tersebut, petugas kemudian meluncur ke TKP, guna melakukan penyelidikan,” sebut Banuara.

Selanjutnya menurut Banuara, dari hasil penyelidikan, kemudian petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka Halasson Situmorang , yang sedang mengangkut BBM bersubsidi dengan menggunakan truk.

Baca Juga :

‘Saat diamankan, tersangka sedang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar dan di tempat kejadian ditemukan 1 (satu) unit mobil truk merek Isuzu warna putih, Nopol BM 9565 RU, yang bermuatan 12 (dua belas) drum bertuliskan PERTAMINA berisi BBM Jenis Bio Solar,” jelas Banuara lagi.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menemukan 15 (lima belas) drum bertuliskan PERTAMINA (tidak berisi bbm) dan 1 (satu) buah Balteng ukuran 1000 L.

Selanjutnya, petugas kemudian melakukan pengecekan di gubuk yang berada di tempat kejadian dan ditemukan 1 (satu) unit mesin Pompa merek TIGER , 25 (dua puluh lima) buah jeregen kosong, 1 (satu) buah tangki air yang terbuat dari plastik warna hitam,1 (satu) buah Viber plastik warna kuning yang berisikan BBM Jenis Bio Solar, 1 (satu) buah Viber plastik warna kuning dalam keadaan kosong, 3 (tiga) buah Balteng ukuran 1000 L dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa bahan bakar jenis minyak Bio Solar tersebut untuk dijual kembali tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang.

Usai mengamankan tersangka berikut barang bukti, selanjutnya petugas membawa tersangka menuju Mako Polres Pematangsiantar guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara lokasi kejadian, diberi Police line oleh Polisi.

 "Tersangka dijerat telah melanggar Pasal 55 Subs Pasal 53 huruf (c) yo Pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.” tutup Banuara. (DSG/LNO)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Respons Thom Haye setelah Ramai Pemberitaan Soal Como 1907 Menolaknya karena Tidak Sesuai Standar

Respons Thom Haye setelah Ramai Pemberitaan Soal Como 1907 Menolaknya karena Tidak Sesuai Standar

Gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye merespons setelah ramai soal pernyataan perwakilan Como 1907, Mirwan Suwarso.
Teks Khutbah Jumat Singkat 17 Mei: Raih Pahala dari Kewajiban Menunaikan Ibadah Haji

Teks Khutbah Jumat Singkat 17 Mei: Raih Pahala dari Kewajiban Menunaikan Ibadah Haji

Teks Khutbah Jumat singkat terbaru untuk pelaksanaan shalat Jumat pada 17 Mei 2024 melalui tentang tema raih pahala dari kewajiban pelaksanaan ibadah haji 2024.
Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina asal Cirebon mengungkap kejanggalan kasus viral yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
PDIP Siapkan Ahok untuk Jadi Lawan Bobby Nasution di Pilkada 2024 Sumatera Utara

PDIP Siapkan Ahok untuk Jadi Lawan Bobby Nasution di Pilkada 2024 Sumatera Utara

PDIP menyiapkan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sebagai kandidat pada perhelatan Pilkada 2024 serentak.
Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mendapat kabar buruk soal ketersediaan Jay Idzes di pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Tunda Kehamilan dengan Alat Kontrasepsi, Apakan Boleh di Islam? Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Buya Yahya

Tunda Kehamilan dengan Alat Kontrasepsi, Apakan Boleh di Islam? Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Buya Yahya

Menggunakan alat kontrasepsi secara umum dipahami masyarakat, terutama dalam penundaan kehamilan. Namun, apakah diperbolehkan dalam islam? ini penjelasan Buya .
Trending
Penyidik Polresta Cirebon Dituding Lakukan Rekayasa Hukum Terhadap Terpidana Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Bilang Ini

Penyidik Polresta Cirebon Dituding Lakukan Rekayasa Hukum Terhadap Terpidana Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Bilang Ini

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon kembali mencuat ke permukaan publik setelah kisahnya diangkat dalam layar lebar dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari.
Bareskrim Polri Ikut Berburu Tiga Buronan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Bareskrim Polri Ikut Berburu Tiga Buronan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Rilisnya film Vina Sebelum 7 Hari seakan membuka kembali tabir misteri kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Pengacara Pembunuh Vina Cirebon Tegaskan Kliennya Bukan Geng Motor: Kami Korban Rekayasa Hukum

Pengacara Pembunuh Vina Cirebon Tegaskan Kliennya Bukan Geng Motor: Kami Korban Rekayasa Hukum

Kuasa hukum para terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) gadis asal Cirebon, Jawa Barat bantah kliennya adalah anggota geng motor tapi buruh kasar.
Geramnya Kakak Vina dengan Polisi Hingga Bersedia Angkat Kasus Adiknya Jadi Film Layar Lebar: Biar Mereka Enggak Tidur

Geramnya Kakak Vina dengan Polisi Hingga Bersedia Angkat Kasus Adiknya Jadi Film Layar Lebar: Biar Mereka Enggak Tidur

Kakak Vina, Marliyana mengungkap alasan pihaknya bersedia kasus pembunuhan terhadap adiknya diangkat jadi sebuah film layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 hari.
Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan kanan Shin Tae-yong, Nova Arianto merespons tidak dipanggilnya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia jelang pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Kasus Pemerkosaan Anak Perempuan di Kota Tangsel Mandek Selama 2 Tahun, Orang Tua Pasrah Hingga Korban Depresi

Kasus Pemerkosaan Anak Perempuan di Kota Tangsel Mandek Selama 2 Tahun, Orang Tua Pasrah Hingga Korban Depresi

Nasib naas menimpa anak perempuan berinisial MA yang kini berusia 17 tahun usai menjadi korban pemerkosaan pria bernama Holid di Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kapankah Shalat Qabliyah Subuh Boleh Dilakukan, Sebelum atau Sesudah Adzan? Ternyata Ustaz Adi Hidayat Bilang Utamakan…

Kapankah Shalat Qabliyah Subuh Boleh Dilakukan, Sebelum atau Sesudah Adzan? Ternyata Ustaz Adi Hidayat Bilang Utamakan…

Sebelum melaksanakan shalat subuh, disunnahkan melakukan shalat Qabliyah. Namun kapankah waktu yang tepat untuk melaksanakannya? Ustaz Adi Hidayat bilang...
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat bersama dr. Ekles
10:00 - 10:30
AB Shop
Selengkapnya