News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diduga Hilang Kendali, Sopir Mini Bus Seruduk 6 Motor dan Lukai 2 Warga

Diduga hilang kendali, seorang sopir mini bus nopol BK 1997 EQ menabrak enam unit sepeda motor yang sedang terpakir di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Padang Hulu,
Rabu, 5 Oktober 2022 - 21:22 WIB
Polisi mengamankan mobil mini bus sebagai barang bukti
Sumber :
  • Tim Tvone/ Daud Sitohang

Tebingtinggi, Sumatera Utara - Diduga hilang kendali, seorang sopir mini bus nopol BK 1997 EQ menabrak enam unit sepeda motor yang sedang terpakir di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, Kamis (6/10/2022).

Dalam video amatir berdurasikan satu menit, memperlihatkan mini bus yang dikemudikan Gilang (18) warga Perkebunan PTPN IV Pabatu, Kabupaten Serdang Bedagai, menabrak sebanyak enam unit sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan.
Akibat kejadian ini dua pengendara yang sedang duduk di atas sepeda motornya tertimpa dan terhimpit kendaraan lain. Melihat kejadian itu, warga yang melintas di lokasi kejadian pun langsung mengamankan sopir tersebut. Meski sempat diamuk massa, sopir mobil nahas tersebut sempat diamankan oleh personel polisi lalulintas dari Polres Tebingtinggi yang sedang melintas di lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seorang saksi mata, Satria (34) warga Kelurahan Bagelen, Kota Tebingtinggi kepada tvonenews.com mengatakan, pada saat itu dirinya sedang berjualan di sekitar lokasi kejadian. Tiba-tiba saja dirinya terkejut mendengar suara benturan keras. 

“Kejadiannya sangat singkat, tiba-tiba saja mobil Innova melaju sangat kencang dan langsung menabrak pedagang dan sepeda motor yang sedang parkir di pinggir jalan ini,” ungkap Satria. 

Masih menurut Satria, akibat peristiwa ini dua warga menjadi korban dan dilarikan ke rumah sakit terdekat karena menderita luka serius.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Tebingtinggi, AKP Dhoraria Simanjuntak, saat ditemui membenarkan peristiwa ini dan pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan pengemudi dan saksi-saksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kejadian berawal saat mini bus BK 1997 EQ dengan kecepatan tinggi datang dari arah Simpan Rambung menuju Pematang Siantar. Sesampai di lokasi mobil tersebut hilang kendali dan oleng ke sebelah kiri badan jalan, dan langsung menabrak beberapa pedagang dan sepeda motor yang sedang terparkir di pinggir jalan,” ungkap Dhoraria.

Atas peristiwa ini, terang Dhoraria, sopir, satu unit mobil dan enam unit sepeda motor sudah diamankan di kantor Unit Lakalantas Polres Tebingtinggi. "Tidak ada korban jiwa atas peristiwa ini, dua korban lakalantas saat ini masih menjalani perawatan medis,” tutup Dhora. (dsg/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT