GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polresta Banda Aceh Bongkar Bisnis Prostitusi Online

Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Satintelkam, membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp di dua hotel ternama dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh
Rabu, 19 Oktober 2022 - 20:12 WIB
Polresta Banda Aceh Bongkar Bisnis Prostitusi Online
Sumber :
  • Tim Tvone/Fadly

Banda Aceh - Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Satintelkam, membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp di dua hotel ternama dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh, pada Jumat (14/10/2022) malam.

Penangkapan terhadap sembilan pelaku prostitusi online itu dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama SIK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krusdiyanto SIK melalui Kasatreskrim dalam konferensi pers mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (14/10/2022) malam.

Kompol Fadillah mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online berawal dari adanya laporan masyarakat, terkait praktik tersebut di salah satu hotel yang ada di Aceh Besar.

Berawal dari laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut, sebutnya.

Setelah satu pekan melakukan pendalaman, baru kemudian pada Jumat (14/10/2022) polisi melakukan penyamaran (undercover) dan bertransaksi dengan mucikari yang menyediakan jasa prostitusi online tersebut.

"Benar kita melakukan sistem undercover (penyamaran) untuk mengungkap kasus tersebut," kata Fadillah.

Hasil kesepakatan dengan mucikari tersebut, ia mematok harga Rp 1,2 juta untuk sekali transaksi.

"Jumlah tersebut kemudian dibagi untuk Pekerja Seks Komersial (PSK) Rp 1 juta dan Rp 200 ribu untuk  mucikari,” jelas Kompol Fadillah.

Dari hasil pengungkapan kasus di salah satu hotel di Aceh Besar itu, pihaknya mengamankan lima orang tersangka diduga terlibat prostitusi online.

Dua orang mucikari berinisial RA (25) dan SM (23), keduanya berjenis kelamin perempuan dan berasal dari Banda Aceh.

Kemudian OS (24) yang berkelamin perempuan serta FF (21) berkelamin laki - laki. Mereka juga berasal dari Banda Aceh, tambahnya.

Kemudian, Polisi juga mengamankan Pekerja Seks Komersial sebanyak lima orang, diantaranya RM (24) asal Nagan Raya, MF (32) asal Banda Aceh, CF (28) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Aceh Selatan, SM (23) dan NU (25)  IRT asal Aceh Utara.

Dari kelima PSK tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa bukti chat saat mucikari melakukan tawar-menawar dan negosiasi.

"Kemudian kita lakukan penangkapan terhadap para tersangka dan adanya barang bukti adanya transaksi dari bukti transfer," jelasnya.

Setelah melakukan penangkapan terhadap lima pelaku, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan didapat informasi bahwa di salah satu hotel di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh juga ada dilakukan praktik yang sama.

"Ini masih hari yang sama kita lakukan pengembangan. Dan sekitar pukul 23.00 WIB kita melakukan penangkapan terhadap empat pelaku diduga melakukan praktik prostitusi online di hotel tersebut," ungkapnya.

Di salah satu hotel tersebut pihaknya mengamankan dua orang mucikari berinisial OS (24) perempuan dan FF (21) laki-laki.

Kemudian dua PSK berinisial RM (24) dan SM (23). Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan bahwa mucikari tersebut mematok tarif Rp 800 ribu untuk sekali order.

Dikatakan Fadillah, bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap empat orang mucikari itu saja.

Sementara untuk lima orang terduga PSK tersebut diterapkan wajib lapor.

Hal itu dilakukan mengingat pasar PSK itu banyak yang single parent atau ibu rumah tangga (IRT), juga sebagai tulang punggung keluarga, tambahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk barang bukti yang diamankan berupa chat yang sudah dicetak, bukti transfer, ponsel dan sepeda motor yang dipergunakan oleh mucikari untuk mengantar PSK kepada pemesan, tutur Kompol Fadilah.

Akibat perbuatannya, keempat mucikari tersebut dipersangkakan pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal (2) Jo pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda 1000 gram emas, serta penjara paling banyak 100 bulan, pungkasnya. (MFB/LNO)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polda Metro Jaya Periksa Istri Richard Lee, Dalami soal Pelanggaran Produk Kecantikan

Polda Metro Jaya Periksa Istri Richard Lee, Dalami soal Pelanggaran Produk Kecantikan

Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap istri dokter Richard Lee, Reni Efendi, terkait pendalaman kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan yang dilakukan oleh suaminya.
Pemkab Lebak Ajak Petani Tanam Benih Padi Varietas Tahan Kekeringan

Pemkab Lebak Ajak Petani Tanam Benih Padi Varietas Tahan Kekeringan

Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten mengajak petani untuk melaksanakan penanaman benih padi varietas tahan kekeringan, karena April-Agustus 2026 dipastikan memasuki musim kemarau.
Arus Pendatang Usai Lebaran Disorot, DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan dan Pendataan

Arus Pendatang Usai Lebaran Disorot, DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan dan Pendataan

DPRD DKI minta Pemprov perketat pengawasan pendatang usai Lebaran. Lonjakan urbanisasi dinilai berisiko bagi lapangan kerja dan kesejahteraan warga Jakarta.
5 Zodiak Paling Beruntung Soal Cinta pada 28 Maret 2026, Ada yang Hubungannya Makin Serius!

5 Zodiak Paling Beruntung Soal Cinta pada 28 Maret 2026, Ada yang Hubungannya Makin Serius!

Cek lima zodiak yang diprediksi bakal beruntung soal hubungan cinta pada 28 Maret 2026. Apakah milikmu termasuk?
EV Kini Lebih Terjangkau, VinFast Hadirkan Skema Baru dengan Gratis Baterai 2 Tahun

EV Kini Lebih Terjangkau, VinFast Hadirkan Skema Baru dengan Gratis Baterai 2 Tahun

Di Indonesia, sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara dengan populasi lebih dari 285 juta jiwa, kebutuhan mobilitas harian terus meningkat seiring urbanisasi yang pesat.
Belum juga Tanding, Media Inggris Bangga Lihat Elkan Baggott Kembali Dipanggil Timnas Indonesia

Belum juga Tanding, Media Inggris Bangga Lihat Elkan Baggott Kembali Dipanggil Timnas Indonesia

Meski belum pasti dapat jaminan starter, namun media Inggris sudah mengungkapkan kebahagiaannya melihat Elkan Baggott akhirnya kembali ke Timnas Indonesia.

Trending

FIFA Beri Restu! 4 Pemain Keturunan yang Sudah Dihubungi PSSI Ini Berpeluang Dinaturalisasi dan Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026

FIFA Beri Restu! 4 Pemain Keturunan yang Sudah Dihubungi PSSI Ini Berpeluang Dinaturalisasi dan Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026

PSSI dikabarkan telah menghubungi 4 pemain keturunan yang sudah mendapat restu FIFA untuk dinaturalisasi. Mereka berpotensi memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026.
Timnas Indonesia Main Nanti Malam! Ini Jadwal dan Jam Pertandingan FIFA Series 2026 Skuad Garuda vs Saint Kitts and Nevis

Timnas Indonesia Main Nanti Malam! Ini Jadwal dan Jam Pertandingan FIFA Series 2026 Skuad Garuda vs Saint Kitts and Nevis

Timnas Indonesia akan melakoni laga FIFA Series 2026 menghadapi Saint Kitts and Nevis pada Jumat (27/03/2026) malam ini. Skuad Garuda pun membidik kemenangan.
Postingan Lebaran Megawati Hangestri Diserbu Fans Red Sparks, Megatron Diminta 'Mudik' ke Korea

Postingan Lebaran Megawati Hangestri Diserbu Fans Red Sparks, Megatron Diminta 'Mudik' ke Korea

Penggemar Red Sparks serentak serbu postingan terbaru Instagram Megawati Hangestri yang mengunggah momen lebaran bersama keluarganya di Jember, Jawa Timur.
Pelatih Bulgaria Blak-blakan soal 'Level' Timnas Indonesia, Sebut Skuad Garuda Lebih Kuat Era Tanpa Naturalisasi

Pelatih Bulgaria Blak-blakan soal 'Level' Timnas Indonesia, Sebut Skuad Garuda Lebih Kuat Era Tanpa Naturalisasi

Komentar mengejutkan datang dari pelatih Bulgaria, Aleksandar Dimitrov, jelang keikutsertaan timnya di FIFA Series. Skuad Garuda lebih kuat tanpa naturalisasi.
Jurnalis Belanda Murka Bukan Main usai Kasus Paspor Dean James Mencuat, Blak-blakan Bongkar Borok Naturalisasi Timnas Indonesia yang Rugikan Pemain

Jurnalis Belanda Murka Bukan Main usai Kasus Paspor Dean James Mencuat, Blak-blakan Bongkar Borok Naturalisasi Timnas Indonesia yang Rugikan Pemain

Jurnalis Belanda kritik keras proyek naturalisasi Timnas Indonesia usai polemik paspor Dean James & Nathan Tjoe-A-On di Eredivisie. Mees Hilgers ikut terseret!
Terima Kasih Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert! Kini Timnas Indonesia Era John Herdman Punya Fondasi Tangguh Jelang FIFA Series 2026

Terima Kasih Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert! Kini Timnas Indonesia Era John Herdman Punya Fondasi Tangguh Jelang FIFA Series 2026

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, secara khusus menyoroti peran Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert, dalam membentuk wajah permainan skuad Garuda saat ini.
Media Vietnam Ikut Heboh Lihat Klub Belanda Saling Protes Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Media Vietnam Ikut Heboh Lihat Klub Belanda Saling Protes Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Sorotan tajam dari media Vietnam terkait polemik yang melibatkan pemain naturalisasi Timnas Indonesia di kompetisi Belanda. Soha ikut heboh lihat skandal ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT