News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Anggota DPRD Palembang yang Memukul Wanita di SPBU, Divonis 4 Bulan Penjara

Majelis Hakim yang diketuai Agus Aryanto SH MH, menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara terhadap terdakwa Syukri Zen oknum anggota DPRD Palembang nonaktif, di PN Palembang.
Selasa, 8 November 2022 - 16:25 WIB
Majelis Hakim yang diketuai Agus Aryanto SH MH, menjatuhkan pidana 4 bulan penjara terhadap terdakwa Syukri Zen oknum anggota DPRD Palembang nonaktif, di PN Palembang, Selasa (8/11/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Pebriansyah

Palembang, Sumatera Selatan - Majelis Hakim yang diketuai Agus Aryanto SH MH, menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara terhadap terdakwa Syukri Zen oknum anggota DPRD Palembang nonaktif, di PN Palembang, Selasa (8/11/2022). 

"Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Syukri Zen dengan pidana penjara selama 4 bulan, dan dikurangi selama terdakwa berada di tahanan," kata Hakim dalam sidang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai pertimbangan Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan korban dan juga sudah memberikan uang kompensasi sebesar Rp100 juta kepada korban. 

Syukri Zen langsung menyatakan menerima putusan hakim. Hal ini juga dibenarkan oleh kuasa hukum Syukri Zen, Supendi SH. MH, membenarkan bahwa kliennya sudah dijatuhkan hukuman 4 bulan penjara pada sidang hari ini.

"Atas putusan Majelis Hakim, kita langsung menyatakan menerima," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang dugaan pemukulan terhadap korban Juwita di SPBU yang dilakukan terdakwa oknum anggota DPRD Palembang, Syukri Zen, jalani sidang perdana di PN Palembang, Selasa (18/10/2022) 

Dalam sidang beragendakan dakwaan dan keterangan tiga orang saksi dihadirkan JPU Ursula SH MH, mereka adalah Juwita alias Tata (Korban), Nurmala Dewi (Ibu Korban), dan Thomas Johannes.

Dalam keterangannya, saksi korban Juwita mengakui peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Syukri Zen disaat mengantri pengisian BBM di SPBU.

"Saya dipukul oleh Syukri Zen, saat antri di SPBU sekitar jam 7 malam. Terdakwa dari sebelah kanan menyalip mobil yang dikendarai ibu saya yang mulia," ujar saksi Tata.

Namun Tata menjelaskan setelah masalah tersebut berproses hukum, dirinya dan Syukri Zen menjalin kesepakan damai serta mencabut laporan.

"Pada tanggal 10 September 2022, kami sudah melakukan perdamaian dan mencabut laporan. Syukri Zen memberikan kompensasi uang tunai Rp 100 juta yang mulia," ungkapnya

Dari keterangan Tata itu, dibenarkan oleh saksi Nurmala Dewi yang merupakan orang tuanya.

Sementara saksi Thomas Johannes menjelaskan, bahwa sebelum terjadinya pemukulan Syukri Zen sempat memberikan klakson untuk memotong jalur antrian di SPBU, karena jalur itu memang untuk antrian pengisian Pertamax bukan antrian Pertalite.

Thomas mengatakan, pemukulan terjadi lantaran Tata membuat Syukri Zen kesal karena mengambil video dan memfoto mobilnya.

"Pak Syukri emosi lantaran Juwita mengabil video dan memfoto mobilnya yang mulia," ujar saksi Thomas 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan terdakwa Syukri Zen dalam keterangannya, mengaku kesal atas perlakuan korban yang memvideokan mobilnya.

"Korban bikin saya kesal, sudah masuk mobil, keluar lagi memvideokan mobil saya "Ngampok Nian Budak Itu" yang mulia. Akan tetapi atas kejadian tersebut, saya sangat menyesal yang mulia, saya sudah minta maaf kepada korban, peristiwa ini membuat saya terpukul dan benar kami sudah melakukan perdamaian," tutupnya.(peb/chm)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gaji Dosen Non ASN Lulusan Luar Negeri Rp2,6 Juta, Begini Penjelasan Unair 

Gaji Dosen Non ASN Lulusan Luar Negeri Rp2,6 Juta, Begini Penjelasan Unair 

Sistem penghasilan dosen tetap non-ASN di Unair pada prinsipnya sama dengan dosen PNS. Dosen PNS dibayar pemerintah sedangkan dosen tetap non-ASN dibayar oleh universitas. 
10 Ucapan Selamat Hari Jadi Kabupaten Ngawi ke-668 Tahun 2026, Inspiratif untuk Caption dan Dibagikan ke Media Sosial

10 Ucapan Selamat Hari Jadi Kabupaten Ngawi ke-668 Tahun 2026, Inspiratif untuk Caption dan Dibagikan ke Media Sosial

Berikut 10 ucapan selamat Hari Jadi Kabupaten Ngawi ke-668 tahun 2026, bisa menjadi inspirasi untuk caption dan dibagikan ke media sosial.
KPK Sebut Raja Juli Baru Laporkan Amplop dari Bupati Kuansing: Kita Lakukan Verifikasi dan Analisis

KPK Sebut Raja Juli Baru Laporkan Amplop dari Bupati Kuansing: Kita Lakukan Verifikasi dan Analisis

Proses itu juga sambung Budi, didasarkan pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Waspada! Ada Penyakit yang Bisa Timbul Akibat Kebakaran TPA Jatiwaringin

Waspada! Ada Penyakit yang Bisa Timbul Akibat Kebakaran TPA Jatiwaringin

TPA Jatiwaringin kebakaran, warga Tangerang dan warga Jakarta sebaiknya selalu mengenakan masker. Juga menjaga kebersihan dan memahami kondisi tubuh
Libur Sekolah Dongkrak Kunjungan Air Terjun Tretes Jombang hingga 80 Persen

Libur Sekolah Dongkrak Kunjungan Air Terjun Tretes Jombang hingga 80 Persen

Harga tiket masuk bagi wisatawan domestik sebesar Rp11.000 per orang yang sudah termasuk asuransi, sedangkan wisatawan mancanegara dikenakan tarif Rp150.000.
Bangga! Tim Panjat Tebing Indonesia Borong Medali di World Climbing Series Krakow 2026

Bangga! Tim Panjat Tebing Indonesia Borong Medali di World Climbing Series Krakow 2026

Prestasi membanggakan kembali dipersembahkan oleh tim panjat tebing Indonesia yang baru saja memborong medali di World Climbing Series Krakow 2026, yang digelar di Polandia pada 3-5 Juli kemarin.

Trending

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Brasil Vs Norwegia

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Brasil Vs Norwegia

Brasil dan Norwegia datang dengan kondisi terbaik dan akan berusaha meraih tiket perempat final Piala Dunia 2026 untuk berhadapan dengan pemenang laga Meksiko vs Inggris.
Neymar Pensiun usai Brasil Tersingkir di Piala Dunia 2026: Semuanya Berakhir di Sini

Neymar Pensiun usai Brasil Tersingkir di Piala Dunia 2026: Semuanya Berakhir di Sini

Keputusan besar diambil Neymar setelah perjalanan Brasil di Piala Dunia 2026 berakhir lebih cepat. Penyerang berusia 34 tahun itu resmi mengakhiri kariernya.
Lepas Jabatan dari Korlantas Polri, Ojol Beri Ungkapan Khusus ke Irjen Agus

Lepas Jabatan dari Korlantas Polri, Ojol Beri Ungkapan Khusus ke Irjen Agus

Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyudahi masa jabatannya sebagai Kakorlantas Polri pada Sabtu (4/7/2026).
Detik-detik Jasad Aiptu Sumaryanto Ditemukan Mengapung di DAS Katingan, Sempat Hilang Usai Gerebek Bandar Sabu

Detik-detik Jasad Aiptu Sumaryanto Ditemukan Mengapung di DAS Katingan, Sempat Hilang Usai Gerebek Bandar Sabu

Jasad Aiptu Sumaryanto ditemukan berjarak sekitar 8 kilometer dari lokasi kejadian, tepatnya di daerah aliran sungai (DAS) Katingan, Desa Rantau Asem pada Minggu (5/7/2026) pagi.
Donald Trump Intervensi FIFA? Pemain Amerika Serikat Resmi Dapat Penangguhan Sanksi Kontroversi Kartu Merah Piala Dunia

Donald Trump Intervensi FIFA? Pemain Amerika Serikat Resmi Dapat Penangguhan Sanksi Kontroversi Kartu Merah Piala Dunia

Striker Timnas Amerika Serikat, Folarin Balogun, memicu kontroversi ketika menerima kartu merah saat Amerika Serikat mengalahkan Bosnia-Herzegovina pada babak 32 besar Piala Dunia 2026. 
Timnas Indonesia Calling! Termasuk Pemain dari Barcelona, 6 Pilar Persija Masuk TC Garuda Jelang Piala AFF 2026

Timnas Indonesia Calling! Termasuk Pemain dari Barcelona, 6 Pilar Persija Masuk TC Garuda Jelang Piala AFF 2026

Persija Jakarta jadi penyumbang pemain terbanyak dalam pemusatan latihan Timnas Indonesia. Sebanyak enam pemain Macan Kemayoran dipanggil mengikuti TC di Bali.
Respons Tak Terduga Ancelotti usai Brasil Dipermalukan Norwegia 2-1 dan Tersingkir di Piala Dunia 2026: Kecewa tapi Akan Bangkit

Respons Tak Terduga Ancelotti usai Brasil Dipermalukan Norwegia 2-1 dan Tersingkir di Piala Dunia 2026: Kecewa tapi Akan Bangkit

Carlo Ancelotti buka suara usai Brasil gagal ke perempat final Piala Dunia 2026. Pelatih Italia itu memastikan momen pahit itu akan menjadi pijakan Selecao.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT