News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Anggota DPRD Sumsel Sakim Dituntut 3 Tahun Penjara, PH : Penuntut Umum Tidak Berkeadilan

Di hadapan Majelis Hakim, yang diketuai Hakim Fatimah SH MH, JPU Kejari Palembang, menuntut 3 tahun penjara terdakwa Sakim mantan anggota DPRD Provinsi Sumsel.
Rabu, 7 Desember 2022 - 11:39 WIB
Sidang mantan Anggota DPRD Sumsel, Sakim dituntut 3 tahun penjara.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pebri

Palembang - Di hadapan Majelis Hakim, yang diketuai Hakim Fatimah SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut 3 tahun penjara terdakwa Sakim Nanda Budisetiawan Homandala mantan anggota DPRD Provinsi Sumsel. 

Dalam tuntutan JPU meminta supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan bahwa mantan anggota DPRD Provinsi Sumsel tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan TUNGGAL melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP. 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sakim Nanda Budisetiawan Homandala, dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara," kata JPU Kejari Palembang Ursula SH
 
JPU juga menyatakan barang bukti berupa 1 berkas asli sertifikat hak milik No.2708 tanggal 8 Oktober 2003 dengan surat ukur nomor 236/Sukamaju/2003 tanggal 8 Oktober 2003 seluas 9.490m2 Kelurahan Sukamaju Kec Sako Kota Palembang atas nama H Nang Ali Solihin SH dan telah Balik Nama atas Sakim SH, dikembalikan kepada saksi H.Nang Ali Solihin
 
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Sakim, Iir Sugiarto SH, membenarkan kliennya dituntut tiga tahun penjara oleh Penuntut Umum. 
 
 
"Terhadap tuntutan Penuntut Umum kami nilainya tidak berkeadilan, karena difakta persidangan saksi - saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum, tidak ada yang menyatakan Sakim itu ikut atau melakukan kejahatan, membeli dari kejahatan, faktanya ada," ungkap Iir saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022) 
 
Ia juga mengatakan, perbuatan yang disangkakan terhadap Sakim, tidak terunggap dalam persidangan
 
"Pasal 480 itu yang dimananya, kerana Sakim kan beli, saksi - saksi juga bicarakan, tidak ada yang menuduh Sakim, melakukan kejahatan dalam pemalsuan tanda tangan istrinya Nang Ali itu," tegasnya
 
Ia juga menambahkan pihaknya juga akan mengajukan nota pembelaan (eksepsi) terkait tuntutan JPU
 
"Artinya tuntutan Penuntut Umum tidak berkeadilan," tutupnya
 
Diberitakan sebelumnya terdakwa Sakim dilaporkan oleh mantan Bupati Musi Rawas dan Muara Enim H Nang Ali Solihin atas dugaan penerbitan penadahan sertifikat tanah seluar 1 hektar yang berada di Jalan Sukawinatan Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
 
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Fatimah SH MH, JPU Kejari Palembang, menghadirkan langsung terdakwa di PN Palembang, Senin (21/11/2022) 
 
Dalam sidang JPU Ursulla Dewi SH MH, menghadirkan tiga orang saksi dalam pemeriksaan perkara dengan nomor 1418/Pid.B/2022/PN Plg.
 
Adapun nama saksi H Nang Ali Solihin beserta istri, juga dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
 
Diceritakan usai sidang, H Nang Ali Solihin menerangkan bermula sekira tahun 2003 dirinya hendak menjual tanah miliknya di daerah Sukawinatan melalui seseorang bernama Santoso, yang mana sertifikat itu justru ditanda tangani saja oleh terdakwa Sakim tanpa tahu dirinya sebagai pemilik tanah.
 
"Memang saya minta bantu teman saya bernama Santoso, agar bisa keluar sertifikatnya, namun begitu sertifikat keluar malah dijual dengan Sakim, dia jual di tahun 2003 saya baru tahun di tahun 2011," ungkap H Nang Ali Solihin.
 
Ia sangat menyangkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Sakim, hingga dirinya mengalami kerugian materil Rp8 miliar, yang pada waktu itu sudah hendak dibeli oleh salah satu pengusaha ternama di Kota Palembang seharga Rp3 miliar.
 
Menurutnya, saat itu antara dia dengan terdakwa sudah melakukan upaya mediasi berdamai guna menyelesaikan perkara ini, namun pihak terdakwa Sakim justru mau melanjutkan perkaranya hingga ke tingkat pengadilan.
 
Bahkan, lanjut H Nang Solihin pada waktu itu di atas tanah miliknya telah berdiri papan nama bahwa tanah tersebut dijual dan ada kontak untuk menghubungi terdakwa Sakim lengkap dengan nomor handphone milik terdakwa Sakim.
 
"Karena merasa ditantang, dan waktu itu Sakim masih anggota DPRD, maka saya laporkan dan saat ini masih banyak laporan lainnya terhadap Sakim," tukasnya.
 
Dia berharap, agar aparat penegak hukum dalam perkara ini bisa menegakkan keadilan bagi dirinya, dan menjatuhkan pidana penjara yang setimpal atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Sakim.
 
Untuk diketahui, terdakwa Sakim sebelumnya telah divonis pidana oleh Majelis Hakim PN Palembang atas kasus penipuan lahan atau tanah, dan dijatuhi dengan pidana 3 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
 
Atas vonis tersebut, terdakwa Sakim sempat mengajukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, namun di tingkat banding justru memperkuat vonis pidana PN Palembang dengan menjatuhkan pidana 4 tahun penjara. (PEB/LNO)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tinggal Hitungan Hari Buat Lihat Debut Megawati Hangestri! Ini Jadwal Lengkap Hyundai Hillstate di KOVO Cup 2026

Tinggal Hitungan Hari Buat Lihat Debut Megawati Hangestri! Ini Jadwal Lengkap Hyundai Hillstate di KOVO Cup 2026

Megawati Hangestri berpeluang mencatatkan penampilan pertamanya bersama Hyundai Hillstate ketika tim asal Suwon itu berlaga di KOVO Cup 2026 dalam waktu dekat.
Kabar Buruk Liverpool Jelang Hadapi Manchester City, Alexander Isak dan Cody Gakpo Absen Bela The Reds di Anfield

Kabar Buruk Liverpool Jelang Hadapi Manchester City, Alexander Isak dan Cody Gakpo Absen Bela The Reds di Anfield

Liverpool mendapat kabar kurang menggembirakan menjelang duel melawan Manchester City di Liga Inggris 2026/2027. Alexander Isak dan Cody Gakpo harus absen.
Setelah Dinikahi Reino Barack, Syahrini Ungkap Perjuangan Kembali ke Dunia Musik

Setelah Dinikahi Reino Barack, Syahrini Ungkap Perjuangan Kembali ke Dunia Musik

Syahrini mengungkap makna lagu Kau yang Utama yang terinspirasi dari Reino Barack dan anaknya, sekaligus kisah perjuangannya kembali ke dunia musik.
Sukses Singkirkan Unggulan Ketiga, Aldila Sutjiadi Kunci Satu Tempat di Babak Semifinal China Open 2026

Sukses Singkirkan Unggulan Ketiga, Aldila Sutjiadi Kunci Satu Tempat di Babak Semifinal China Open 2026

Petenis asal Indonesia, Aldila Sutjiadi, berhasil melanjutkan langkahnya di turnamen WTA 1000, China Open 2026 usai meraih kemenangan di babak perempat final.
Viral Pria Ngaku Anggota BNN di Garut, DPR Desak Polisi Ungkap Penipuan yang Catut Polri-BNN

Viral Pria Ngaku Anggota BNN di Garut, DPR Desak Polisi Ungkap Penipuan yang Catut Polri-BNN

Menanggpi kasus viral di Garut, Jawa Barat anggota Komisi III DPR Abdullah mendorong Polri menindak tegas pelaku penipuan berkedok polisi gadungan dan BNN.
Dosen Statistika UNAIR Gelar Pengabdian Masyarakat melalui Pelatihan Statistika dan Pembelajaran Interaktif

Dosen Statistika UNAIR Gelar Pengabdian Masyarakat melalui Pelatihan Statistika dan Pembelajaran Interaktif

Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pendidikan, Program Studi Statistika UNAIR melaksanakan Pengabdian Masyarakat Terintegrasi Dosen di Gedung Kuliah Bersama (GKB) UNAIR

Trending

Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Berawal dari sekadar mengikuti teman, seorang buruh pabrik di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berhasil mengembangkan usaha budidaya kelinci hias jenis Rex.
Dosen Statistika UNAIR Gelar Pengabdian Masyarakat melalui Pelatihan Statistika dan Pembelajaran Interaktif

Dosen Statistika UNAIR Gelar Pengabdian Masyarakat melalui Pelatihan Statistika dan Pembelajaran Interaktif

Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pendidikan, Program Studi Statistika UNAIR melaksanakan Pengabdian Masyarakat Terintegrasi Dosen di Gedung Kuliah Bersama (GKB) UNAIR
Mobil Bergaya RWB Ingin Tampil Beda Tanpa Cat Ulang? Ini Teknologi Wrapping Gentian Blue yang Wajib Disimak

Mobil Bergaya RWB Ingin Tampil Beda Tanpa Cat Ulang? Ini Teknologi Wrapping Gentian Blue yang Wajib Disimak

Tampilan mobil bergaya RWB bisa diperbarui lewat wrapping Gentian Blue bertekstur liquid metal. Gaya modifikasi mobil ala Rauh-Welt Begriff (RWB)
Jadi Lawan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027, Ini Alasan Thanacha Sooksod Hijrah ke GS Caltex

Jadi Lawan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027, Ini Alasan Thanacha Sooksod Hijrah ke GS Caltex

Sama-sama mengisi slot pemain asing kuota Asia Liga Voli Korea, Thanacha Sooksod kini hijrah ke GS Caltex setelah tiga musim membela Korea Expressway Hi-Pass.
Klarifikasi Lengkap Kirana Larasati, Artis yang Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Emas

Klarifikasi Lengkap Kirana Larasati, Artis yang Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Emas

Dua nama artis mencuat dalam kasus dugaan penipuan emas. Karina Larasati dan Jennifer Coppen diketahui telah memberikan keterangan atau klarifikasi hal terkait.
Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Seorang guru di salah satu pondok pesantren di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati. Tiga orang lainnya diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satunya merupakan petugas keamanan pesantren.
Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Viral video asusila berdurasi 13 menit diduga memakai atribut Poltekkes Bandung. Pihak kampus membantah pemeran dalam rekaman merupakan mahasiswinya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT