News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Lampung Limpahkan 3 Perkara Satwa Dilindungi ke Jaksa

Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap tiga perkara tindak pidana penjualan satwa dilindungi saat akan transaksi. Kini ketiga kasus sudah dilimpahkan ke jaksa.
Kamis, 22 Desember 2022 - 12:57 WIB
Polda Lampung mengungkap penjualan satwa dilindungi.
Sumber :
  • Tim TvOne/Pujiansyah

Bandar Lampung, Lampung - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap tiga perkara tindak pidana penjualan satwa dilindungi saat akan transaksi. Kini ketiga kasus sudah dilimpahkan ke jaksa.

"Ketiga perkara tersebut, yakni penjualan trenggiling dan sisik trenggiling serta satwa burung yang dilindungi," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (21/12/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pandra menjelaskan, penjualan satwa dilindungi jenis trenggiling terjadi di Tulangbawang. Saat itu, Tim Dit Reskrimsus melakukan undercover dengan melakukan transaksi jual beli. "Kami menangkap tersangka RI (23), laki-laki, di Desa Dente Makmur, Tulang Bawang," jelasnya.

Dia menambahkan, kemudian Tim Dit Reskrimsus kembali menangkap tersangka KF (37), laki-laki, warga Bengkulu. Penangkapan terhadap tersangka terjadi di Jalan RA Basyid, Tanjung Senang, Bandar Lampung. "Dari penangkapan tersangka RI diamankan barang bukti berupa satu ekor trenggiling yang sudah mati, dua ekor trenggiling yang masih hidup, satu unit sepeda motor, dan uang Rp600 ribu. Sedangkan dari tersangka KF, diamankan barang bukti berupa 33 kilogram sisik trenggiling," bebernya. 

Untuk perkara satwa dilindungi, tersangka RI dikenakan Pasal 40 Ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990. Sedangkan tersangka KF dikenakan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf D UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA dan Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun. "Dalam perkara satwa dilindungi, para tersangka RI dan KF sudah tahap II atau dilimpahkan ke jaksa," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pandra menambahkan Tim Dit Reskrimsus juga mengungkap penjualan satwa dilindungi berupa burung di Jalan Terusan Ryacudu, Lampung Selatan, dengan tersangka Windhu (33) warga Sumatera Selatan. Barang bukti yang diamankan satu unit mobil, tujuh keranjang berisikan 19 ekor burung nuri, 51 ekor burung betet, 41 ekor burung serindit, dan satu ponsel.

"Untuk tersangka W dikenakan Pasal 21 Ayat (2) huruf A dan B juncto Pasal 40 Ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 dengan ancaman lima tahun. Kini perkara satwa dilindungi, tersangka sudah tahap II atau dilimpahkan ke jaksa," pungkasnya. (Puj)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Indonesia Dinilai Perlu Cermati Pemanfaatan Teknologi Digital Tiongkok dalam Pengembangan Kawasan

Indonesia Dinilai Perlu Cermati Pemanfaatan Teknologi Digital Tiongkok dalam Pengembangan Kawasan

Pemerintah Tiongkok terus menggenjot pemanfaatan teknologi digital dalam pembangunan kawasannya.
Pemerintah Siapkan 3 Skema untuk Dukung Pembayaran PPPK di Daerah, Tito Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

Pemerintah Siapkan 3 Skema untuk Dukung Pembayaran PPPK di Daerah, Tito Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, persoalan gaji PPPK telah dibahas bersama kementerian terkait, termasuk mengenai status dan pembiayaannya ke depan.
Gianni Infantino Menggantang Harapan

Gianni Infantino Menggantang Harapan

Presiden FIFA Gianni Infantino kembali menegaskan niatnya untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres periode 2027-2031. Namun, langkahnya tidak berjalan mulus karena dibayangi gelombang penolakan dan serangkaian skandal.
Shin Tae-yong Boyong 28 Pemain Persija Jakarta TC di Thailand, Termasuk Pemain Timnas Indonesia

Shin Tae-yong Boyong 28 Pemain Persija Jakarta TC di Thailand, Termasuk Pemain Timnas Indonesia

Dari 28 nama tersebut, Shin Tae-yong turut memasukkan pemain Persija yang baru saja pulang dari Timnas Indonesia
Siswi SMA Tewas Usai Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu Tangsel

Siswi SMA Tewas Usai Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu Tangsel

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang siswi SMA kelas 10 tewas usai tertemper commuter line atau kereta api listrik (KRL) di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, pada Senin (10/8).
Perpres Ojol Hampir Rampung, Driver Ojek Online Bakal Jadi UMKM

Perpres Ojol Hampir Rampung, Driver Ojek Online Bakal Jadi UMKM

Selain mengatur ekosistem transportasi online, Perpres soal ojek online juga akan menetapkan pengemudi ojol sebagai bagian dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Trending

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Hasil imbang kontra Singapura di Stadion Jalan Besar, Jumat (7/8/2026), membuat Timnas Indonesia gagal mengamankan tiket ke semifinal Piala AFF 2026.
Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Hingga Amerika penuhi semua syarat, Iran tidak akan membuka Selat Hormuz, syarat itu termasuk mengakhiri ancaman terhadap Teheran.
Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Operasi gabungan BNN, TNI AL, Bea Cukai, Polri, BIN, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin dari kapal King Sun di Perairan Natuna.
Prabowo Resmi Kirim Nama Calon Gubernur BI ke DPR, Hanya Satu Nama: Destry Damayanti!

Prabowo Resmi Kirim Nama Calon Gubernur BI ke DPR, Hanya Satu Nama: Destry Damayanti!

Pemerintah hanya mengusulkan satu nama, yakni Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.
Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Aparat dari Polrestabes Bandung bersama Polda Jawa Barat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Mengenal Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka Raki Jatim 2026 yang Diduga Minta Pacar Aborsi, Benarkah Anak Pejabat?

Mengenal Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka Raki Jatim 2026 yang Diduga Minta Pacar Aborsi, Benarkah Anak Pejabat?

Siapa Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka-Raki Jatim 2026? Simak profil, pendidikan, perjalanan, serta fakta soal isu dirinya anak pejabat.
Selamat! 5 Zodiak Paling Beruntung 11 Agustus 2026: Ada Peluang Baru yang Bisa Mengubah Keadaan

Selamat! 5 Zodiak Paling Beruntung 11 Agustus 2026: Ada Peluang Baru yang Bisa Mengubah Keadaan

Beirkut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 11 Agustus 2026: Ada peluang baru yang bisa mengubah keadaan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT