GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rugikan Negara Rp 1,5 Miliar, Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Bibit Ubi Talas Divonis 4 Tahun dan 4,5 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Negeri Palembang vonis terhadap dua terdakwa korupsi pengadaan bibit ubi talas selama 4 tahun 6 bulan penjara dan 4 tahun penjara.
Kamis, 22 Desember 2022 - 22:46 WIB
Suasana Sidang Vonis Korupsi Pengadaan Bibit Umbi Talas Kabupaten Empat Lawang
Sumber :
  • Muhammad Pebrian
Palembang Sumatera Selatan, tvOnenews.com - Hakim PN Palembang vonis terhadap terdakwa korupsi pengadaan bibit ubi talas Erni Amirulah selama 4 tahun 6 bulan bui dan untuk terdakwa Fadillah Marik divonis 4 tahun penjara selain dihukum pidana kedua terdakwa juga dijatuhkan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kedua terdakwa terjerat kasus pengembangan dugaan korupsi pengadaan bibit ubi talas yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar tahun anggaran 2015 di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit umbi talas tahun anggaran 2015 di Kabupaten Empat Lawang, atas Perbuatanya kedua terdakwa diancam dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor .
 
"Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa l Erni Amirulah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp200 juta Subsider 3 bulan," katanya.
 
Selain dihukum pidana penjara terdakwa Erni Amirulah dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp40 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencakup untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 2 tahun kurungan.
tvonenews

"Untuk terdakwa Fadillah Marik di jatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas hakim.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, kedua terdakwa maupun JPU menyatakan menerim putusan tersebut.
 
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya terdakwa l Erni Amirulah dituntut JPU dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 400 juta subsider 3 bulan.
 
Selain dihukum pidana penjara terdakwa juga terdakwa l Erni Amirulah dibebankan membayar uang penganti sebesar Rp 40 juta, dengn ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencakup untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 3 Tahun kurungan.
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu untuk terdakwa ll Fadillah Marik dituntut JPU dengan pidana penjara Selama 6 tahun denda Rp 300 juta Subsider 3 bulan. (peb/ade)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

‎Thom Haye dan Shayne Pattynama Tetap Ikut TC Timnas Indonesia Meski Absen di FIFA Matchday, Ternyata Ini Alasannya

‎Thom Haye dan Shayne Pattynama Tetap Ikut TC Timnas Indonesia Meski Absen di FIFA Matchday, Ternyata Ini Alasannya

Dua pemain keturunan, Thom Haye dan Shayne Pattynama terpantau mengikuti latihan bersama Timnas Indonesia. Keduanya turut hadir di TC perdana meski sejatinya absen dalam FIFA Matchday Juni 2026.
PSG Untung Besar Jelang Hadapi Arsenal di Final Liga Champions, Mikel Arteta Terima Kabar Superburuk

PSG Untung Besar Jelang Hadapi Arsenal di Final Liga Champions, Mikel Arteta Terima Kabar Superburuk

Paris Saint-Germain (PSG) tampaknya mendapatkan untung besar jelang menghadapi Arsenal di final Liga Champions 2025-2026. Mikel Arteta dan tim asuhannya berpotensi mengalami kerugian.
Crystal Palace Cetak Sejarah Juara Conference League, Satu Pemainnya Bikin Rekor Gila di Eropa

Crystal Palace Cetak Sejarah Juara Conference League, Satu Pemainnya Bikin Rekor Gila di Eropa

Crystal Palace mencetak sejarah usai juara Conference League, sementara Evann Guessand mencatat rekor langka dengan dua trofi Eropa dalam semusim di Palace.
Here We Go Timnas Indonesia? Pascal Struijk dkk Masuk Gerbong Pemain Keturunan Eropa yang Gagal ke Piala Dunia 2026

Here We Go Timnas Indonesia? Pascal Struijk dkk Masuk Gerbong Pemain Keturunan Eropa yang Gagal ke Piala Dunia 2026

Kegagalan sejumlah pemain keturunan Eropa menembus skuad negaranya masing-masing untuk Piala Dunia 2026 tengah menjadi sorotan. Timnas Indonesia panen amunisi?
Dicoret Ronald Koeman, Jeremie Frimpong Ternyata Masih Bisa Bela Belanda di Piala Dunia 2026

Dicoret Ronald Koeman, Jeremie Frimpong Ternyata Masih Bisa Bela Belanda di Piala Dunia 2026

Jeremie Frimpong masih berpeluang tampil di Piala Dunia 2026 meski dicoret dari skuad Belanda, karena aturan FIFA membuka jalan darurat lewat pengganti cedera.
Era Baru Man City Dimulai, Eks Pemain yang Dulu Terbuang Kini Mau Dipulangkan ke Etihad

Era Baru Man City Dimulai, Eks Pemain yang Dulu Terbuang Kini Mau Dipulangkan ke Etihad

Manchester City disebut bergerak memulangkan Pedro Porro dari Tottenham Hotspur, dengan banderol transfer fantastis yang tembus kisaran Rp1 triliun lebih.

Trending

Sempat Hilang saat Pawai Juara Persib Bandung, Frans Putros Beri Reaksi Mengejutkan usai Ponselnya Ditemukan

Sempat Hilang saat Pawai Juara Persib Bandung, Frans Putros Beri Reaksi Mengejutkan usai Ponselnya Ditemukan

Bek Persib Bandung, Frans Putros memberikan reaksi mengejutkan. Hal itu terjadi setelah ponsel diduga miliknya yang hilang saat pawai juara berhasil ditemukan.
Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati dalam Sebulan: dari Kiai Ashari di Pati hingga Pengasuh Ponpes di Pekalongan

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati dalam Sebulan: dari Kiai Ashari di Pati hingga Pengasuh Ponpes di Pekalongan

Daftar kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati pada Mei 2026, mulai dari Kiai Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati dan KH Abdul Khalim Fadlun, pengasuh Ponpes di Pekalongan.
Belum Debut di Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri Sudah Masuk Jajaran Pevoli Putri Terpopuler Dunia, Bersanding dengan Sang Idola

Belum Debut di Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri Sudah Masuk Jajaran Pevoli Putri Terpopuler Dunia, Bersanding dengan Sang Idola

Megawati Hangestri kembali mendapat pengakuan dunia meski belum menjalani debut di Hyundai Hillstate. Pevoli asal Jember itu kini masuk jajaran pevoli putri.
Peserta Unggulan Seleksi Paskibraka Sulsel Tersingkir oleh ‘Peserta Titipan’, Dugaan Diskriminasi dan Rasisme Mencuat

Peserta Unggulan Seleksi Paskibraka Sulsel Tersingkir oleh ‘Peserta Titipan’, Dugaan Diskriminasi dan Rasisme Mencuat

Siswi Cathlyn Yvaine Lesmana menjadi sorotan publik setelah digadang-gadang sebagai kandidat kuat delegasi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2026
Sapi Kurban di Cilandak Masuk Got Usai Mengamuk, Petugas Damkar Turun Tangan

Sapi Kurban di Cilandak Masuk Got Usai Mengamuk, Petugas Damkar Turun Tangan

Seekor sapi kurban di Jalan Haji Djahawir, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, membuat heboh warga setelah mengamuk dan terperosok ke dalam saluran air pada Rabu (27/5) pagi. 
Gubernur Sherly Tjoanda Ungkap Jasa Besar Irjen Waris Agono yang Ubah Wajah Ekonomi Sofifi

Gubernur Sherly Tjoanda Ungkap Jasa Besar Irjen Waris Agono yang Ubah Wajah Ekonomi Sofifi

Estafet kepemimpinan di tubuh Polda Maluku Utara resmi berganti. Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyambut kedatangan Brigjen Arif Budiman sekaligus melepas Irjen Waris Agono.
Volimania Full Senyum, Hyundai Hillstate Bakal Siarkan Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026

Volimania Full Senyum, Hyundai Hillstate Bakal Siarkan Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026

Hyundai Hillstate membawa kabar bahagia untuk volimania. Sebab tim baru Megawati Hangestri itu akan menyiarkan Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT