Aceh Barat, Aceh - Tim penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Aceh Barat, akan segera menetapkan calon tersangka baru atas perkara dugaan tindak rasuah program pengelolaan produksi kedelai tahun 2016, yang bersumber pada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Sudah dikantongi identitas calon identitas tersangkanya, tapi masih belum bisa kita beberkan,” ujar Riski, Kamis (29/12/2022).
Sebelumnya, satu orang tersangka sudah ditetapkan atas perkara dugaan korupsi program pengelolaan produksi kedelai tahun 2016 ini, menjerat TA (55), berpangkat Eselon III, pada tahun kegiatan berlangsung dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Produksi Tanaman dan Pangan.
Meski sudah pindah tugas pada dinas lain, tak membuat perkara tersebut dihentikan. Kala berkas sudah lengkap atau P21, maka TA akan menjalani proses hukum lebih lanjut hingga ke meja hijau.
Sementara untuk tersangka baru, kata Riski, masihlah merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat.
“Calon tersangka baru ini adalah ASN, dia bekerja di dinas juga,” ungkap Riski.
Load more