Aceh Barat, Aceh - Tim penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Aceh Barat, akan segera menetapkan calon tersangka baru atas perkara dugaan tindak rasuah program pengelolaan produksi kedelai tahun 2016, yang bersumber pada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Sudah dikantongi identitas calon identitas tersangkanya, tapi masih belum bisa kita beberkan,” ujar Riski, Kamis (29/12/2022).
Sebelumnya, satu orang tersangka sudah ditetapkan atas perkara dugaan korupsi program pengelolaan produksi kedelai tahun 2016 ini, menjerat TA (55), berpangkat Eselon III, pada tahun kegiatan berlangsung dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Produksi Tanaman dan Pangan.
Meski sudah pindah tugas pada dinas lain, tak membuat perkara tersebut dihentikan. Kala berkas sudah lengkap atau P21, maka TA akan menjalani proses hukum lebih lanjut hingga ke meja hijau.
Sementara untuk tersangka baru, kata Riski, masihlah merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat.
“Calon tersangka baru ini adalah ASN, dia bekerja di dinas juga,” ungkap Riski.
Dalam kasus ini, ada 68 orang saksi yang sudah diperiksa aparat penegak hukum sepanjang kasus ini bergulir di meja Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Aceh Barat, 43 orang berasa dari kelompok tani (ketua kelompoknya), dari Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Aceh sebanyak 2 orang, dan dinas serupa di daerah sebanyak 4 orang.
Dari pihak rekanan UD Tani 1 orang juga diperiksa, lalu dari Balai Penyuluh Pertanian atau BP3K daerah 8 orang, Matri Tani sebanyak 8 orang serta saksi ahli yang sudah diperiksa sebanyak 2 orang dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) dan Ahli Pidana.
Alat bukti yang disita petugas meliputi 114 dokumen, di antaranya buku rekening kelompok tani sebanyak 43 lembar, DIPA Dinas Pertanian, tanaman pangan dan hortikultura Provinsi Aceh, slip setoran pengiriman uang, tanda terima uang dari Kabid ke toko pembelian, kwitansi pembayaran, print out rekening koran UD Bina Tani, fotocopy laporan hasil pengujian sertifikat benih, dokumen rekap lahan serta buku tabungan milik tersangka.
Tersangka TA dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3, nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Namun, untuk calon tersangka baru belum ada ketetapan sangkaan pasal atas perbuatannya.
“Kalau pasal yang ditetapkan belum ada, ini masih calon tersangka, nanti akan dikabari lebih lanjut,” pungkasnya.
Dalam pekan ini, Tim Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Aceh Barat, akan segera melakukan pemanggilan terhadap bersangkutan. Jika tidak berhadir hingga panggilan ketiga, maka akan dijemput paksa oleh petugas. (Kha/Nof)
Load more