Bengkulu - Seorang ayah berinisial UP (43) tahun tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 6 tahun di Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Bengkulu.
"Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh ibu korban pada Kamis (12/1/2023) ke polsek setempat," kata Kombespol Anuardi kepada tvonenews.com di ruang kerjanya, Jumat (13/1/2023).
Pelaku dan ibu korban diketahui baru menikah satu tahun terakhir lanjut Kombespol Anuardi, dan dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku ini menjalankan aksinya dengan cara memanjat plafon rumah agar bisa masuk ke dalam kamar korban. Padahal korban selalu mengunci kamar.
"Pelaku menaiki flapon rumah untuk masuk ke kamar korban," lanjut Kabid Humas.
Diduga dalam melakukan aksinya pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan biadabnya itu kepada ibu korban. Namun, hal ini masih dalam pendalaman penyelidikan.
"Ibu korban dan ayah tirinya ini baru menikah sekitar satu tahun, dan ibu korban ini juga mengaku pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh pelaku," pungkasnya. (rgo/wna)
Load more