News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

2 Terdakwa Korupsi Aplikasi PIKA Disperindagkop Aceh Barat Daya Divonis 5 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus korupsi Aplikasi Toko Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri (PIKA), di bawah Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Aceh Barat Daya senilai Rp1,3 miliar lebih divonis 5 tahun penjara.
Jumat, 3 Februari 2023 - 15:31 WIB
Sidang pembacaan vonis di pengadilan Negri Aceh Barat Daya
Sumber :
  • Tim TvOne/Chaidir Azhar

Aceh Barat Daya, Aceh - Dua terdakwa kasus korupsi Aplikasi Toko Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri (PIKA), di bawah Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Aceh Barat Daya senilai Rp1,3 miliar lebih divonis 5 tahun penjara.

Pembacaan surat putusan terhadap kedua terdakwa yaitu Khazali selaku mantan Kabid Disperindagkop UKM Abdya dan Mohammad Syaifuddin Abdullah selaku Direktur PT Karya Generus Bangsa, dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai R Hendral didampingi dua hakim anggota.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pembacaan putusan itu Hakim juga menyebutkan, bahwa kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Kemudian, kepada terdakwa Muhammad Syaifuddin bin Abdullah (27) selaku rekanan atau Direktur PT Karya Generus Bangsa, selain divonis 5 tahun juga membayar uang denda sebanyak Rp50 juta.

“Juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebanyak Rp670 juta paling lama setelah sidang ini ditetapkan. Jika tidak membayar maka harta benda akan disita, jika harta benda tidak mencukupi maka akan dipidana dengan penjara enam bulan,” ungkap Hakim Ketua, R Hendral.
Kemudian, terdakwa Khazali KH Bin Khalidin (52) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Abdya juga divonis 5 tahun penjara.

“Denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama satu bulan, terdakwa tidak dibebankan uang pengganti,” kata Hakim.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Abdya, Riki Guswandri, mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah kedua terdakwa akan melakukan upaya banding atau tidak. "Ia benar, sudah vonis 5 tahun penjara, mengenai kedua terdakwa akan melakukan upaya banding belum kita ketahui karena putusan baru kemarin," jelasnya, Sabtu (3/2/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ditanyai apakah pihaknya akan melakukan kasasi, Riki menyebutkan masih menunggu arahan pimpinan. Sebab, kata dia, sejauh ini belum ada arahan dari pimpinan apakah melakukan upaya kasasi terhadap putusan tersebut.

"Yang pastinya kalau mereka banding kita juga akan lakukan banding, namun sejauh ini kita belum menerima arahan apapun dari pimpinan apakah banding atau tidak," pungkasnya. (kha/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Film Dokumenter Wanam Angkat Harapan Masa Depan Tanah Papua, Soroti Ketahanan Pangan dan Transformasi Merauke

Film Dokumenter Wanam Angkat Harapan Masa Depan Tanah Papua, Soroti Ketahanan Pangan dan Transformasi Merauke

Yayasan Wardhana Nawasena Network meluncurkan film dokumenter berjudul "Wanam: Menanam Masa Depan di Tanah Papua".
Siapa Kiper Maroko Yassine Bounou? Penangkis Tendangan Penalti Kylian Mbappe yang Pulangkan Belanda

Siapa Kiper Maroko Yassine Bounou? Penangkis Tendangan Penalti Kylian Mbappe yang Pulangkan Belanda

Tampil di Stadion Boston, Masschusetts, Jumat (10/7/2026), Prancis ditahan imbang tanpa gol oleh Maroko. Termasuk penyelamatan krusial Yassine Bonou yang mengantisipasi tendangan penalti Kylian Mbappe. 
Masuk TC Tahap Pertama, Beckham Putra Maksimalkan Kesempatan Demi Tembus Skuad Timnas Indonesia

Masuk TC Tahap Pertama, Beckham Putra Maksimalkan Kesempatan Demi Tembus Skuad Timnas Indonesia

Tak tanggung-tanggung, Persib menyumbang 11 pemain yang bisa membentuk satu skuad Timnas Indonesia. Dari kiper hingga striker, Maung Bandung bersaing untuk menjadi pemain inti di ajang Piala AFF 2026. 
Hari Ini Persib Bandung Resmi Perkenalkan Peralta? Igor Tolic Buka Suara Perekrutan Pemain Satset Musim 2026-2027

Hari Ini Persib Bandung Resmi Perkenalkan Peralta? Igor Tolic Buka Suara Perekrutan Pemain Satset Musim 2026-2027

Dari setiap pemain yang telah diperkenalkan secara resmi, Bobotoh, sebutan suporter Persib Bandung masih menantikan kejutan dengan kehadiran MVP Super League 2025-2026, Mariano Peralta. 
Western Cape Semakin Lirik ASEAN, KJRI Cape Town Promosikan Indonesia sebagai Mitra Strategis

Western Cape Semakin Lirik ASEAN, KJRI Cape Town Promosikan Indonesia sebagai Mitra Strategis

Meski Indonesia dan Afrika Selatan belum memiliki perjanjian perdagangan bebas (FTA), peluang kerja sama di berbagai sektor terbuka luas melalui penguatan jejaring bisnis.
Langkah Polri Telusuri Dugaan Korupsi dan TPPU  Dinilai Sesuai Prosedur

Langkah Polri Telusuri Dugaan Korupsi dan TPPU Dinilai Sesuai Prosedur

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri sedang melakukan pengungkapan penanganan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Trending

Link Live Streaming Prancis Vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026

Link Live Streaming Prancis Vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026

Duel antara Prancis vs Maroko di perempat final Piala Dunia 2026 akan berlangsung di Stadion Boston, Massachusetts, Amerika Serikat (AS), diprediksi berjalan ketat.
Malam ini, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Kembali Geledah Ruko di Cipete Jaksel

Malam ini, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Kembali Geledah Ruko di Cipete Jaksel

Tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan di sejumlah ruko yang terletak di komplek ruko Thamarin, Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026).
Langkah Polri Telusuri Dugaan Korupsi dan TPPU  Dinilai Sesuai Prosedur

Langkah Polri Telusuri Dugaan Korupsi dan TPPU Dinilai Sesuai Prosedur

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri sedang melakukan pengungkapan penanganan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Laporan Tak Kunjung Tuntas Diusut, BBHAR PDIP Dampingi Korban Mafia Tanah ke Bareskrim Polri

Laporan Tak Kunjung Tuntas Diusut, BBHAR PDIP Dampingi Korban Mafia Tanah ke Bareskrim Polri

Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP mendampingi seroang profesor asal Sulawesi Utara (Sulut) yakni Ing Mokoginta ke Bareskrim Polri pada Kamis (9/7/2026).
Western Cape Semakin Lirik ASEAN, KJRI Cape Town Promosikan Indonesia sebagai Mitra Strategis

Western Cape Semakin Lirik ASEAN, KJRI Cape Town Promosikan Indonesia sebagai Mitra Strategis

Meski Indonesia dan Afrika Selatan belum memiliki perjanjian perdagangan bebas (FTA), peluang kerja sama di berbagai sektor terbuka luas melalui penguatan jejaring bisnis.
Beda Nasib dari Folarin Balogun, Bek Inggris Malah Kena Tambahan Sanksi Larangan Bermain Imbas Kartu Merah 

Beda Nasib dari Folarin Balogun, Bek Inggris Malah Kena Tambahan Sanksi Larangan Bermain Imbas Kartu Merah 

Nasib berbeda dialami Jarell Quansah ketika sama-sama mendapatkan kartu merah langsung seperti striker Amerika Serikat, Folarin Balogun. 
Argentina Panaskan Kontroversi Kemenangan Atas Mesir, FIFA Tak Ambil Hukuman Atas Chant Kontroversial di Ruang Ganti Piala Dunia

Argentina Panaskan Kontroversi Kemenangan Atas Mesir, FIFA Tak Ambil Hukuman Atas Chant Kontroversial di Ruang Ganti Piala Dunia

Argentina menang atas Mesir dalam laga sarat drama dengan skor akhir 3-2. Dari mulai keputusan wasit, penalti hingga gol dianulir tak selesai menjadi pembahasan. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT