News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Pengadaan Pengolahan Air Limbah Puskemas, PPK Dinkes Deliserdang Hanya Divonis 1 Tahun

Kasus korupsi pengadaan pengolahan air limbah di berbagai Puskesmas di Kabupaten Deliserdang memasuki tahap akhir. Para kotuptor pun dijatuhi hukuman yang berbeda. Di mana terdakwa Dedi Chandra, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan, Kabupaten Deliserdang divonis 1 tahun penjara, sementara dua terdakwa lainnya selaku rekanan yaitu Chee Yu, 6 tahun penjara, dan Rico Putra Charles Pakpahan divonis 2 tahun penjara.
Jumat, 3 Februari 2023 - 17:36 WIB
Suasana Pembacaan sidang Vonis secara virtual
Sumber :
  • Tim TvOne/Sukri

Deliserdang, Sumatera Utara - Kasus korupsi pengadaan pengolahan air limbah di berbagai Puskesmas di Kabupaten Deliserdang memasuki tahap akhir. Para kotuptor pun dijatuhi hukuman yang berbeda. Di mana terdakwa Dedi Chandra, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan, Kabupaten Deliserdang divonis 1 tahun penjara, sementara dua terdakwa lainnya selaku rekanan yaitu Chee Yu, 6 tahun penjara, dan Rico Putra Charles Pakpahan divonis 2 tahun penjara.

"Benar, tiga terdakwa korupsi pengolahan air limbah di berbagai Puskesmas, telah divonis Majelis Hakim Tipidsus Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/2/2023) lalu," terang Boy Amali, Kasi Intel Kejari Deliserdang, Jumat (3/2/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketiganya memiliki peran dan tugas berbeda, di mana terdakwa Chee Yu, merupakan pelaku Pengajuan Kredit Fiktif pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjung Morawa, divonis pidana penjara selama 6 tahun dengan denda sebesar Rp300 juta, subsidair 4 bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar dengan subsidair 3 tahun penjara. 

Selanjutnya Dedi Chandra, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang, dalam Pekerjaan Pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak divonis pidana penjara selama 1 tahun dengan denda sebesar Rp50 juta, subsidair 1 bulan penjara. Dan terakhir Rico Putra Charles Pakpahan selaku rekanan Wakil Direktur CV Kinanti Jaya (KJ) Pekerjaan Pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah juga divonis  pidana penjara selama 2 tahun dengan denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair 1 bulan penjara serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3 juta dengan subsidair 3 bulan penjara.

"Untuk ketiganya kita dakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Dedi dan Rico diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” tambah Boy.

Lebih lanjut, Boy menjelaskan, putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa lantaran vonis majelis hakim diketuai Sulhanuddin membebaskan terdakwa Dedi Chandra maupun Rico Putra Charles dari dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Karena vonisnya jauh lebih rendah dari tuntutan kita, serta Majelis Hakim Sulhanuddin membebaskan terdakwa Dedi Chandra maupun Rico Putra Charles dari dakwaan primair, maka kita ajukan banding," tegas Boy. (asr/wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Densus 88 Antiteror Polri Ungkap Anak di Kalbar Lempar Bom Molotov di Sekolah Terinsipirasi Aksi Kekerasan di Luar Negeri

Densus 88 Antiteror Polri Ungkap Anak di Kalbar Lempar Bom Molotov di Sekolah Terinsipirasi Aksi Kekerasan di Luar Negeri

Seorang anak SMP di Kalimantan Barat nekat melempat bom molotov di sekolahnya. Densus 88 mengungkap aksi ini terinspirasi peristiwa kekerasan di luar negeri.
Sergio Castel Jadi Nama Baru Pemain Persib? Ini Profilnya

Sergio Castel Jadi Nama Baru Pemain Persib? Ini Profilnya

Kehadiran Sergio Castel dikonfirmasi oleh Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat, Umuh Muchtar. Walau belum diperkenalkan secara resmi, Sergio Castel pun menjadi kejutan baru bagi Bobotoh. 
Tips Jitu War Tiket KAI H-1 Lebaran 2026 yang Wajib Dicoba, Tanpa Jasa Calo!

Tips Jitu War Tiket KAI H-1 Lebaran 2026 yang Wajib Dicoba, Tanpa Jasa Calo!

Ingin mudik tanpa stres? Simak tips jitu war tiket KAI H-1 Lebaran 2026 ini agar kamu bisa dapat kursi tanpa jasa calo dan aman dari kehabisan!
Rekap Transfer Timnas Indonesia: Mauro Zijlstra Gabung Persija Jakarta, Ivar Jenner dan Ragnar Oratmangoen Menyusul?

Rekap Transfer Timnas Indonesia: Mauro Zijlstra Gabung Persija Jakarta, Ivar Jenner dan Ragnar Oratmangoen Menyusul?

Simak rekap transfer Timnas Indonesia: Mauro Zijlstra bergabung ke Persija Jakarta, Ivar Jenner bebas transfer, Ragnar Oratmangoen dirumorkan ke Liga 1.
Korban Pengancaman Senapan Angin di Gowa Curhat, Penanganan Polsek Biringbulu Dinilai Lamban

Korban Pengancaman Senapan Angin di Gowa Curhat, Penanganan Polsek Biringbulu Dinilai Lamban

Seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Biringbulu hidup dalam rasa takut selama berbulan-bulan usai diancam menggunakan senapan angin namun terduga pelaku masih bebas berkeliaran.
Dari Manufaktur Lokal ke Dampak Nasional, VKTR Day Dorong Kolaborasi Ekosistem Kendaraan Listrik Terintegrasi

Dari Manufaktur Lokal ke Dampak Nasional, VKTR Day Dorong Kolaborasi Ekosistem Kendaraan Listrik Terintegrasi

PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk menggelar VKTR Day, sebuah kegiatan stakeholder gathering yang mempertemukan mitra strategis, pemerintah, pelaku industri, dan asosiasi guna memperkuat kolaborasi dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional.

Trending

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Merespons hal tersebut, Hetifah menegaskan negara harus memberikan perhatian serius untuk peristiwa tersebut. Ia menilai tak ada negara manapun yang bisa menerima peristiwa tragis tersebut.
Dikunjungi John Herdman di Sesi Latihan Sassuolo, Jay Idzes Terima Kabar soal Nasibnya dari Media Italia

Dikunjungi John Herdman di Sesi Latihan Sassuolo, Jay Idzes Terima Kabar soal Nasibnya dari Media Italia

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, tampaknya menerima kabar soal nasibnya dari media Italia. Di sisi lain, dia menerima kunjungan dari pelatih John Herdman.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis pakai bahasa Bajawa, anak kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berpesan agar sang ibu untuk tak mencarinya.
Tolak Penggusuran Pasar Sambas Medan, Pedagang Sebut Pemko Medan Matikan Rezeki Rakyat Kecil

Tolak Penggusuran Pasar Sambas Medan, Pedagang Sebut Pemko Medan Matikan Rezeki Rakyat Kecil

Puluhan pedagang Pasar Sambas berunjuk rasa menolak penggusuran lahan di Pasar Sambas, Kota Medan, yang akan dieksekusi juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan,
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT