News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Pengadaan Pengolahan Air Limbah Puskemas, PPK Dinkes Deliserdang Hanya Divonis 1 Tahun

Kasus korupsi pengadaan pengolahan air limbah di berbagai Puskesmas di Kabupaten Deliserdang memasuki tahap akhir. Para kotuptor pun dijatuhi hukuman yang berbeda. Di mana terdakwa Dedi Chandra, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan, Kabupaten Deliserdang divonis 1 tahun penjara, sementara dua terdakwa lainnya selaku rekanan yaitu Chee Yu, 6 tahun penjara, dan Rico Putra Charles Pakpahan divonis 2 tahun penjara.
Jumat, 3 Februari 2023 - 17:36 WIB
Suasana Pembacaan sidang Vonis secara virtual
Sumber :
  • Tim TvOne/Sukri

Deliserdang, Sumatera Utara - Kasus korupsi pengadaan pengolahan air limbah di berbagai Puskesmas di Kabupaten Deliserdang memasuki tahap akhir. Para kotuptor pun dijatuhi hukuman yang berbeda. Di mana terdakwa Dedi Chandra, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan, Kabupaten Deliserdang divonis 1 tahun penjara, sementara dua terdakwa lainnya selaku rekanan yaitu Chee Yu, 6 tahun penjara, dan Rico Putra Charles Pakpahan divonis 2 tahun penjara.

"Benar, tiga terdakwa korupsi pengolahan air limbah di berbagai Puskesmas, telah divonis Majelis Hakim Tipidsus Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/2/2023) lalu," terang Boy Amali, Kasi Intel Kejari Deliserdang, Jumat (3/2/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketiganya memiliki peran dan tugas berbeda, di mana terdakwa Chee Yu, merupakan pelaku Pengajuan Kredit Fiktif pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjung Morawa, divonis pidana penjara selama 6 tahun dengan denda sebesar Rp300 juta, subsidair 4 bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar dengan subsidair 3 tahun penjara. 

Selanjutnya Dedi Chandra, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang, dalam Pekerjaan Pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak divonis pidana penjara selama 1 tahun dengan denda sebesar Rp50 juta, subsidair 1 bulan penjara. Dan terakhir Rico Putra Charles Pakpahan selaku rekanan Wakil Direktur CV Kinanti Jaya (KJ) Pekerjaan Pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah juga divonis  pidana penjara selama 2 tahun dengan denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair 1 bulan penjara serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3 juta dengan subsidair 3 bulan penjara.

"Untuk ketiganya kita dakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Dedi dan Rico diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” tambah Boy.

Lebih lanjut, Boy menjelaskan, putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa lantaran vonis majelis hakim diketuai Sulhanuddin membebaskan terdakwa Dedi Chandra maupun Rico Putra Charles dari dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Karena vonisnya jauh lebih rendah dari tuntutan kita, serta Majelis Hakim Sulhanuddin membebaskan terdakwa Dedi Chandra maupun Rico Putra Charles dari dakwaan primair, maka kita ajukan banding," tegas Boy. (asr/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menginstruksikan dilakukannya peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap program latihan dasar kemiliteran (latsarmil) bagi para calon manajer Koperasi Merah Putih. 
Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib sepakat untuk melepas Zulkifli Lukmansyah dengan status pinjaman di awal musim 2026/2027. ia diharapkan bisa menimba ilmu selama dipinjamkan ke klub lain
Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas melantik pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta periode 2024-2029.
Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Keputusan dramatis Video Assistant Referee (VAR) yang menganulir gol kemenangan Iran di masa injury time memaksa laga krusial kontra Mesir berakhir imbang 1-1.
Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Tradisi unik dan menarik dilaksnakan masyarakat adat Suku Semende Ulu Nasal di Kabupaten Kaur, Bengkulu setiap 10 Muharam. Kampung yang biasanya sepi karena war
Remaja hingga Orang Dewasa Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini Demi Cegah Penyakit Serius di Dalam Tubuh

Remaja hingga Orang Dewasa Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini Demi Cegah Penyakit Serius di Dalam Tubuh

Salah satu aspek yang kerap luput dari perhatian oleh anak remaja hingga orang dewasa adalah kesehatan sistem pencernaan yang sangat memiliki peran penting dalam menjaga kondisi tubuh secara keseluruhan.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT