Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Republik Indonesia, Ketut Sumedana memberikan apresiasi atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap para Terdakwa terkait pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer.
Kasus korupsi pengadaan pengolahan air limbah di berbagai Puskesmas di Kabupaten Deliserdang memasuki tahap akhir. Para kotuptor pun dijatuhi hukuman yang berbeda. Di mana terdakwa Dedi Chandra, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan, Kabupaten Deliserdang divonis 1 tahun penjara, sementara dua terdakwa lainnya selaku rekanan yaitu Chee Yu, 6 tahun penjara, dan Rico Putra Charles Pakpahan divonis 2 tahun penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sahlan Effendi, SH.,MH memvonis dua terdakwa Saiful Rizal, Kabid PUPR Muara Enim 1 tahun penjara dan Raden Nasran, kontraktor 1,2 bulan penjara.Â
Iskandar Muda, Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 5, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, divonis bersalah oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Negeri Bengkulu, dengan 1,8 tahun kurungan penjara.
Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Ditulis pakai bahasa Bajawa, anak kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berpesan agar sang ibu untuk tak mencarinya.
Begini isi surat memilukan yang ditulis bocah SD di NTT yang nekat bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena. Surat tersebut ditujukan untuk ibunya.
Pelatih Timnas Indonesia John Herdman membuka peluang hadirnya tambahan pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. Di era kepemimpinannya, sejumlah ... -