News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Oknum Polisi Pelaku Penembakan Warga Girisubo Gunungkidul Divonis 3 Tahun 4 Bulan Penjara

Oknum polisi Briptu M Kharisma (28), pelaku penembakan yang menewaskan warga Girisubo, Gunungkidul, Aldi Apriyanto, divonis hukuman 3 tahun 4 bulan penjara.
Kamis, 12 Oktober 2023 - 21:17 WIB
Sidang kasus penembakan warga Girisubo di Pengadilan Negeri Wonosari, Gunungkidul, Kamis (12/10/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Lucas Didit

Gunungkidul, tvOnenews.com - Oknum polisi Briptu M Kharisma (28), pelaku penembakan yang menewaskan seorang warga Girisubo, Gunungkidul, Aldi Apriyanto, divonis dengan hukuman 3 tahun 4 bulan penjara, oleh Pengadilan Negeri Wonosari, Kamis (12/10/2023). 

Dalam sidang vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Anisa Novianti, dengan Hakim Anggota 1 Iman Santoso, Hakim Anggota 2 I Gede Adi Muliawan tersebut, terdakwa juga diminta membayar restitusi sebesar Rp.157,6 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, terdakwa Kharisma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun 4 bulan,” kata Anisa saat membacakan vonis, Kamis (12/10/2023). 

Anisa melanjutkan bacaan putusannya, terdakwa juga harus membayar restitusi kepada keluarga korban Aldi Aprianto senilai Rp.157,6 juta. Dalam hal ini, terdakwa Kharisma diberikan waktu selama 30 hari untuk membayar restitusi, setelah ada putusan hukum tetap.

“Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak membayar, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik terdakwa,” lanjutnya.

Sedangkan hasil dari penyitaan, selanjutnya akan dilakukan pelelangan dan hasilnya diserahkan kepada keluarga korban sebagai restitusi. Apabila hasil pelelangan ada sisa akan dikembalikan kepada terdakwa. 

Barang bukti berupa kemeja milik korban dikembalikan kepada keluarga korban. Adapun  satu buah selongsong kaliber 5,5 mm dimusnahkan. 

"Sedangkan senjata SS1 V1 dan magazine senjata laras panjang, 18 peluru kaliber 5,5 mm yang dipergunakan dalam penembakan dikembalikan ke Polsek Girisubo," tegasnya. 

Sementara itu, Hakim Anggota 2, I Gede Adi Muliawan, mengatakan, ada hal yang memberatkan yang dilakukan oleh terdakwa, yakni perbuatannya membuat keresahan dalam masyarakat.

Sebagai anggota Polri yang saat itu bertugas untuk pengamanan, justru lalai membawa senjata yang bukan kewenangannya, hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Yang meringankan, terdakwa bersifat kooperatif dalam persidangan dan belum pernah menjalani hukuman,” ungkapnya.

Atas putusan ini, baik pihak terdakwa Kharisma dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Widha Sinulingga, menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Seperti diketahui, peristiwa penembakan korban Aldi terjadi pada 14 Mei 2023 lalu, dimana saat itu sedang diadakan kegiatan pentas musik dangdut dalam rangka bersih telaga di Dusun Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun saat acara tengah berlangsung terjadi kericuhan, hingga senjata yang dipegang terdakwa Kharisma meletus dan mengenai tubuh korban Aldi yang saat itu sedang duduk di depan panggung.

Korban Aldi kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. (ldhp/buz) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Isu Denada Punya Tiga Anak Kian Memanas, Orang Terdekat Keluarga Ungkap Fakta Masa Lalu

Isu Denada Punya Tiga Anak Kian Memanas, Orang Terdekat Keluarga Ungkap Fakta Masa Lalu

​​​​​​​Isu Denada punya tiga anak kian memanas, orang terdekat keluarga ungkap fakta masa lalu keluarga mendiang Emilia Contessa yang jarang diketahui publik.
Prediksi Line-up Persib Bandung saat Hadapi Ratchaburi di Leg Pertama Babak 16 Besar ACL Two 2025-2026

Prediksi Line-up Persib Bandung saat Hadapi Ratchaburi di Leg Pertama Babak 16 Besar ACL Two 2025-2026

Persib Bandung akan menghadapi Ratchaburi di babak 16 besar AFC Champions League (ACL) Two musim 2025-2026. Leg pertama akan digelar di Thailand pada Rabu (11/2/2026) malam nanti WIB.
Pilunya Nasib Denada, Meski Sudah Akui Ressa Rossano sebagai Anak Kini Pesannya Tak Kunjung Dibalas

Pilunya Nasib Denada, Meski Sudah Akui Ressa Rossano sebagai Anak Kini Pesannya Tak Kunjung Dibalas

Penyanyi Denada mengungkapkan kekecewaannya lantaran pesan yang dikirimnya tak kunjung dibalas oleh Ressa Rossano.
Media Asing Berbondong-bondong Puji Gaya Balapan Veda Ega Pratama di Tes Pramusim Moto3 2026, Disebut Calon Pembalap Kuda Hitam

Media Asing Berbondong-bondong Puji Gaya Balapan Veda Ega Pratama di Tes Pramusim Moto3 2026, Disebut Calon Pembalap Kuda Hitam

Pembalap Indonesia, Veda Ega Pratama mendapatkan banjir pujian dari sejumlah media asing usai tampil apik di tes pramusim Moto3 2026.
Pemerintah Bentuk Pansel Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Purbaya Jadi Ketua

Pemerintah Bentuk Pansel Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Purbaya Jadi Ketua

Pembentukan Pansel tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026.
Demo Hari Ini 11 Februari 2026: Ribuan Personel Kawal Aksi Unjuk Rasa Perkumpulan Guru Madrasah di Gedung DPR

Demo Hari Ini 11 Februari 2026: Ribuan Personel Kawal Aksi Unjuk Rasa Perkumpulan Guru Madrasah di Gedung DPR

Ribuan personel ditugaskan untuk mengawal aksi unjuk rasa Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia di depan Gedung DPR/MPR RI hari ini 11 Februari 2026. 

Trending

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Korban pelecehan seksual, Saa dengan akun X @aarummanis merasa pelaku tidak beritikad baik. Itu terjadi pasca Mohan Hazian bikin pernyataan permintaan maafnya.
Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk laman resmi Thanksinsomnia dan kanal YouTube CONNX, Mohan Hazian lahir di Lampung pada 4 Februari 1990. Selain berprofes
Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Hasil West Ham Vs MU: Drama Menit Akhir Bikin Setan Merah Nyaman di 4 Besar Klasemen Liga Inggris

Hasil West Ham Vs MU: Drama Menit Akhir Bikin Setan Merah Nyaman di 4 Besar Klasemen Liga Inggris

Manchester United (MU) sukses mencuri poin di kandang West Ham United pada pertandingan di Stadion Olimpiade London, Rabu (11/2/2026).
2 Agenda Denada di Singapura, Kuasa Hukum Tegaskan Penting sebelum Pertemuan dengan Ressa

2 Agenda Denada di Singapura, Kuasa Hukum Tegaskan Penting sebelum Pertemuan dengan Ressa

​​​​​​​2 agenda Denada di Singapura ditegaskan kuasa hukum sebagai langkah penting sebelum pertemuan dengan Ressa Rizky Rossano akhirnya bisa terwujud.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT