News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PSHK FH UII Sebut Putusan MK Lebih Kental Aspek Politis Dibanding Yuridis

Menurutnya, kentalnya aroma politis putusan MK dapat dilihat dari substansi perkara yang berkaitan erat dengan pencalonan atau pendaftaran capres dan cawapres.
Rabu, 18 Oktober 2023 - 12:24 WIB
UII Yogyakarta.
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Sleman, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Putusan bernomor 90/PUU-XXI/2023 itu memperbolehkan orang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah untuk maju sebagai capres-cawapres.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) menilai putusan tersebut lebih kental dengan aroma politis.

"Aspek-aspek non-yudiris (politis) sangat jelas lebih kental menyelimuti perkara ini, dibanding aspek dan rasionalitas yuridis," kata peneliti PSHK FH UII Yuniar Riza Hakiki dalam keterangan tertulis, Selasa (17/10/2023).

Menurutnya, kentalnya aroma politis tersebut dapat dilihat dari substansi perkara yang berkaitan erat dengan pencalonan atau pendaftaran calon Presiden dan calon Wakil Presiden Pemilu 2024.

Selain itu, adanya perbedaan amar putusan dalam serangkaian persidangan yang memiliki substansi perkara serupa.

"Nampak jelas “Gerbong Majelis Hakim MK” dalam memutus, sebagaimana diungkap jelas “aib” persidangan perkara ini oleh hakim yang mempunyai pendapat berbeda," ungkapnya.

PSHK juga menilai bahwa ada hakim yang berubah dalam waktu sekejap. Padahal tidak ada fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat dan pendiriannya tidak disertai argumentasi yang sangat kuat.

"Dengan amar putusan yang ditegaskan "..pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”, nampak salah satu tujuannya untuk kepentingan kelompok tertentu yang bakal cawapresnya sedang menduduki jabatan kepala daerah (baca: walikota)," terangnya.

PSHK menilai, putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut tidak konsisten dengan putusan dalam kasus serupa sebelumnya. Dalam putusan-putusan sebelumnya, MK bersikap persoalan ini menjadi kebijakan hukum terbuka (opened legal policy), sekalipun ada hakim yang berpendapat berbeda.

Tetapi, di sisi lain, putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK justru mengambil sikap judicial activism dengan menafsirkan melalui ketentuan lain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dengan inskonsistensi MK yang demikian, telah menimbulkan ketidakpastian hukum serta ambiguitas Putusan MK," ucapnya.

Menurutnya, tafsir MK dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 sangat ekstensif dan ultra petita atau melampaui yang dimohonkan. Petitum pemohon bertumpu pada “berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota”.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

4 Perbedaan Piala AFF dan FIFA ASEAN Cup, Mana yang Lebih Menguntungkan Timnas Indonesia?

4 Perbedaan Piala AFF dan FIFA ASEAN Cup, Mana yang Lebih Menguntungkan Timnas Indonesia?

Meskipun keduanya melibatkan negara-negara di kawasan Asia Tenggara, terdapat perbedaan fundamental yang wajib diketahui oleh para pendukung Timnas Indonesia.
Sidak Jalan Penuh Sampah, Dedi Mulyadi Tunjuk Warga Jadi Penanggung Jawab Kebersihan, Gajinya Segini!

Sidak Jalan Penuh Sampah, Dedi Mulyadi Tunjuk Warga Jadi Penanggung Jawab Kebersihan, Gajinya Segini!

Sidak jalan banyak sampah, Dedi Mulyadi temui sopir pengangkut sampah dan langsung beri solusi nyata dengan mengangkatnya jadi penanggung jawab kebersihan.
Gol Telat Alex Martins, Dewa United Curi Poin Penuh dari Malut United

Gol Telat Alex Martins, Dewa United Curi Poin Penuh dari Malut United

Skor akhir 1-2 tercipta di Stadion Kie Raha, Ternate, pada Minggu (12/4/2026). Malut United terpaksa membagi semua poin untuk Dewa United. 
Terpopuler Timnas Indonesia: Elkan Baggott Hilang Didepak Pelatih Ipswich, Reaksi Skuad Garuda Usai Sandy Walsh Angkat Trofi

Terpopuler Timnas Indonesia: Elkan Baggott Hilang Didepak Pelatih Ipswich, Reaksi Skuad Garuda Usai Sandy Walsh Angkat Trofi

Kabar terbaru seputar pemain Timnas Indonesia kembali menyita perhatian publik. Mulai dari nasib Elkan Baggott di Inggris hingga Sandy Walsh sukses jadi juara.
Geger Benda Langit Bercahaya Muncul di Malang Disebut Rudal, BMKG Bilang Begini

Geger Benda Langit Bercahaya Muncul di Malang Disebut Rudal, BMKG Bilang Begini

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merespons kabar adanya benda bercahaya di langit Malang yang disebut sebagai rudal. Begini penjelasannya.
Persib Kena Kartu Merah, Bali United Rusak Rekor Clean Sheet Teja Paku Alam di Kandang

Persib Kena Kartu Merah, Bali United Rusak Rekor Clean Sheet Teja Paku Alam di Kandang

Persib Bandung terpaksa bermain dengan 10 pemain di pertandingan yang berlangsung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Minggu (12/4/2026). Skor akhir 3-1 memantapkan Persib di puncak klasemen. 

Trending

Kades Tak Terima Pungli Dihapuskan di Jembatan Cirahong, Begini Kata Dedi Mulyadi

Kades Tak Terima Pungli Dihapuskan di Jembatan Cirahong, Begini Kata Dedi Mulyadi

Kades tak terima pungli di sekitar Jembatan Cirahong dihapuskan karena berdampak pada relawan yang bertugas. Begini kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Publik Soroti Prestasi Kepala Samsat Bandung yang Dinonaktifkan KDM, Ida Hamidah Pernah Sabet Penghargaan

Publik Soroti Prestasi Kepala Samsat Bandung yang Dinonaktifkan KDM, Ida Hamidah Pernah Sabet Penghargaan

Ida Hamidah, nama yang kini menjadi perbincangan warga Jabar, khususnya di Kota Bandung. Pasalnya, ia sebagai Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung yang
Jadwal Final Four Proliga 2026, Minggu 12 April: Megawati Hangestri Cs Siap Balas Dendam Demi Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Minggu 12 April: Megawati Hangestri Cs Siap Balas Dendam Demi Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro siap balas dendam demi bisa lolos ke babak grand final.
Reaksi Para Pemain Timnas Indonesia Setelah Sandy Walsh Antar Buriram United Juara Liga Thailand

Reaksi Para Pemain Timnas Indonesia Setelah Sandy Walsh Antar Buriram United Juara Liga Thailand

Para pemain Timnas Indonesia ramai-ramai memberikan reaksinya setelah rekan setim mereka Sandy Walsh antarkan Buriram United juara Liga Thailand 5 kali beruntun
Ipswich Town Menang Lagi di Championship, Bek Timnas Indonesia Elkan Baggott Justru Didepak Pelatih Kieran McKenna

Ipswich Town Menang Lagi di Championship, Bek Timnas Indonesia Elkan Baggott Justru Didepak Pelatih Kieran McKenna

Bek Timnas Indonesia Elkan Baggott tersisih dari skuad Kieran McKenna ketika Ipswich Town raih kemenangan meyakinkan atas Norwich City di Championship Inggris.
Mengenal Eksel Runtukahu, Striker Persija Jakarta yang Sedikit Menit Bermain, tapi Sudah Cetak 6 Gol

Mengenal Eksel Runtukahu, Striker Persija Jakarta yang Sedikit Menit Bermain, tapi Sudah Cetak 6 Gol

Nama Eksel Runtukahu tengah menjadi perbincangan hangat. Penyerang asal Sulawesi Utara ini baru saja menunjukkan taringnya dengan mencetak brace untuk Persija.
Klasemen Final Four Proliga 2026 Putri: Jakarta Pertamina Enduro Tertahan, Megawati Hangestri Cs Gagal Langsung Lolos ke Grand Final

Klasemen Final Four Proliga 2026 Putri: Jakarta Pertamina Enduro Tertahan, Megawati Hangestri Cs Gagal Langsung Lolos ke Grand Final

Klasemen Final Four Proliga 2026 setelah pertandingan penutup seri Solo antara Jakarta Pertamina Enduro yang diperkuat Megawati Hangestri melawan Jakarta Electric PLN.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT