News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PSHK FH UII Sebut Putusan MK Lebih Kental Aspek Politis Dibanding Yuridis

Menurutnya, kentalnya aroma politis putusan MK dapat dilihat dari substansi perkara yang berkaitan erat dengan pencalonan atau pendaftaran capres dan cawapres.
Rabu, 18 Oktober 2023 - 12:24 WIB
UII Yogyakarta.
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Sleman, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Putusan bernomor 90/PUU-XXI/2023 itu memperbolehkan orang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah untuk maju sebagai capres-cawapres.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) menilai putusan tersebut lebih kental dengan aroma politis.

"Aspek-aspek non-yudiris (politis) sangat jelas lebih kental menyelimuti perkara ini, dibanding aspek dan rasionalitas yuridis," kata peneliti PSHK FH UII Yuniar Riza Hakiki dalam keterangan tertulis, Selasa (17/10/2023).

Menurutnya, kentalnya aroma politis tersebut dapat dilihat dari substansi perkara yang berkaitan erat dengan pencalonan atau pendaftaran calon Presiden dan calon Wakil Presiden Pemilu 2024.

Selain itu, adanya perbedaan amar putusan dalam serangkaian persidangan yang memiliki substansi perkara serupa.

"Nampak jelas “Gerbong Majelis Hakim MK” dalam memutus, sebagaimana diungkap jelas “aib” persidangan perkara ini oleh hakim yang mempunyai pendapat berbeda," ungkapnya.

PSHK juga menilai bahwa ada hakim yang berubah dalam waktu sekejap. Padahal tidak ada fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat dan pendiriannya tidak disertai argumentasi yang sangat kuat.

"Dengan amar putusan yang ditegaskan "..pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”, nampak salah satu tujuannya untuk kepentingan kelompok tertentu yang bakal cawapresnya sedang menduduki jabatan kepala daerah (baca: walikota)," terangnya.

PSHK menilai, putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut tidak konsisten dengan putusan dalam kasus serupa sebelumnya. Dalam putusan-putusan sebelumnya, MK bersikap persoalan ini menjadi kebijakan hukum terbuka (opened legal policy), sekalipun ada hakim yang berpendapat berbeda.

Tetapi, di sisi lain, putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK justru mengambil sikap judicial activism dengan menafsirkan melalui ketentuan lain.

"Dengan inskonsistensi MK yang demikian, telah menimbulkan ketidakpastian hukum serta ambiguitas Putusan MK," ucapnya.

Menurutnya, tafsir MK dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 sangat ekstensif dan ultra petita atau melampaui yang dimohonkan. Petitum pemohon bertumpu pada “berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota”.

Pemohon menggunakan “pengalaman” sekaligus “keberhasilan” Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai acuan. Artinya, permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak menyandarkan alasan-alasan permohonannya pada pejabat yang dipilih (elected official).

Sedangkan, amar putusannya justru jauh menjadi “ … atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

"Dengan begitu, putusan tersebut telah menyebabkan MK “terjerembab” pada posisi positif legislator yang dominan dan rentan akan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan kehakiman," bebernya.

Terhadap beberapa catatan di atas, PSHK FH UII merekomendasikan penyelenggara negara, baik legislatif, eksekutif dan yudikatif semestinya tetap tunduk pada konstitusi dan tidak menjadikan hukum sebagai alat untuk memuluskan atau menguntungkan segelintir orang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hakim Konstitusi seyogyanya menjunjung tinggi nilai-nilai kenegarawanan dengan memperlihatkan sikap yang teguh dan konsisten terhadap penyelenggaraan negara yang konstitusional melalui putusan-putusan yang dibangun atas pertimbangan matang, holistik, objektif, berbobot, logis, dan berkeadilan," urainya.

PSHK FH UIK juga mengajak akademisi dan masyarakat sipil untuk tetap memberikan pengawalan dan counter public untuk menciptakan kewarasan dan kejernihan dalam berpikir. Serta agar penyelenggaraan negara tetap sesuai dengan hukum dan keadilan. (Apo/Dan)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Keuangan Zodiak 14 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 14 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 14 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, ungkap peluang rezeki hingga tantangan finansial besok.
Dedi Mulyadi Dorong Transformasi Samsat Jawa Barat, Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Ribet Seperti di Bank

Dedi Mulyadi Dorong Transformasi Samsat Jawa Barat, Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Ribet Seperti di Bank

Dedi Mulyadi dorong transformasi Samsat Jawa Barat agar layanan pajak kendaraan lebih mudah, cepat, dan efisien seperti di bank demi meningkatkan pajak.
Jusuf Kalla Dituding Nistakan Ajaran Kristen, Jubir JK: Kami Membantah dengan Tegas Tuduhan Itu

Jusuf Kalla Dituding Nistakan Ajaran Kristen, Jubir JK: Kami Membantah dengan Tegas Tuduhan Itu

Belakangan ini, viral di media sosial terkait Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) dituding melakukan dugaan penistaan ajaran kristen buntut
Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang Justru Ucap Terima Kasih ke Dedi Mulyadi Berkat Kompensasi

Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang Justru Ucap Terima Kasih ke Dedi Mulyadi Berkat Kompensasi

Penertiban bangunan liar di Lembang oleh Dedi Mulyadi justru disambut positif pedagang. Ini karena dapat Kompensasi modal usaha dan pembukaan rekening.
Tak Mau Kalah! Cesc Fabregas Adopsi Gaya Arsenal dan Real Madrid untuk Hadapi Inter Milan

Tak Mau Kalah! Cesc Fabregas Adopsi Gaya Arsenal dan Real Madrid untuk Hadapi Inter Milan

Pelatih Como, Cesc Fabregas, mengungkapkan pendekatan taktis barunya jelang laga krusial menghadapi Inter Milan dalam lanjutan Serie A.
Manchester City Menggila di Stamford Bridge! Chelsea Dihajar, Arsenal Mulai Terancam untuk Juara Liga Inggris

Manchester City Menggila di Stamford Bridge! Chelsea Dihajar, Arsenal Mulai Terancam untuk Juara Liga Inggris

Manchester City kembali menghidupkan persaingan gelar Liga Inggris setelah menghancurkan Chelsea dengan skor meyakinkan di Stamford Bridge, Minggu (12/4/2026).

Trending

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
Bek Galak Timnas Indonesia Justin Hubner Sindir NAC Breda Usai Skandal Paspor: Kalau Kalah 0-6 Ya Jangan Banyak...

Bek Galak Timnas Indonesia Justin Hubner Sindir NAC Breda Usai Skandal Paspor: Kalau Kalah 0-6 Ya Jangan Banyak...

Bek garang Timnas Indonesia Justin Hubner akhirnya kembali merumput bersama Fortuna Sittard setelah sempat "diparkir" akibat polemik administrasi yang mengheboh
Tak Mau Kalah! Cesc Fabregas Adopsi Gaya Arsenal dan Real Madrid untuk Hadapi Inter Milan

Tak Mau Kalah! Cesc Fabregas Adopsi Gaya Arsenal dan Real Madrid untuk Hadapi Inter Milan

Pelatih Como, Cesc Fabregas, mengungkapkan pendekatan taktis barunya jelang laga krusial menghadapi Inter Milan dalam lanjutan Serie A.
Meski Terpeleset Lawan Parma, McTominay Yakin Napoli Masih Bisa Kejar Scudetto

Meski Terpeleset Lawan Parma, McTominay Yakin Napoli Masih Bisa Kejar Scudetto

Gelandang Napoli, Scott McTominay, menegaskan bahwa perburuan gelar Serie A musim ini masih jauh dari kata selesai, meski timnya kembali kehilangan poin penting
Jusuf Kalla Dituding Nistakan Ajaran Kristen, Jubir JK: Kami Membantah dengan Tegas Tuduhan Itu

Jusuf Kalla Dituding Nistakan Ajaran Kristen, Jubir JK: Kami Membantah dengan Tegas Tuduhan Itu

Belakangan ini, viral di media sosial terkait Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) dituding melakukan dugaan penistaan ajaran kristen buntut
Dedi Mulyadi Tegas Minta Stop Calo Tenaga Kerja, Industri Subang Wajib Utamakan Warga Lokal

Dedi Mulyadi Tegas Minta Stop Calo Tenaga Kerja, Industri Subang Wajib Utamakan Warga Lokal

​​​​​​​Dedi Mulyadi tegas minta stop calo tenaga kerja dan dorong industri di Subang utamakan warga lokal agar manfaat pembangunan dirasakan masyarakat.
Ma'ruf Amin Komentari Terkait Perundingan AS-Iran yang Gagal

Ma'ruf Amin Komentari Terkait Perundingan AS-Iran yang Gagal

Wakil Presiden ke-13 RI Ma'ruf Amin ikut berkomentar terkait gagalnya perundingan antara Amerika Serikat (AS) dengan Iran di Pakistan. Ma'ruf menyebut kegagalan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT