GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejati DIY Eksekusi Uang Perkara Pidana Perpajakan Korporasi Senilai Rp 93 Miliar

Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta mengeksekusi pidana denda dalam perkara tindak pidana perpajakan atas nama terpidana korporasi PT. Purbalaksana Jaya Mandiri.
Rabu, 24 April 2024 - 15:58 WIB
Eksekusi pidana denda perkara tindak perpajakan atas nama terpidana korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri di Kejati DIY, Rabu (24/4/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta mengeksekusi pidana denda dalam perkara tindak pidana perpajakan atas nama terpidana korporasi PT. Purbalaksana Jaya Mandiri. Total duit denda yang dieksekusi ke kas negara sekitar Rp 93 Miliar.

Eksekusi dilakukan oleh Wakajati DIY, Amiek Mulandari; Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Farhan; Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Inteligen dan Penyidik Kanwil DJP DIY, Dwi Haryadi di Kantor Kejati DIY, Rabu (24/4/2024). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hari ini, kami mengeksekusi pidana denda atas perkara tindak pidana perpajakan atas nama terpidana korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri," kata Amiek Mulandari, Wakajati DIY.

Dalam kasus ini, jaksa eksekutor pada Kejari Bantul mengeksekusi uang tunai sebesar Rp 12.006.183.846, uang valuta asing (valas) berupa uang kertas 1.000 Yen sebanyak 11 lembar, uang kertas 10.000 Yen sebanyak 17 lembar, uang kertas 500 Dolar Hongkong sebanyak 8 lembar,

Kemudian uang kertas 1.000 Dolar Hongkong sebanyak 3 lembar, uang kertas 20 Dolar Hongkong sebanyak 1 lembar, uang kertas 1.000 Won sebanyak 1 lembar, uang kertas 100 Swiss Franch sebanyak 3 lembar, uang kertas 200 Swiss Franch sebanyak 1 lembar.

Eksekusi ini sesuai putusan Mahkamah Agung RI nomor 291K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret 2024 jo putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta nomor 20/Pid.Sus/2023/PTYYK tanggal 27 Maret 2023 jo putusan Pengadilan Negeri Bantul nomor 241/Pid.Sus/2022/PN.Btl tanggal 6 Februari 2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Terpidana korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri melanggar ketentuan pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan peraturan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian negara dengan putusan menjatuhkan pidana denda sebesar 2 kali pajak terhutang sama dengan 2 kali Rp 46.782.765.918 sama dengan Rp 93.565.531.836

"Setelah dilakukan eksekusi selanjutnya uang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak," ucap Amiek. 

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Inteligen dan Penyidik Kanwil DJP DIY, Dwi Haryadi mengapresiasi kinerja tim eksekutor dari pidana denda tersebut yakni Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bantul.  

"Kita apresiasi pengembalian uang atas perkara ini berhasil menyelamatkan keuangan negara atas dugaan pidana perpajakan tersebut. Semoga ke depan bisa lebih baik dan bisa memberikan efek jera dan masyarakat agar lebih patuh membayar pajak lagi," tandasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, akan ada eksekusi lagi untuk aset-aset yang akan diinventarisir agar pendapatan negara dapat dipulihkan. (scp/buz)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026: Megatron Cs Siap Bawa Jakarta Pertamina Enduro ke Babak Grand Final

Jadwal Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026: Megatron Cs Siap Bawa Jakarta Pertamina Enduro ke Babak Grand Final

Jadwal Megawati Hangestri di babak final four Proliga 2026, di mana pevoli berjuluk Megatron itu siap membawa Jakarta Pertamina Enduro berjuang untuk mempertahankan gelar juara.
Anak Sudah Bekerja, Bolehkah Zakat Fitrah Dibayarkan Orang Tua? Begini Penjelasannya

Anak Sudah Bekerja, Bolehkah Zakat Fitrah Dibayarkan Orang Tua? Begini Penjelasannya

Anak sudah dewasa dan bekerja, bolehkah zakat fitrah dibayarkan oleh orang tua? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Jadwal Swiss Open 2026, Rabu 11 Maret: Ubed Uji Nyali, Ada Perang Saudara di Ganda Campuran Indonesia

Jadwal Swiss Open 2026, Rabu 11 Maret: Ubed Uji Nyali, Ada Perang Saudara di Ganda Campuran Indonesia

Jadwal Swiss Open 2026, di mana hari ini akan ada sejumlah laga seru termasuk Moh Zaki Ubaidillah alias Ubed melakoni duel sengit melawan unggulan pertama.
Bukan Omon-Omon, Gerindra Jabar Beberkan Fakta Diplomasi Internasional hingga MBG Era Presiden Prabowo

Bukan Omon-Omon, Gerindra Jabar Beberkan Fakta Diplomasi Internasional hingga MBG Era Presiden Prabowo

Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat resmi merilis rangkuman capaian strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto per Maret 2026. 
Rekap Hasil Swiss Open 2026 Hari Pertama: Raymond/Joaquin Tumbang, Anthony Sinisuka Ginting Lolos ke Babak Utama

Rekap Hasil Swiss Open 2026 Hari Pertama: Raymond/Joaquin Tumbang, Anthony Sinisuka Ginting Lolos ke Babak Utama

Rekap hasil Swiss Open 2026 pada hari pertama, di mana sejumlah wakil Indonesia meraih hasil berbeda seperti Anthony Sinisuka Ginting lolos ke babak utama dan Raymond Indra/Nikolaus Joaquin tumbang di 32 besar.
AMPI Golkar Gelar Diskusi Kepemudaan dan Bukber Bersama Ratusan Anak Yatim di Jakbar

AMPI Golkar Gelar Diskusi Kepemudaan dan Bukber Bersama Ratusan Anak Yatim di Jakbar

Ratusan anak yatim diundang dalam kegiatan “Ngabuburit Diskusi Kepemudaan dan Buka Puasa Bersama” yang digelar oleh DPP AMPI Golkar, pada Selasa (10/3/2026).

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 12 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 12 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 12 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi peluang finansial dan kondisi keuangan hari ini
Gubernur Jabar KDM Cabut Operasional SMK IDN Bogor di Tengah Jalan, Ratusan Siswa Terancam Gagal Lulus, Wali Murid Geruduk Gedung Sate

Gubernur Jabar KDM Cabut Operasional SMK IDN Bogor di Tengah Jalan, Ratusan Siswa Terancam Gagal Lulus, Wali Murid Geruduk Gedung Sate

Wali murid SMK IDN Bogor menagih kepastian nasib anak-anak mereka, pascapencabutan izin operasional sekolah oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (KDM).
Sosok Pemain Keturunan Eropa yang akan Direkrut John Herdman untuk Timnas Indonesia Mulai Terkuak, Ternyata Striker Berdarah Depok

Sosok Pemain Keturunan Eropa yang akan Direkrut John Herdman untuk Timnas Indonesia Mulai Terkuak, Ternyata Striker Berdarah Depok

Sosok pemain keturunan yang bakal direkrut John Herdman mulai terungkap. Striker VVV Venlo, Dean Zandbergen, disebut masuk radar naturalisasi Timnas Indonesia.
Masih Belum Move On dari Megatron, KOVO Tiba-tiba Beri Kode Agar Megawati Hangestri Kembali ke Korea

Masih Belum Move On dari Megatron, KOVO Tiba-tiba Beri Kode Agar Megawati Hangestri Kembali ke Korea

Meski Red Sparks saat ini sedang terpuruk, Megawati Hangestri kembali menjadi sorotan media Korea setelah KOVO memberi kode kemungkinan kembalinya ke V-League.
Pantas Saja Veda Ega Pratama Tampil Gacor di Moto3 2026, Ternyata Sudah Latihan Motor Sejak Usia 4 Tahun

Pantas Saja Veda Ega Pratama Tampil Gacor di Moto3 2026, Ternyata Sudah Latihan Motor Sejak Usia 4 Tahun

Veda Ega Pratama, pembalap Indonesia, tampil gacor saat debut di Moto3 2026. Ternyata ia sudah berlatih motor sejak usia 4 tahun. SImak ceritanya berikut ini!
Bojan Hodak 'Protes' Pemain Andalannya Tak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia

Bojan Hodak 'Protes' Pemain Andalannya Tak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia

Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak memberikan tanggapannya terkait tiga pemainnya yang mendapatkan panggilan untuk memperkuat Timnas Indonesia. Ketiga pemain -
Ramalan Keuangan Zodiak 12 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 12 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 12 Maret 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak peluang finansial tiap zodiak hari ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT