LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Eksekusi pidana denda perkara tindak perpajakan atas nama terpidana korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri di Kejati DIY, Rabu (24/4/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Kejati DIY Eksekusi Uang Perkara Pidana Perpajakan Korporasi Senilai Rp 93 Miliar

Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta mengeksekusi pidana denda dalam perkara tindak pidana perpajakan atas nama terpidana korporasi PT. Purbalaksana Jaya Mandiri.

Rabu, 24 April 2024 - 15:58 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta mengeksekusi pidana denda dalam perkara tindak pidana perpajakan atas nama terpidana korporasi PT. Purbalaksana Jaya Mandiri. Total duit denda yang dieksekusi ke kas negara sekitar Rp 93 Miliar.

Eksekusi dilakukan oleh Wakajati DIY, Amiek Mulandari; Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Farhan; Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Inteligen dan Penyidik Kanwil DJP DIY, Dwi Haryadi di Kantor Kejati DIY, Rabu (24/4/2024). 

"Hari ini, kami mengeksekusi pidana denda atas perkara tindak pidana perpajakan atas nama terpidana korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri," kata Amiek Mulandari, Wakajati DIY.

Dalam kasus ini, jaksa eksekutor pada Kejari Bantul mengeksekusi uang tunai sebesar Rp 12.006.183.846, uang valuta asing (valas) berupa uang kertas 1.000 Yen sebanyak 11 lembar, uang kertas 10.000 Yen sebanyak 17 lembar, uang kertas 500 Dolar Hongkong sebanyak 8 lembar,

Baca Juga :

Kemudian uang kertas 1.000 Dolar Hongkong sebanyak 3 lembar, uang kertas 20 Dolar Hongkong sebanyak 1 lembar, uang kertas 1.000 Won sebanyak 1 lembar, uang kertas 100 Swiss Franch sebanyak 3 lembar, uang kertas 200 Swiss Franch sebanyak 1 lembar.

Eksekusi ini sesuai putusan Mahkamah Agung RI nomor 291K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret 2024 jo putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta nomor 20/Pid.Sus/2023/PTYYK tanggal 27 Maret 2023 jo putusan Pengadilan Negeri Bantul nomor 241/Pid.Sus/2022/PN.Btl tanggal 6 Februari 2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Terpidana korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri melanggar ketentuan pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan peraturan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian negara dengan putusan menjatuhkan pidana denda sebesar 2 kali pajak terhutang sama dengan 2 kali Rp 46.782.765.918 sama dengan Rp 93.565.531.836

"Setelah dilakukan eksekusi selanjutnya uang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak," ucap Amiek. 

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Inteligen dan Penyidik Kanwil DJP DIY, Dwi Haryadi mengapresiasi kinerja tim eksekutor dari pidana denda tersebut yakni Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bantul.  

"Kita apresiasi pengembalian uang atas perkara ini berhasil menyelamatkan keuangan negara atas dugaan pidana perpajakan tersebut. Semoga ke depan bisa lebih baik dan bisa memberikan efek jera dan masyarakat agar lebih patuh membayar pajak lagi," tandasnya.

Selanjutnya, akan ada eksekusi lagi untuk aset-aset yang akan diinventarisir agar pendapatan negara dapat dipulihkan. (scp/buz)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
'Capital Outflow' Mencapai Rp4,75 Triliun Dari Pasar Saham Dalam Sepekan, Ternyata 'Nyangkut' di  SBN dan SRBI

'Capital Outflow' Mencapai Rp4,75 Triliun Dari Pasar Saham Dalam Sepekan, Ternyata 'Nyangkut' di SBN dan SRBI

Bank Indonesia (BI) mencatat aliran dana asing yang keluar atau capital outflow dari pasar saham yang terjadi sepanjang pekan lalu mencapai Rp4,75 triliun.
Tidak Usah Cari Pintu Lain, Ini Pintu Rezeki Utama Kata Ustaz Adi Hidayat, Lakukan Dua Syaratnya Bahkan Rezeki yang Belum dicari Sudah Datang

Tidak Usah Cari Pintu Lain, Ini Pintu Rezeki Utama Kata Ustaz Adi Hidayat, Lakukan Dua Syaratnya Bahkan Rezeki yang Belum dicari Sudah Datang

Ustaz Adi Hidayat menyampaikan jika ada pintu utama mencari rezeki. Ada dua syarat untuk mendapatkan rezeki bahkan yang belum dicari sudah datang dari arah yang
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Tanzania: Uji Kelayakan Pemain Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Tanzania: Uji Kelayakan Pemain Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia akan menjamu Tanzania di laga latih tanding. 
Evaluasi Penerbangan Haji 2024 Fase Pertama, Kemenhub: 48 Kali Terlambat, Paling Banyak Garuda Indonesia

Evaluasi Penerbangan Haji 2024 Fase Pertama, Kemenhub: 48 Kali Terlambat, Paling Banyak Garuda Indonesia

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mencatat 42 keterlambatan pesawat Garuda Indonesia dalam pemberangkatan jemaah haji Indonesia.
Kembali Erupsi setinggi 700 Meter, 6 Desa di Kaki Gunung Lewotobi Laki-laki Hujan Abu

Kembali Erupsi setinggi 700 Meter, 6 Desa di Kaki Gunung Lewotobi Laki-laki Hujan Abu

Gunung Api Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Minggu (2/6/2024) kembali erupsi dengan tinggi kolom abu vulkanik mencapai 700 meter dari puncak gunung
Gunakan Visa & Gelang Haji Palsu, 37 Warga Makassar Ditangkap Askar Arab Saudi

Gunakan Visa & Gelang Haji Palsu, 37 Warga Makassar Ditangkap Askar Arab Saudi

37 warga Sulawesi Selatan, diamankan polisi Askar Arab Saudi, karena coba masuk ke Kota Madinah untuk melaksanakan ibadah haji diduga gunakan visa haji palsu.
Trending
Susno Duadji 'Tuding' Melmel dan Aep Bohong Soal Kasus Vina, Bahkan Layak Dijebloskan ke Penjara, Ini Alasannya..

Susno Duadji 'Tuding' Melmel dan Aep Bohong Soal Kasus Vina, Bahkan Layak Dijebloskan ke Penjara, Ini Alasannya..

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji secara terang-terangan menyebut saksi kasus Vina Cirebon, Melmel dan Aep berbohong. Susno beberkan alasannya
Bos Persib Isyaratkan Mundur, LIB Resmi Umumkan Kick Off Liga 1 2024/2025 Regulasi Pemain Asing Ikut Diubah

Bos Persib Isyaratkan Mundur, LIB Resmi Umumkan Kick Off Liga 1 2024/2025 Regulasi Pemain Asing Ikut Diubah

Bos Persib mengisyaratkan mundur dan LIB resmi mengumumkan kick off Liga 1 2024/2025 regulasi pemain asing ikut diubah adalah dua berita paling banyak dibaca.
Ini Saran Tegas Susno Duadji untuk Pegi yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Vina: Jangan Mau Memerankan Rekonstruksi

Ini Saran Tegas Susno Duadji untuk Pegi yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Vina: Jangan Mau Memerankan Rekonstruksi

Jelang prarekonstruksi kasus Vina Cirebon, eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji berikan saran kepada Pegi Setiawan alias Perong selaku tersangka.
Tanzania Rela Jauh-jauh Terbang ke Indonesia Demi Hadapi Skuad Garuda, Ternyata Ini Alasannya...

Tanzania Rela Jauh-jauh Terbang ke Indonesia Demi Hadapi Skuad Garuda, Ternyata Ini Alasannya...

Meski bukan masuk dalam FIFA Matchday, ternyata tim asuhan Hemed Sulaiman ini rela datang jauh-jauh demi hadapi skuad Garuda.
Carut Marut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan, Kapolda Jabar 2016-2017 Akhirnya Blak-blakan Sebut Pembunuhan Vina dan Eky ...

Carut Marut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan, Kapolda Jabar 2016-2017 Akhirnya Blak-blakan Sebut Pembunuhan Vina dan Eky ...

Penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky atau Eky di Cirebon tahun 2016 silam dinilai masih terdapat kejanggalan.
Polda Jabar Sita Handpone Milik Bondol dan Suparman, Saksi Kunci Baru Melmel Beberkan Detik-detik Penyiksaan Sadis Vina dan Eky

Polda Jabar Sita Handpone Milik Bondol dan Suparman, Saksi Kunci Baru Melmel Beberkan Detik-detik Penyiksaan Sadis Vina dan Eky

Polda Jabar sita handphone milik Suharso alias Bondol dan Suparman serta saksi kunci baru melmel beberkan detik-detik penyiksaan sadis Vina dan Eky menjadi dua berita paling banyak dibaca per Sabtu (1/6/2024) di tvOnenews.com.
Heboh Ibu-ibu Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Anak Kecil, KPAI Buka Suara

Heboh Ibu-ibu Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Anak Kecil, KPAI Buka Suara

Viral video seorang perempuan yang diduga lecehkan anak kecil di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat perempuan diduga sang ibu melakukan pelecehan kepada anak yang memakai baju biru tersebut.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
OnePrix
15:00 - 15:30
Football Vaganza
15:30 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
Selengkapnya