News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejati DIY Eksekusi Uang Perkara Pidana Perpajakan Korporasi Senilai Rp 93 Miliar

Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta mengeksekusi pidana denda dalam perkara tindak pidana perpajakan atas nama terpidana korporasi PT. Purbalaksana Jaya Mandiri.
Rabu, 24 April 2024 - 15:58 WIB
Eksekusi pidana denda perkara tindak perpajakan atas nama terpidana korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri di Kejati DIY, Rabu (24/4/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta mengeksekusi pidana denda dalam perkara tindak pidana perpajakan atas nama terpidana korporasi PT. Purbalaksana Jaya Mandiri. Total duit denda yang dieksekusi ke kas negara sekitar Rp 93 Miliar.

Eksekusi dilakukan oleh Wakajati DIY, Amiek Mulandari; Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Farhan; Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Inteligen dan Penyidik Kanwil DJP DIY, Dwi Haryadi di Kantor Kejati DIY, Rabu (24/4/2024). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hari ini, kami mengeksekusi pidana denda atas perkara tindak pidana perpajakan atas nama terpidana korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri," kata Amiek Mulandari, Wakajati DIY.

Dalam kasus ini, jaksa eksekutor pada Kejari Bantul mengeksekusi uang tunai sebesar Rp 12.006.183.846, uang valuta asing (valas) berupa uang kertas 1.000 Yen sebanyak 11 lembar, uang kertas 10.000 Yen sebanyak 17 lembar, uang kertas 500 Dolar Hongkong sebanyak 8 lembar,

Kemudian uang kertas 1.000 Dolar Hongkong sebanyak 3 lembar, uang kertas 20 Dolar Hongkong sebanyak 1 lembar, uang kertas 1.000 Won sebanyak 1 lembar, uang kertas 100 Swiss Franch sebanyak 3 lembar, uang kertas 200 Swiss Franch sebanyak 1 lembar.

Eksekusi ini sesuai putusan Mahkamah Agung RI nomor 291K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret 2024 jo putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta nomor 20/Pid.Sus/2023/PTYYK tanggal 27 Maret 2023 jo putusan Pengadilan Negeri Bantul nomor 241/Pid.Sus/2022/PN.Btl tanggal 6 Februari 2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Terpidana korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri melanggar ketentuan pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan peraturan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian negara dengan putusan menjatuhkan pidana denda sebesar 2 kali pajak terhutang sama dengan 2 kali Rp 46.782.765.918 sama dengan Rp 93.565.531.836

"Setelah dilakukan eksekusi selanjutnya uang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak," ucap Amiek. 

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Inteligen dan Penyidik Kanwil DJP DIY, Dwi Haryadi mengapresiasi kinerja tim eksekutor dari pidana denda tersebut yakni Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bantul.  

"Kita apresiasi pengembalian uang atas perkara ini berhasil menyelamatkan keuangan negara atas dugaan pidana perpajakan tersebut. Semoga ke depan bisa lebih baik dan bisa memberikan efek jera dan masyarakat agar lebih patuh membayar pajak lagi," tandasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, akan ada eksekusi lagi untuk aset-aset yang akan diinventarisir agar pendapatan negara dapat dipulihkan. (scp/buz)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Red Sparks Ambil Pevoli China, Manajemen Hillstate Masih Ragu, Megawati Hangestri Kini Terancam Batal ke Korea

Red Sparks Ambil Pevoli China, Manajemen Hillstate Masih Ragu, Megawati Hangestri Kini Terancam Batal ke Korea

Megawati Hangestri terancam batal ke Korea menyusul keputusan Red Sparks yang pilih pemain China untuk kuota Asia serta manajemen Hillstate masih alami keraguan
Resmi Bergulir, Kejurnas ORADO 2026 Diikuti Para Atlet dari 28 Provinsi Se-Indonesia

Resmi Bergulir, Kejurnas ORADO 2026 Diikuti Para Atlet dari 28 Provinsi Se-Indonesia

Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Turnamen Olahraga Domino Nasional (ORADO) 2026 resmi mulai bergulir dengan kedatangan para atlet dari berbagai penjuru Tanah Air.
Penjelasan KPK Soal Korupsi Bisa Terjadi ketika Seseorang Masuk ke Partai Politik

Penjelasan KPK Soal Korupsi Bisa Terjadi ketika Seseorang Masuk ke Partai Politik

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menilai korupsi dapat terjadi ketika seseorang masuk partai politik (parpol).
Statistik Kalah Telak, Nasib Maarten Paes di Ujung Tanduk Usai Ajax Siap Datangkan Kiper Rp186 Miliar dari Jerman

Statistik Kalah Telak, Nasib Maarten Paes di Ujung Tanduk Usai Ajax Siap Datangkan Kiper Rp186 Miliar dari Jerman

Situasi di bawah mistar Ajax mulai memanas jelang bursa transfer musim panas. Nama Maarten Paes yang sempat jadi andalan kini berada di posisi rawan tergeser.
Ramalan Zodiak Cinta 26 April 2026: Aries Perlu Konrol Emosi, Sagitarius Berbunga-bunga

Ramalan Zodiak Cinta 26 April 2026: Aries Perlu Konrol Emosi, Sagitarius Berbunga-bunga

Ramalan cinta 12 zodiak 26 April 2026: ada harapan baru, momen romantis, hingga ujian kepercayaan. Cek peruntungan asmaramu hari ini!
KPK Temukan Dugaan Suap ke Penyelenggara Pemilu, Ada Upaya Manipulasi Suara

KPK Temukan Dugaan Suap ke Penyelenggara Pemilu, Ada Upaya Manipulasi Suara

Selain dugaan suap, KPK juga menyoroti persoalan dalam proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Trending

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi suka berbagi kepada warga. Permintaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelum Gedung Sate jadi lokasi perayaan Persib
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Penggemar voli Indonesia ramai-ramai ajak alihkan dukungan ke Hillstate setelah Red Sparks tidak memilih Megawati Hangestri untuk isi kuota pemain Asia V-League
John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

Kabar melegakan datang dari Slovakia untuk pecinta sepak bola tanah air. Gelandang andalan Timnas Indonesia Marselino Ferdinan akhirnya kembali mencicipi atmosf
Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Peluang Megawati Hangestri untuk reuni dengan Yeum Hye-seon di Red Sparks pada V League musim depan sudah tertutup.
Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Tersimpan kisah menarik mengenai keberanian I Neroverdi dalam berinvestasi di bursa transfer, terutama untuk mendatangkan bek andalan Timnas Indonesia Jay Idzes
FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA siapkan aturan baru izinkan liga main satu laga di luar negeri per musim. Indonesia berpotensi hadirkan laga Liga Inggris hingga Serie A di Tanah Air.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT