News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kembali Maju Pilkada, Kustini Resmi Terima Rekom Bakal Calon Bupati Sleman dari PAN

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo resmi mendapatkan rekomendasi dari DPP Partai Amanat Nasional (PAN) untuk maju kembali sebagai Calon Bupati Sleman.
Selasa, 21 Mei 2024 - 16:48 WIB
Calon bupati Sleman petahana, Kustini, saat menerima surat rekomendasi dari DPW PAN Yogyakarta.
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Sleman, tvOnenews.com - Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo resmi mendapatkan rekomendasi dari DPP Partai Amanat Nasional (PAN) untuk maju kembali sebagai Calon Bupati Sleman. Surat rekomendasi dari pusat ini diserahkan di kantor DPW PAN Yogyakarta hari ini, Selasa (21/5/2024).

Penyerahan surat tersebut diberikan oleh Ketua DPW PAN Yogyakarta Arif Noor Hartanto. Tak hanya Kustini, surat rekomendasi juga diserahkan kepada Heroe Purwadi untuk maju Pemilihan Wali Kota Yogyakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai penyerahan, Kustini menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan langkah-langkah berikutnya. Utamanya dalam memilih calon wakilnya.

“Alhamdulilah hari ini kami menerima surat rekomendasi dari DPP PAN. Surat rekom ini adalah tahap pertama. Selanjutnya setelah ini semakin mantap untuk mencari partai koalisi dan tentu saja wakil,” kata Kustini.

Ditanya soal calon wakilnya, Kustini menegaskan penentuan hal tersebut akan diserahkan di dalam keputusan partai koalisi. Maka, menurut Kustini komunikasi dengan sejumlah partai politik di Sleman terus dibangun.

“Tentu siapa wakilnya nanti kita lihat partai mana saja yang akan menjadi koalisi, dan baru bisa diputuskan di sana. Kalau soal kriteria, pengen saya adalah yang terbaik untuk Sleman lima tahun ke depan,” terang Kustini.

Kustini menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan DPP PAN terhadap dirinya untuk kembali diusung menjadi Calon Bupati Bumi Sembada.

“Kami sangat berterimakasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan oleh PAN. Ini amanah besar yang harus saya jalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Sementara, Ketua DPW PAN Yogyakarta Noor Arif Hartanto menyampaikan bahwa surat rekomendasi tersebut merupakan keputusan yang bersifat final dan tidak ada lainnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Surat rekomendasi ini untuk Kabupaten Sleman dan Kota dan tidak ada surat rekomendasi lain. Artinya ini satu-satunya dan tidak ada lagi untuk PAN Sleman dan PAN Kota Yogyakarta,” terang Arif.

Arif menambahkan bahwa PAN memiliki komitmen penuh untuk memenangkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Untuk itu, PAN juga sangat serius dalam memilih calon serta menyiapkan mesin partai untuk memenangkan pesta demokrasi tersebut.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT