News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Suntik Filler Payudara Berujung Maut di Sleman, Ternyata Ini Jenis Cairan yang Disuntikkan ke Korban

Kasus praktik medis ilegal dengan cara penyuntikan filler payudara yang dilakukan salon kecantikan di Kabupaten Sleman, Yogyakarta masih dalam penyelidikan polisi.
Kamis, 30 Mei 2024 - 13:18 WIB
Garis polisi terpasang di pintu salon kecantikan yang diduga melakukan praktik medis ilegal.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Kasus praktik medis ilegal dengan cara penyuntikan filler payudara yang dilakukan salon kecantikan di Kabupaten Sleman, Yogyakarta masih dalam penyelidikan polisi.

Sebab, praktik ilegal ini telah menewaskan seorang perempuan inisial PK (27) warga Kota Yogyakarta pada 25 Mei lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan penyelidikan polisi, bahan yang digunakan terduga pelaku ternyata jenisnya silikon. Dimana cairan itu dimasukkan ke payudara korban dengan caranya disuntikkan.

"(Cairan) silikon. Kalau filler itu cara dan proses pemasukannya," kata AKP Riski Adrian, Kasatresktrim Polresta Sleman, Kamis (30/5/2024).

Menurut keterangan yang dihimpun polisi, sehari sebelum kejadian atau pada 24 Mei lalu, korban sempat datang ke salon tersebut.

Kedatangan korban saat itu untuk konsultasi dengan pihak salon terkait perawatan filler payudara. Karena dari pengakuan pihak salon, mereka sebelumnya belum pernah melakukan praktik perawatan tersebut.

"Pihak salon menyampaikan wah belum pernah (filler payudara) yang sudah pernah hidung dan dagu. Mungkin setelah itu, mereka (pihak salon) diskusi, akhirnya menyanggupilah si pemilik salon dan karyawannya itu. Besoknya korban datang lagi di tanggal 25 Mei ke salon baru proses penyuntikan," terangnya.

Dalam praktiknya, pihak salon mematok harga untuk filler payudara sebesar Rp 2,5 juta per 100 cc silikon. Sementara dari konsultasi antara pihak salon dan korban, pihak salon mengira-ngira bila cairan yang dibutuhkan korban sekitar 500 cc. Sehingga jika dihitung, pihak salon akan mendapatkan bayaran sebesar Rp 12,5 juta dari perawatan ini.

Adrian menyampaikan, proses penyuntikan silikon dilakukan pada Sabtu (25/5/2024) lalu. Pada penyuntikan pertama, ada 100 cc silikon yang disuntikkan ke payudara korban. Saat itu, kondisi korban masih normal. Namun pada penyuntikkan kedua, korban mengalami kejang-kejang.

"Suntik pertama 100 cc (korban) masih normal. Lalu penyuntikan kedua 100 cc lagi jadi 200 cc korban sudah kejang-kejang," ucap Adrian. 

Dari kasus ini, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi menyebut, ada dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka inisial SMT (40) pria asal Gondokusuman, Kota Yogyakarta selaku pemilik salon. Serta perempuan inisial IK (36) warga Wonosari, Kabupaten Gunungkidul sebagai karyawan yang melakukan penyuntikan. Saat ini, keduanya telah dilakukan penahanan.

Polisi juga masih menunggu proses autopsi yang berlangsung yakni pemeriksaan toksikologi forensik dan histopatologi forensik.

Dua pemeriksaan itu untuk membuktikan apakah ada cairan yang dimasukkan ke dalam tubuh korban yang bersifat toksik atau racun dan dampaknya terhadap jaringan mikroskopis organ dalam di tubuh korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sehingga bisa dilihat penyebab dan mekanisme kematian yang menjadi dasar kami untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada para tersangka," ucapnya.

Sebab, penyuntikan cairan yang sifatnya kimiawi ke payudara harus didasari oleh pemeriksaan kesehatan yang lebih detail. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT