GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Puluhan Tambang Ilegal Jenis Tanah Urug Hingga Pasir dan Batu Ditemukan di DIY

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan, Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY terus berupaya menertibkan puluhan lokasi pertambangan ilegal yang merusak lingkungan
Senin, 22 Juli 2024 - 17:10 WIB
Kepala DPUPESDM DIY, Anna Rinna Herbranti ditemui usai konferensi pers di Kantor BP3 ESDM DIY, Senin (22/7/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Puluhan lokasi pertambangan ilegal ditemukan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan, Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY terus berupaya menertibkan kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut karena merusak lingkungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala DPUPESDM DIY, Anna Rinna Herbranti mencatat, ada 32 lokasi pertambangan ilegal di daerah ini. Adapun jenisnya tanah urug serta pasir dan batu (sirtu).

"Dari 32 pertambangan tanpa izin di DIY, wilayah darat 12 dan sungai 20," katanya saat konferensi pers di Kantor BP3 ESDM DIY, Senin (22/7/2024).

Soal temuan tersebut, DPUPESDM DIY sudah memberikan berita acara dan surat imbauan. Untuk wilayah darat ada 10 dan 14 di wilayah sungai. 

"Yang sudah kami beri surat peringatan dan kita minta berhenti sementara di Gunungkidul sampai pengurusan izinnya selesai," ucapnya.

Disebutkan, DPUPESDM DIY bertindak sesuai dasar hukum yaitu Undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan minerba.

Selanjutnya, Perpres Nomor 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pendirian perizinan perusahaan dibidang pertambangan minerba. Kemudian, Pergub Nomor 39 tahun 2022 tentang pelaksanaan usaha pertambangan minerba logam, bukan logam dan minerba bukan logam jenis tertentu dan batuan.

Lalu, Instruksi Gubernur (InGub) DIY Nomor 3 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian kegiatan usaha pertambangan di DIY. Serta Pergub Nomor 39 Tahun 2022 tentang pembinaan dan pengawasan perizinan berusaha di bidang pertambangan.

Pemda DIY menegaskan tidak melarang siapapun untuk melakukan pertambangan. Tapi, harus dilengkapi izin agar sesuai aturan yang ada mulai dari IUP, dokumen lingkungan dan lainnya.

"Karena, wilayah yang akan digunakan untuk pertambangan kita sesuaikan dengan tata ruangnya. Jenis yang akan ditambang apa sesuai atau tidak di lokasi itu. Wilayah pertambangan yang dimintakan izin itu untuk perusahaan atau rakyat," terang Anna.

Lebih lanjut, penambang juga harus memperhatikan kepemilikan tanah apakah statusnya SHM, tanah kas desa (TKD), Sultan Ground (SG) atau Paku Alam Ground (PAG).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, penambang juga berkewajiban melakukan reklamasi.

"Sesuai InGub Nomor 3 Tahun 2024 yang dikeluarkan 11 Juli 2024, pada saat memberikan izin harus sesuai aturan yang berlaku. Kita juga diminta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya dalam rangka penanganan usaha pertambangan tanpa izin," pungkas Anna. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Sedih: Pejabat yang Saya Angkat, Menyeleweng dan Mencuri Uang Rakyat

Prabowo Sedih: Pejabat yang Saya Angkat, Menyeleweng dan Mencuri Uang Rakyat

Prabowo geleng-geleng kepala setelah sering menerima laporan bahwa orang-orang yang dipercaya dan diangkatnya menjadi pejabat ternyata mencuri uang rakyat.
John Herdman Akhirnya Blak-blakan Soal Alasan Belum Panggil Teja Paku Alam ke Timnas Indonesia meski Gacor di Persib, Singgung Kriteria

John Herdman Akhirnya Blak-blakan Soal Alasan Belum Panggil Teja Paku Alam ke Timnas Indonesia meski Gacor di Persib, Singgung Kriteria

John Herdman akhirnya buka suara soal Teja Paku Alam yang belum dipanggil Timnas Indonesia meski tampil impresif bersama Persib dan mencatat 17 clean sheet.
Masuk Grup Neraka Piala Asia 2027, Media Inggris Sebut Timnas Indonesia Alami 'Perubahan'

Masuk Grup Neraka Piala Asia 2027, Media Inggris Sebut Timnas Indonesia Alami 'Perubahan'

Media Inggris menyebut Timnas Indonesia mengalami peningkatan pesat jelang Piala Asia 2027. Skuad Garuda bahkan jadi sorotan dalam grup neraka.
Kemenhaj Sumut: 12 Calon Haji Gagal Berangkat ke Tanah Suci Akibat Sakit

Kemenhaj Sumut: 12 Calon Haji Gagal Berangkat ke Tanah Suci Akibat Sakit

Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyebutkan sebanyak 12 calon haji asal Sumut gagal berangkat ke Tanah Suci
John Herdman Bakal Lebih Selektif Pilih Pemain Diaspora untuk Timnas Indonesia, Fokus ke Talenta Muda

John Herdman Bakal Lebih Selektif Pilih Pemain Diaspora untuk Timnas Indonesia, Fokus ke Talenta Muda

John Herdman menegaskan pemain diaspora muda tetap jadi bagian penting Timnas Indonesia, namun seleksinya akan lebih ketat dari sebelumnya demi proyek Garuda.
WN India Diduga Bunuh Diri di Kantor Imigrasi Surabaya karena Depresi Menunggu Deportasi

WN India Diduga Bunuh Diri di Kantor Imigrasi Surabaya karena Depresi Menunggu Deportasi

SN tercatat overstay selama 248 hari sehingga diduga melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Trending

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

SMAN 1 Sambas melalui kepala sekolah resmi merilis pernyataan sikapnya. Sekolah menghargai hasil final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar.
Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Janji Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang ingin membangun pemukiman di Desa Koil bekerja sama dengan Kemensos diragukan oleh penduduk setempat yaitu suku Togutil
Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Dua dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 MRP RI di Kalimantan Barat, didesak meminta maaf secara langsung soal polemik salahkan jawaban siswa.
Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Andre Kuncoro, ayah siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra bicara hikmah polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat (Kalbar).
Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI menyita perhatian banyak orang setelah potongan video beredar di media sosial.
Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Satu pekan setelah polemik dalam LCC MPR RI Kalbar, SMAN 1 Sambas sebagai pemenang akhirnya merilis pernyataan sikap hingga tuntut nama baik sekolah dipulihkan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT