News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Puluhan Tambang Ilegal Jenis Tanah Urug Hingga Pasir dan Batu Ditemukan di DIY

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan, Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY terus berupaya menertibkan puluhan lokasi pertambangan ilegal yang merusak lingkungan
Senin, 22 Juli 2024 - 17:10 WIB
Kepala DPUPESDM DIY, Anna Rinna Herbranti ditemui usai konferensi pers di Kantor BP3 ESDM DIY, Senin (22/7/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Puluhan lokasi pertambangan ilegal ditemukan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan, Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY terus berupaya menertibkan kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut karena merusak lingkungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala DPUPESDM DIY, Anna Rinna Herbranti mencatat, ada 32 lokasi pertambangan ilegal di daerah ini. Adapun jenisnya tanah urug serta pasir dan batu (sirtu).

"Dari 32 pertambangan tanpa izin di DIY, wilayah darat 12 dan sungai 20," katanya saat konferensi pers di Kantor BP3 ESDM DIY, Senin (22/7/2024).

Soal temuan tersebut, DPUPESDM DIY sudah memberikan berita acara dan surat imbauan. Untuk wilayah darat ada 10 dan 14 di wilayah sungai. 

"Yang sudah kami beri surat peringatan dan kita minta berhenti sementara di Gunungkidul sampai pengurusan izinnya selesai," ucapnya.

Disebutkan, DPUPESDM DIY bertindak sesuai dasar hukum yaitu Undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan minerba.

Selanjutnya, Perpres Nomor 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pendirian perizinan perusahaan dibidang pertambangan minerba. Kemudian, Pergub Nomor 39 tahun 2022 tentang pelaksanaan usaha pertambangan minerba logam, bukan logam dan minerba bukan logam jenis tertentu dan batuan.

Lalu, Instruksi Gubernur (InGub) DIY Nomor 3 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian kegiatan usaha pertambangan di DIY. Serta Pergub Nomor 39 Tahun 2022 tentang pembinaan dan pengawasan perizinan berusaha di bidang pertambangan.

Pemda DIY menegaskan tidak melarang siapapun untuk melakukan pertambangan. Tapi, harus dilengkapi izin agar sesuai aturan yang ada mulai dari IUP, dokumen lingkungan dan lainnya.

"Karena, wilayah yang akan digunakan untuk pertambangan kita sesuaikan dengan tata ruangnya. Jenis yang akan ditambang apa sesuai atau tidak di lokasi itu. Wilayah pertambangan yang dimintakan izin itu untuk perusahaan atau rakyat," terang Anna.

Lebih lanjut, penambang juga harus memperhatikan kepemilikan tanah apakah statusnya SHM, tanah kas desa (TKD), Sultan Ground (SG) atau Paku Alam Ground (PAG).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, penambang juga berkewajiban melakukan reklamasi.

"Sesuai InGub Nomor 3 Tahun 2024 yang dikeluarkan 11 Juli 2024, pada saat memberikan izin harus sesuai aturan yang berlaku. Kita juga diminta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya dalam rangka penanganan usaha pertambangan tanpa izin," pungkas Anna. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Prabowo Subianto Beri Tanda Kehormatan ke Tujuh Satuan Kerja Polri dan Tiga Bintang Bhayangkara Nararya

Presiden Prabowo Subianto Beri Tanda Kehormatan ke Tujuh Satuan Kerja Polri dan Tiga Bintang Bhayangkara Nararya

Presiden RI Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Samkaryanugraha Nugraha Sakanti, Bhayangkara Nararya, pangkat kehormatan saat HUT ke-80 Bhayangkara.
Presiden Prabowo Subianto Bersama Kapolri Cek Pasukan Defile saat Upacara HUT ke-80 Bhayangkara

Presiden Prabowo Subianto Bersama Kapolri Cek Pasukan Defile saat Upacara HUT ke-80 Bhayangkara

Presiden Prabowo Subianto sebagai inspektur upacara dalam rangka HUT ke-80 Bhayangkara melakukan pengecekan pasukan defile di Cikeas.
Kylian Mbappe Ancam Lionel Messi, Top Skor Piala Dunia 2026 Memanas

Kylian Mbappe Ancam Lionel Messi, Top Skor Piala Dunia 2026 Memanas

Kylian Mbappe mengancam dominasi Lionel Messi, yang membuat persaingan di top skor Piala Dunia 2026 semakin ketat.
Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi per 1 Juli 2026

Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi per 1 Juli 2026

Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB. 
Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas

Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas

Presiden Prabowo Subianto akan menjadi inspektur upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Satlat Brimob, Cikeas, Jawa Barat.
Anggota DPRD TTU Diduga Mabuk saat Intimidasi Dokter Icha, Apa Saja Manfaat hingga Risiko Konsumsi Alkohol?

Anggota DPRD TTU Diduga Mabuk saat Intimidasi Dokter Icha, Apa Saja Manfaat hingga Risiko Konsumsi Alkohol?

Dari oknum anggota DPRD Kabupaten TTU yang diduga mabuk saat intimidasi Dokter Icha, intip daftar manfaat hingga risiko mengonsumsi alkohol secara berlebihan.

Trending

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Anak Patrick Kluivert Jadi Korban Pelecehan Rasial Usai Gagal Bawa Belanda Tembus Babak 16 Besar Piala Dunia

Anak Patrick Kluivert Jadi Korban Pelecehan Rasial Usai Gagal Bawa Belanda Tembus Babak 16 Besar Piala Dunia

Belanda secara mengejutkan kalah dari Maroko setelah kalah adu penalti pada Selasa (30/6/2026). Dalam laga tersebut, Justin Kluivert, Quinten Timber dan Crysencio Summerville menjadi korban pelecehan rasial karena gagal mencetak gol dalam babak adu penalti. 
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT