GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polresta Yogyakarta Amankan 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polresta Yogyakarta mengamankan enam pelaku penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti berupa psikotropika dan obat berbahaya (obaya).
Senin, 29 Juli 2024 - 22:38 WIB
Enam pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan Polresta Yogyakarta dihadirkan dalam rilis kasus, Senin (29/7/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Polresta Yogyakarta mengamankan enam pelaku penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti berupa psikotropika dan obat berbahaya (obaya).

Pengungkapan berlangsung selama pertengahan hingga akhir Juli ini. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari 5 kasus yang berhasil diungkap, kami mengamankan enam pria beserta psikotropika sejumlah 70 butir dan 60.899 butir obaya," kata  AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta saat rilis kasus di Polresta Yogyakarta, Senin (29/7/2024).

Ia menuturkan pengungkapan pada Kamis (18/7/2024) pukul 10.00 WIB di Bangunjiwo, Kasihan, Kabupaten Bantul, polisi menangkap inisial FDS yang diduga menyalahgunakan psikotropika.

Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti sejumlah 70 tablet psikotropika golongan IV jenis Calmlet (Alprazolam 1 mg).

Pria 28 tahun itu disangkakan Pasal 62 Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Selanjutnya pada Jumat (19/7/2024) pukul 20.00 WIB di Tirtomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, menangkap inisial AS (25) yang diduga menyalahgunaan obaya.

Setelah digeledah, didapati 5.600 butir pil warna putih simbol Y. Dia dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.

Kemudian pada Minggu (21/7/2024) pukul 00.05 WIB di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, mengamankan inisial OWP (32). Polisi mendapati 1.354 butir pil warna putih simbol Y. Dia disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.

Setelah itu, pada Senin (22/7/2024) pukul 22.30 WIB di masaran, Sragen, Jawa Tengah, menangkap inisial MH (23) dan RM (32). Dari tersangka MH, polisi menyita 34.000 butir pil warna putih simbol Y, 15.800 tablet Trihexphenidyl dan 3.725 tablet Tramadol HCI.

"Penangkapan mereka berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka sebelumnya OWP. Kini, keduanya disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar," ucap Ardi sapaan akrabnya.

Pengungkapan berlanjut pada Kamis (26/7/2024) pukul 12.00 WIB di Trihanggo, Gamping, Sleman, menangkap inisial EC (30) dan didapati 420 butir pil warna putih simbol Y.

Dia disangkakan Pasal 436 ayat 2 jo Pasal 145 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun dari barang bukti yang berhasil disita, kata Ardi, diperkirakan dapat menyelamatkan 60.696 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba. (scp/buz)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Nasib Keuangan Shio Tikus 24 Agustus 2026: Panen Cuan Murni atau Malah Buntung?

Nasib Keuangan Shio Tikus 24 Agustus 2026: Panen Cuan Murni atau Malah Buntung?

Tanggal 24 Agustus 2026 akan menjadi ajang pembuktian apakah intuisi Shio Tikus sanggup membuka pintu rezeki yang deras atau menguras habis isi dompet Anda.
Kebakaran Desa Adat Sade, Hangusnya Warisan Arsitektur Vernakular dan Ribuan Naskah Lontar Kuno

Kebakaran Desa Adat Sade, Hangusnya Warisan Arsitektur Vernakular dan Ribuan Naskah Lontar Kuno

Yang ikut hangus setelah Kampung Adat Sade terbakar adalah pengetahuan lokal soal rumah adat, ribuan naskah kuno, dan memori kolektif berdasarkan nilai estetika dan kearifan lokal.
Zulhas Minta Gaji Kader PAN Dipotong untuk Bantu Korban Gempa NTT dan Karhutla Kalimantan

Zulhas Minta Gaji Kader PAN Dipotong untuk Bantu Korban Gempa NTT dan Karhutla Kalimantan

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkap, langkah partainya membantu korban bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT)
Sulit Dijangkau Jalur Darat, Polda NTT Drop Bantuan dari Udara ke Desa di Puncak Gunung Palue

Sulit Dijangkau Jalur Darat, Polda NTT Drop Bantuan dari Udara ke Desa di Puncak Gunung Palue

Polda NTT menyalurkan bantuan sosial untuk warga Desa Lidi, Pulau Palue, Kabupaten Sikka, NTT, menggunakan helikopter. Bantuan dikirim karena lokasi desa berada
Semarak HUT RI di Surabaya, Jalan Sehat Berhadiah Umrah hingga Sepeda Motor

Semarak HUT RI di Surabaya, Jalan Sehat Berhadiah Umrah hingga Sepeda Motor

Jalan sehat dan karnaval memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-81 yang diikuti warga Jojoran, Kelurahan Mojo, Surabaya, berhadiah ibadah umrah ke Tanah Suci dan sebuah sepeda motor.
Bus Listrik Disiapkan untuk Melayani Trayek Wisata di Kabupaten Bogor

Bus Listrik Disiapkan untuk Melayani Trayek Wisata di Kabupaten Bogor

Armada bus listrik yang khusus akan digunakan di daerah pariwisata, salah satunya kawasan Puncak hingga perbatasan Kabupaten Cianjur, disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Trending

Profil Chika Yenalovy, Istri Kasespri Prabowo yang Pernikahannya Dihadiri Jokowi, Gelar Prewed Mewah di Prambanan

Profil Chika Yenalovy, Istri Kasespri Prabowo yang Pernikahannya Dihadiri Jokowi, Gelar Prewed Mewah di Prambanan

Kedua tokoh tersebut disebut menjadi saksi dalam pernikahan Rizky Irmansyah dan Chika Yenalovy.
Sosok Lylia dan Link Video Kasir Minimarket yang Viral di TikTok, Awas Modus Baru Phishing Bobol Data Pribadi

Sosok Lylia dan Link Video Kasir Minimarket yang Viral di TikTok, Awas Modus Baru Phishing Bobol Data Pribadi

Jagat TikTok tengah dihebohkan oleh perbincangan panas seputar isu narasi video berdurasi tujuh menit yang mengaitkan sosok kasir minimarket dengan nama Lylia -
Dua Bagian Kaki Korban Mutilasi Depok Ditemukan Radius 2-3 Kilometer dari Lokasi Penemuan Pertama

Dua Bagian Kaki Korban Mutilasi Depok Ditemukan Radius 2-3 Kilometer dari Lokasi Penemuan Pertama

Dua bagian kaki korban mutilasi Depok ditemukan dalam radius 2-3 kilometer dari lokasi penemuan pertama. 
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Dakwaan Terhadap Dokter Tifa Bakal Dibacakan

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Dakwaan Terhadap Dokter Tifa Bakal Dibacakan

Kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7 Jokow Widodo (Jokowi). Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) bakal menggelar sidang lanjutan
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 24 Agustus 2026: Aries Panen Dana Ekstra

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 24 Agustus 2026: Aries Panen Dana Ekstra

Memasuki Senin, 24 Agustus 2026, kondisi finansial sejumlah zodiak diprediksi mengalami perkembangan positif. Apakah kamu salah satunya yang bercuan deras?
Mengenal Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Ditangkap KPK dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru

Mengenal Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Ditangkap KPK dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan serta gratifikasi penerimaan mahasiswa baru.
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Sejumlah Rekan Artis Beri Dukungan: Ayu Ting Ting hingga Aldi Taher

Ruben Onsu Jadi Tersangka, Sejumlah Rekan Artis Beri Dukungan: Ayu Ting Ting hingga Aldi Taher

Ruben Onsu jadi tersangka, sejumlah rekan artis beri dukungan: Ayu Ting Ting hingga Aldi Taher.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT