GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pria di Sleman Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas, Jasad Dikubur Gundukan Sampah Daun di Pekarangan Rumah

Seorang nenek inisial SM (76) di Kabupaten Sleman tewas di tangan anak kandungnya sendiri.
Kamis, 30 Januari 2025 - 19:38 WIB
Pria A alias S, tersangka penganiayaan ibu kandungnya hingga tewas dihadirkan polisi saat rilis kasus, Kamis (30/1/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Seorang nenek inisial SM (76) di Kabupaten Sleman tewas di tangan anak kandungnya sendiri. Pria inisial A alias S (48) tersebut tega menganiaya ibunya hingga tewas karena merasa jengkel. Parahnya, pelaku mengubur jasad ibunya dengan gundukan sampah dedaunan di pekarangan kosong rumahnya.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menuturkan, aksi kekerasan ini terjadi pada Minggu (12/1/2025) yang bermula dari temuan orang meninggal dunia di pekarangan kosong masuk Dusun Sembung, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta dalam keadaan mulai membusuk.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kejadian diketahui berawal sekira pukul 11.00 WIB saat saksi inisial SP yang merupakan anak korban datang ke rumah untuk menjenguk korban.

Namun sesampainya di rumah korban, didapati rumah orang tuanya dalam keadaan tertutup, kemudian dibuka oleh yang bersangkutan. Selanjutnya, SP mencari korban di sekitar rumah korban namun tidak ketemu.

Sekira pukul 15.00 WIB, SP menghubungi saksi TR yang juga anak korban. Saat itu, SP menyampaikan bahwa korban tidak berada di rumah. Setelahnya, TR datang. Kemudian, keduanya berpencar mencari korban.

Sekira pukul 16.40 WIB, SP mencari di pekarangan kosong sekitar rumah korban dan melihat ada gundukan sampah daun. Disitulah, muncul kecurigaan yang bersangkutan. 

"Karena SP curiga, kemudian dicek dan melihat sebuah kaki manusia. Lalu, SP menggaruk sampah daun tersebut dan melihat sepasang kaki manusia serta tercium bau menyengat," kata Edy saat rilis kasus di Polresta Sleman, Kamis (30/1/2024).

Setelah itu, SP memanggil TR. Kemudian, temuan itu dilaporkan oleh perangkat desa setempat ke pihak kepolisian.

Selanjutnya, polisi bersama tim medis mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Disitulah, terindentifikasi bahwa mayat yang ditemukan merupakan jasad ibunya. Kemudian, mayat tersebut dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi.

Hasil penyelidikan dicurigai bahwa pelaku merupakan anak korban yang juga tinggal serumah yakni A alias S.

Menurut keterangan tersangka pada 29 Desember 2024, dia mencekik leher korban. Tersangka juga mendorong korban ke belakang hingga kepalanya terbentur tembok.

Kemudian pada 1 Januari 2025, tersangka memukul dibagian rusuk korban sebelah kanan dan kiri menggunakan tangan kanan dan kiri sebanyak masing-masing satu kali. Kemudian, pada 7 Januari 2025, korban meninggal dunia.

"Pelaku melakukan kekerasan ini karena merasa jengkel kepada korban karena merasa tidak sesuai terus saat dilayani oleh pelaku dalam kehidupan sehari-harinya," ucap Edy.

Setelah dianiaya dan sudah tidak bernyawa, lanjut Edy, pelaku menaruh jasad ibunya di tempat tidur. Pada 10 Januari 2025, karena jasad korban mulai berbau busuk oleh pelaku dibopong ke pekarangan kosong yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya.

Selanjutnya, pelaku mengumpulkan dedaunan dan tanah untuk menutupi jasad korban hingga akhirnya ditemukan oleh anak korban lainnya.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan kekerasan terhadap korban yang merupakan ibu kandungnya. Selanjutnya, tersangka ditahan di Rutan Polresta Sleman.

Saat ini, penyidik telah berkoordinasi dengan pihak RS Grhasia untuk melakukan pemeriksaan visum et Psikiatrium terhadap tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, polisi juga telah menyita barang bukti di antaranya dua kain jarik, satu kemeja batik perempuan dan satu kemeja batik laki-laki, satu celana pendek, satu handuk, satu ember, satu gayung, satu sisir dan satu buah sikat gigi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 3 jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 20224 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menlu Sugiono Bertemu Utusan Palestina di New York, RI Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza

Menlu Sugiono Bertemu Utusan Palestina di New York, RI Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza

Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, melakukan pertemuan dengan Wakil Tetap Palestina untuk PBB, Menteri Riyad Mansour, di Kantor Perwakilan Palestina di New York.
Momen Hari Raya Imlek 2026, Puluhan Warga Binaan Beragama Konghucu Dapat Remisi

Momen Hari Raya Imlek 2026, Puluhan Warga Binaan Beragama Konghucu Dapat Remisi

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 44 narapidana pemeluk agama Konghucu di Hari Raya Imlek 2026.
Pemain Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Pacar

Pemain Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Pacar

Pemain Timnas Indonesia, Ricky Pratama dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya. PSM langsung memanggil sang pemain dan memantau proses hukum.
Kopi Cak Bhabin Jadi Sarana Personel Polri Dekat dengan Warga

Kopi Cak Bhabin Jadi Sarana Personel Polri Dekat dengan Warga

Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Bhabinkamtibmas terus melakukan pendekatan dengan masyarakat. Salah satunya adalah dengan program Kobin atau Kopi Cak Bhabin.
Puluhan Warga Binaan Beragama Konghucu dapat Remisi, Dirjenpas: Untuk Perbaiki Diri di Tengah Masyarakat

Puluhan Warga Binaan Beragama Konghucu dapat Remisi, Dirjenpas: Untuk Perbaiki Diri di Tengah Masyarakat

Ditjenpas sebut pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana terhadap 44 warga binaan beragama konghucu di Hari Raya Imlek 2026 merupakan bagian dari..
Khusus di Hari Raya Imlek 2026, Keluarga dan Kerabat Tahanan KPK Dapat Bertemu Selama Dua Jam

Khusus di Hari Raya Imlek 2026, Keluarga dan Kerabat Tahanan KPK Dapat Bertemu Selama Dua Jam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beri keleluasaan terhadap keluarga dan kerabat untuk menemui para tahanan di Hari Raya Imlek 2026.

Trending

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam mulai curiga dengan strategi PSSI untuk menghadapi Piala AFF 2026. Jangan-jangan Timnas Indonesia akan panggil banyak pemain naturalisasi di AFF.
Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk penentu nasib Bandung BJB Tandamata dan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Di bagian depan rumah memang tertera tulisan Gg Kutai Utara No. 1 yang selama ini dikenal sebagai kediaman Jokowi bersama keluarga.
Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Masa depan pemain pinjaman AC Milan, Samuel Chukwueze menjadi bahan pembicaraan jelang bursa transfer musim panas.
5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

Ramalan Tahun Kuda Api 2026 menyebut lima shio berpotensi cuan besar. Simak daftar shio paling hoki secara finansial menurut VN Express.
Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Berawal dari Alasan Pengobatan

Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Berawal dari Alasan Pengobatan

Kronologi dugaan pencabulan santriwati oleh pengasuh ponpes di Jepara terungkap. Kasus disebut terjadi berulang sejak 2025 dan kini ditangani polisi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT