News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Beberkan Kronologi Temuan Jasad Driver Ojol Berlumuran Darah Pada Kepala di Ringroad Selatan Bantul

Polisi membeberkan kronologi penemuan jasad J (64) dalam kondisi berlumuran darah dibagian kepala saat berada di dalam mobil Toyota Calya di Jalan Ringroad Selatan tepatnya depan Cafe Rumi, Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Selasa, 25 Maret 2025 - 21:09 WIB
Polisi menunjukkan palu yang digunakan pelaku untuk memukul korban hingga tewas di Jalan Ringroad Selatan saat rilis kasus di Mapolres Bantul, Selasa (25/3/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Bantul, tvOnenews.com - Polisi membeberkan kronologi penemuan jasad J (64) dalam kondisi berlumuran darah dibagian kepala saat berada di dalam mobil Toyota Calya di Jalan Ringroad Selatan tepatnya depan Cafe Rumi, Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Diketahui, warga Sewon itu dihabisi oleh Yoga Andry (30), warga Probolinggo, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi pada Jumat (21/3/2025) pukul 14.00 WIB. Berawal ketika ada dua orang saksi yang melihat mobil berplat AB 1839 GI berhenti agak menjorok ke badan jalan jalur lambat Ringroad Selatan. Sehingga, salah satu saksi hendak memberi traffic cone. 

"Saat saksi melihat ke dalam mobil, dia (saksi) melihat korban dalam kondisi tak bernyawa dan sudah berlumuran darah dibagian kepala belakang," kata Iptu Iqbal Satya Bimantara, Kasatreskrim Polres Bantul saat rilis kasus, Selasa (25/3/2025).

Melihat kejadian tersebut, lanjut Iqbal, saksi melaporkan kepada Bhabinkamtibmas setempat. Selanjutnya, tim resmob Polres Bantul, Polsek Banguntapan dan Polda DIY melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi dan menyisir CCTV di lokasi kejadian serta bahan pendukung lainnya guna mengungkap terduga pelaku tindak pidana tersebut.

Setelah mendapat petunjuk dan alat bukti yang cukup, tim resmob gabungan mendapatkan keberadaan tersangka dan mengamankannya ke Polres Bantul guna penyidikan lebih lanjut.

Menurut pengakuan tersangka, kata Iqbal, dia awalnya memukul korban sebanyak tiga pukulan di tempat parkir Hotel Santoso, Kota Yogyakarta.

Setelah korban pingsan, korban diletakkan di kursi samping supir. Setelah itu, mobil dibawa oleh tersangka. Sesampainya di Jalan Ringroad Selatan, korban sempat sadar dan menarik setir ke arah kiri yang mengakibatkan mobil menabrak separator jalan dan menyebabkan bannya kempes.

Pada saat setir ditarik, tersangka langsung kembali memukul korban dengan menggunakan palu.

"Jadi awalnya, tersangka ketika di Hotel Santoso duduk di (kursi) belakang melakukan pemukulan ke bagian kepala korban. Setelah itu, korban dipindahkan di samping supir dan mobil dikuasai (tersangka). Ketika di Ringroad Selatan, korban sempat siuman, lalu menarik setir ke kiri disitu pukulannya membabi buta sehingga banyak bekas darah di dalam mobil yang muncrat di kaca," terang Iqbal.

Lebih lanjut, tersangka diketahui sudah 3 kali menggunakan jasa korban yang merupakan driver ojek online (ojol). Hingga akhirnya, tersangka memiliki niatan ingin menguasai mobil korban.

"Awalnya memesan menggunakan aplikasi setelah itu diajak kenalan. Satu kali memesan dengan cara offline atau di luar aplikasi dan setelah itu yang ketiga kemarin itu. Tersangka sudah menyiapkan palu untuk menghabisi korban dan mengambil barang-barang seperti mobil, tas dan dompet," ungkapnya.

Sesuai keterangan juga, tersangka meninggalkan korban dikarenakan ban mobil korban bocor. Kemudian, tersangka meninggalkan mobil dan berjalan ke arah penginapan di wilayah Janti.

"Jika ban-nya tidak bocor kemungkinan mobil korban tetap dibawa tersangka," ucap Iqbal.

Kepada wartawan, tersangka Yoga mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut. Dirinya kepepet menghabisi korban karena tidak punya uang sama sekali.

"Awalnya mencari kerja. Lalu, saya ingat ada kenalan di Grab, hingga akhirnya muncul niat tersebut," kata dia.

Dikatakannya, dirinya memukul korban ketika di parkiran Hotel Santoso yang menjadi titik lokasi pemberhentian.

"Di parkiran hotel itu saya duduk di belakang korban. Kebetulan Hotel Santoso sebagai titik pemberhentian. Karena disuruh bayar dan saya tidak punya uang akhirnya mukul korban," ucapnya.

Selanjutnya, dia membawa mobil korban hingga Jalan Ringroad Selatan. Disana, dia kembali memukul kepala korban bagian belakang dengan palu yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga tewas.

"Kalau ban tidak bocor, mobil saya bawa ke Solo, Jawa Tengah. Lalu, mobil dijual online. Sedangkan, jasad korban mau saya tinggalkan di tempat begitu saja," ungkap Yoga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akan tetapi, setelah membunuh, tersangka hanya membawa uang korban senilai Rp 350 ribu. Kemudian, uang tersebut digunakan untuk membayar penginapan dan makan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT