News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

20 Pendaki Ilegal di Gunung Merapi Dijatuhi Sanksi Blacklist Pendakian di Kawasan Konservasi Selama 3 Tahun

Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) memberikan sanksi dengan memasukkan 20 pendaki ilegal ke dalam daftar hitam pendakian. Untuk diketahui, sanksi ini diberikan untuk aktivitas pendakian gunung di kawasan konservasi.
Rabu, 16 April 2025 - 20:42 WIB
Sebanyak 20 pendaki ilegal yang memasuki kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) melalui New Selo, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) memberikan sanksi dengan memasukkan 20 pendaki ilegal ke dalam daftar hitam pendakian.
Untuk diketahui, sanksi ini diberikan untuk aktivitas pendakian gunung di kawasan konservasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
"Kepada seluruh pelaku telah diberikan sanksi bersedia mematuhi untuk dimasukkan daftar hitam atau blacklist pendaki untuk aktivitas pendakian gunung yang berada di kawasan konservasi selama 3 tahun," kata Muhammad Wahyudi, Kepala Balai TNGM, Rabu (16/4/2025).
 
Kebijakan ini diberikan Balai TNGM saat melakukan pemanggilan dan pengambilan keterangan lanjutan kepada 20 orang pendaki ilegal pada Selasa (15/4/2025).
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat pemanggilan, para pelaku didampingi oleh orang tua atau wali masing-masing dan diterima oleh Kepala Balai TNGM melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala SPTN Wilayah II, serta didampingi oleh Koordinator Polisi Kehutanan. Pemeriksaan pun berlangsung sejak pagi hingga malam hari. 

"Ini karena seluruh pelaku mengetahui bahwa tidak diperkenankan mendaki Gunung Merapi, namun (mereka) tetap nekat," ucap Wahyudi. 

Maka dari itu, mereka juga diberi sanksi untuk menyampaikan informasi mengenai penutupan jalur pendakian Gunung Merapi dan kampanye konservasi di akun media sosial milik atas nama pribadi secara berkala, setiap minggu 1 unggahan dan tidak dihapus minimal selama 6 bulan. Pengecekan akan dilakukan oleh Balai TNGM.

Sanksi berikutnya, para pelaku bersedia datang ke kantor Balai TNGM untuk melaporkan hasil unggahannya secara langsung setiap minggu selama satu bulan dan jumlah akun yang terdampak dari hasil unggahannya.

Terakhir, mereka juga diminta untuk menyiapkan polybag dan mengisi media tanam sejumlah 1000-1500 di Resor Cangkringan (SPTN 1 Magelang), Resor Dukun (SPTN 1 Magelang), Resor Kemalang (SPTN 2 Boyolali), dan Resor Musuk Cepogo (SPTN 2 Boyolali), serta menata persemaian sebagai upaya konservasi pemulihan ekosistem.

"Ini bisa terselesaikan dalam waktu maksimal 1 bulan," ujar Wahyudi.

Pada pemeriksaan Senin kemarin, Balai TNGM juga memanggil dua orang pelaku pendaki ilegal lainnya untuk dimintai keterangan. Seluruh informasi yang diperoleh ini akan menjadi bahan pengembangan untuk menelusuri aktivitas pendakian ilegal lainnya.

Wahyudi juga menekankan status kegunungapian Gunung Merapi saat ini berada pada level III dan radius aman di atas 3 kilometer sehingga tidak disarankan untuk pendakian, sebagaimana rekomendasi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).  

Balai TNGM senantiasa menaati rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPPTKG sebagai otoritas berwenang di Indonesia yang melakukan monitoring dan analisis aktivitas gunung berapi. 

"Untuk itu, sudah seyogyanya pula seluruh masyarakat menyadari dan menaati larangan pendakian di Gunung Merapi," pungkas Wahyudi.

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 20 pendaki ilegal yang memasuki kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) melalui New Selo, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah telah diamankan pada Minggu (13/4/2025).

Temuan aktivitas pendakian di Gunung Merapi secara ilegal ini terungkap dari media sosial. Selanjutnya, Balai TNGM menindaklanjuti laporan yang tengah ramai diperbincangkan tersebut.

Tim pengelola media sosial menelusuri akun-akun yang mengunggah konten pendakian. Sementara, tim di tingkat tapak melakukan koordinasi dengan berbagai pihak baik pemerintah desa, TNI/Polri, BPPTKG, pos pengamatan Gunung Merapi dan masyarakat. Mereka memonitor titik-titik yang diduga menjadi jalur pendakian.
 
Di hari itu juga, sekira pukul 05.00 WIB, petugas Balai TNGM pada resor pengelolaan TN Wilayah Selo mendapati 12 kendaraan roda dua di New Selo yang diduga milik pendaki ilegal.
 
Informasi tersebut kemudian disampaikan secara berjenjang kepada Kepala Balai TNGM. Selanjutnya, kepala balai mengarahkan untuk penanganan pendaki ilegal bersama aparat penegak hukum setempat baik Polsek dan Koramil Selo. Ditindaklanjuti oleh kepala SPTN Wilayah II untuk mengkoordinir pelaksanaan upaya penanganan di lapangan.
 
"Sekira pukul 12.30 WIB, 20 pendaki ilegal mulai turun dan tiba di New Selo yang kemudian diamankan oleh tim gabungan. Mereka diketahui berstatus pelajar, mahasiswa dan karyawan yang berasal dari berbagai daerah baik berdomisili DI Yogyakarta maupun Jawa Tengah," kata Wahyudi saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).
 
Berdasarkan pemeriksaan, mereka tergabung dalam grup yang dikoordinir oleh pengguna akun TikTok @AldoGracia yakni pria inisial AA (19, warga Sragen). Pesertanya berjumlah 19 orang di antaranya DS (warga Sleman), SWMAN (warga Surakarta), XJJR (warga Boyolali), NMS (warga Kulon Progo), ZVAJA (warga Banyumas/mahasiswa di Yogyakarta), FAD (warga Gunungkidul), SR (warga Boyolali), MAY (warga Yogyakarta), IDK (warga Klaten), RYPS (warga Pati/mahasiswa di Yogyakarta), GSMF (warga Blora/mahasiswa di Yogyakarta), GR (warga Yogyakarta), FAS (Sukoharjo), RFH (warga Sragen), RDA (warga Sragen), WMAG (warga Sukoharjo), ZAP (warga Sukoharjo), NHL (warga Lamongan) dan ATS (warga Magetan). Mereka rata-rata berusia 15 sampai 24 tahun. (scp/buz)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Kisah Hendrawan Pinjamkan Sepatunya pada Pebulu Tangkis Jamaika? Aksi Sportivitasnya Banjir Pujian

Masih Ingat Kisah Hendrawan Pinjamkan Sepatunya pada Pebulu Tangkis Jamaika? Aksi Sportivitasnya Banjir Pujian

Masih ingat aksi Hendrawan di Commonwealth Games 2022? Legenda bulu tangkis Indonesia itu rela melepas sepatunya untuk dipinjamkan kepada pebulu tangkis Jamaika, Samuel Ricketts.
Polisi Berhasil Ringkus Terduga Penganiaya Kedi Golf di Tangerang

Polisi Berhasil Ringkus Terduga Penganiaya Kedi Golf di Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria berinisial FP (38), tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang kedi golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang yang dipicu persoalan kecemburuan.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
BMKG: Cuaca Mayoritas Wilayah RI Berawan Hingga Hujan Pada Sabtu

BMKG: Cuaca Mayoritas Wilayah RI Berawan Hingga Hujan Pada Sabtu

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sejumlah wilayah Indonesia didominasi kondisi berawan hingga berpotensi hujan sedang pada Sabtu.
Imigrasi Indonesia Pimpin Pertemuan DGICM-Australia di Kamboja, Bahas Penguatan Keamanan Kawasan

Imigrasi Indonesia Pimpin Pertemuan DGICM-Australia di Kamboja, Bahas Penguatan Keamanan Kawasan

Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia Hendarsam Marantoko memimpin diskusi dalam forum The 21st DGICM + Australia Consultation yang berlangsung di Siem Reap, Kamboja.
Gelombang Panas Melanda Inggris, Suhu Udara Capai 36,9 Derajat Celcius

Gelombang Panas Melanda Inggris, Suhu Udara Capai 36,9 Derajat Celcius

Gelombang panas yang melanda Inggris menyebabkan suhu udara di Inggris selatan telah mencapai 36,9 derajat Celcius (sekitar 98 derajat Fahrenheit), sehingga melampaui rekor pada Juni 1976 untuk keempat kalinya selama tiga hari.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menggelar Sarasehan dan Dialog Nasional Perempuan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT