News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Temui Korban Mafia Tanah, Pemkab Sleman Siap Berikan Pendampingan Hukum Hingga Janjikan Sertifikat Kembali

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman siap memberikan pendampingan hukum bagi Hedi Ludiman (49) beserta istrinya Evi Fatimah (38) yang diduga menjadi korban mafia tanah di Dusun Paten, Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman.
Rabu, 14 Mei 2025 - 12:14 WIB
Bupati Sleman, Harda Kiswaya (kiri) usai menemui Hedi Ludiman (49) beserta istrinya Evi Fatimah (38) yang diduga menjadi korban mafia, Rabu (14/5/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman siap memberikan pendampingan hukum bagi Hedi Ludiman (49) beserta istrinya Evi Fatimah (38) yang diduga menjadi korban mafia tanah di Dusun Paten, Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Sleman, Harda Kiswaya sesuai menerima audiensi mereka di kantornya, Rabu (14/5/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Harda mengaku prihatin dengan persoalan yang dialami warganya. Ia berharap, kejadian serupa tidak dialami oleh warganya yang lain.

Adapun, kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menjalin kerjasama dengan orang atau badan usaha. Pun, saat transaksi harus dibaca betul materinya. 

"Selaku Pemkab Sleman, kami siap mendampingi sampai sertifikat kembali lagi. Kami juga ada bagian hukum jika diminta untuk mendampingi korban," kata Harda ditemui usai audiensi.

Dalam audiensi tersebut, Harda juga menyarankan Hedi dan istrinya untuk mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sleman guna merunut persoalan yang dialami mereka.

"Karena yang bisa mengurai perjalanan kenapa ganti nama di sertifikat itu kan BPN. Dari uraian tersebut, bisa diketahui siapa yang melakukan, bisa ketemu siapa pelakunya untuk dimintai penjelasannya," ucap Harda.

Usai bertemu Bupati Sleman, Hedi mengaku dirinya akan bertemu dengan DPRD setempat untuk meminta bantuan terkait permasalahannya dari awal sampai akhir, termasuk saat ia diombang-ambingkan mengenai masalah hukum.

"Waktu lapor di Polresta Sleman itu berkasnya hilang sehingga kasusnya menjadi berlarut-larut oleh penyidik lama entah disengaja ataupun tidak. Juga Polda DIY yang sering di SP 3," kata Hedi.

Terkait dengan laporannya tentang Undang-Undang (UU) Perbankan dan Pemalsuan yang belum selesai, ia pun meminta Polda DIY untuk membuka lagi kasus ini.

Selain itu, dirinya juga akan meminta penjelasan ke BPN Sleman terkait masalah ini. Begitu pula soal gugatan perdata yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri Sleman yang mana putusannya menyatakan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) karena salah.

"Gugatan di Pengadilan yang 10 lembar masuk ke gugatan saya itu juga saya agak kebingungan. Nanti, Saya akan tempuh gugatan baru kalau sudah proses pidana ini selesai. Saya tempuh lewat keperdataan," ucap Hedi.

Diberitakan sebelumnya, Hedi dan istrinya terancam kehilangan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dan bangunannya seluas 1.475 meter persegi.

Dugaan tindak pidana ini terjadi pada 2011. Awal mula kejadian, Hedi dan istrinya didatangi oleh dua orang inisial SH (perempuan) dan SJ (laki-laki) yang tidak ia kenal sebelumnya. Maksud kedatangan mereka untuk mengontrak rumah Evi guna pendirian usaha.

Kala itu, mereka hendak mengontrak rumah tersebut selama 5 tahun dengan harga Rp 5 juta per tahunnya. Rencananya, mereka akan menempati rumah kontrakan tersebut pada 2012. Sebagai bentuk kesepakatan, SH meminta Evi untuk menyerahkan sertifikat rumah kontrakan tersebut.

Dalam perjalanannya, SH tidak datang ketika tiba saatnya untuk menempati rumah kontrakan tersebut. Tiba-tiba, Hedi dan istrinya didatangi oleh pihak PT BPR Berlian Bumi Artha yang memberitahukan sertifikatnya telah dijadikan agunan bank oleh SJ sebesar Rp 300 juta, namun tidak diangsur selama 3 bulan. Selanjutnya, kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dalam proses hukum ini, sertifikat milik Hedi dan istrinya yang bersengketa ini tetap beralih nama menjadi orang lain padahal telah dilakukan pemblokiran secara internal oleh BPN Sleman. (scp/buz)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT