News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Fakta Baru Penembakan Dua Anggota Brimob di Kulon Progo, Pelaku Akui Sedang Mabuk saat Beraksi

Polisi telah mengamankan pelaku penembakan terhadap dua anggota Brimob di Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta.
Rabu, 4 Juni 2025 - 22:24 WIB
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf saat menyampaikan fakta-fakta baru dari penangkapan KI (35), pelaku penembakan terhadap dua anggota Brimob.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Kulon Progo, tvOnenews.com - Polisi telah mengamankan pelaku penembakan terhadap dua anggota Brimob di Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta.

Diketahui, pelaku berjenis kelamin pria inisial KI (35), warga Lendah, kabupaten setempat. Dari penangkapan ini, polisi mengungkap fakta-fakta baru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf mengatakan bahwa aksi penembakan terjadi di depan rumah pelaku wilayah Botokan, Kalurahan Jatirejo, Kapanewon Lendah pada Sabtu (31/5/2025) pukul 00.30 WIB. Dari pengakuan pelaku, dia melakukan aksi nekat itu karena pengaruh minuman beralkohol.

"Sabtu malam sekira pukul 21.00 WIB, KI sempat mengonsumsi miras di rumahnya. Tengah malam, dia keluar rumah untuk mencari angin. Saat itulah, dia bertemu dengan dua anggota Brimob yang saat itu melintas disana," terang Yusuf kepada awak media, Rabu (4/6/2025).

Menurut keterangan pelaku, kata Yusuf, dua anggota Brimob tersebut diduga rombongan kejahatan jalanan. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung mengeluarkan airsoftgun kemudian menembakkannya ke arah NW dan AP (33), warga Sewon, Kabupaten Bantul. Saat itu, dua personil Brimob tersebut berboncengan mengendarai sepeda motor.

"Pelaku menembakkan airsoftgun sebanyak 8 kali. (Tembakan) dua ke atas, dua mengarah ke personil. Beruntungnya, yang mengenai personil tidak menyebabkan luka, hanya masuk jaket," tuturnya. 

Setelah melepaskan tembakan tersebut, pelaku berhasil diamankan polisi ke Polsek Lendah. Kemudian, dia diserahkan ke Polres Kulon Progo. Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku memperoleh airsoftgun beserta pelurunya dengan cara membelinya melalui online. Sehingga, tidak memiliki izin resmi.

"Airsoftgunnya dibeli pada 2023 lalu lewat Facebook, sedangkan peluru jenis gotri dibeli pelaku dari toko online seharga Rp 80 ribu," ungkap Yusuf.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejak pembelian tersebut, pelaku mengaku sudah dua kali menggunakan senjata tersebut. Pertama, dia mencoba menembakkan di belakang rumahnya dan kedua dicoba ke arah rombongan terduga kejahatan jalanan yang ternyata personil kepolisian.

Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Undang-Undang (UU) Darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

AS Menyerang Iran Selama Dua Hari, 14 Orang Tewas dan 78 Luka-luka

AS Menyerang Iran Selama Dua Hari, 14 Orang Tewas dan 78 Luka-luka

Serangan yang dilakukan Amerika Serikat di lima provinsi negara tersebut selama dua hari terakhir menewaskan sedikitnya 14 orang dan melukai 78 lainnya.
Bekali Calon Perwira Masa Depan, Kasad Tekankan Profesionalisme, Integritas, dan Inovasi

Bekali Calon Perwira Masa Depan, Kasad Tekankan Profesionalisme, Integritas, dan Inovasi

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan inovasi sebagai bekal utama bagi calon Perwira Remaja TNI Angkatan Darat.
Kejagung Bantah Gelar Rapat Daring Bahas Kasus yang Ditangani Kortastipidkor Polri

Kejagung Bantah Gelar Rapat Daring Bahas Kasus yang Ditangani Kortastipidkor Polri

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait kabar adanya pertemuan daring melalui Zoom Meeting untuk membahas penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. 
Film Dokumenter Wanam Angkat Harapan Masa Depan Tanah Papua, Soroti Ketahanan Pangan dan Transformasi Merauke

Film Dokumenter Wanam Angkat Harapan Masa Depan Tanah Papua, Soroti Ketahanan Pangan dan Transformasi Merauke

Yayasan Wardhana Nawasena Network meluncurkan film dokumenter berjudul "Wanam: Menanam Masa Depan di Tanah Papua".
Siapa Kiper Maroko Yassine Bounou? Penangkis Tendangan Penalti Kylian Mbappe yang Pulangkan Belanda

Siapa Kiper Maroko Yassine Bounou? Penangkis Tendangan Penalti Kylian Mbappe yang Pulangkan Belanda

Tampil di Stadion Boston, Masschusetts, Jumat (10/7/2026), Prancis ditahan imbang tanpa gol oleh Maroko. Termasuk penyelamatan krusial Yassine Bonou yang mengantisipasi tendangan penalti Kylian Mbappe. 
Masuk TC Tahap Pertama, Beckham Putra Maksimalkan Kesempatan Demi Tembus Skuad Timnas Indonesia

Masuk TC Tahap Pertama, Beckham Putra Maksimalkan Kesempatan Demi Tembus Skuad Timnas Indonesia

Tak tanggung-tanggung, Persib menyumbang 11 pemain yang bisa membentuk satu skuad Timnas Indonesia. Dari kiper hingga striker, Maung Bandung bersaing untuk menjadi pemain inti di ajang Piala AFF 2026. 

Trending

Link Live Streaming Prancis Vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026

Link Live Streaming Prancis Vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026

Duel antara Prancis vs Maroko di perempat final Piala Dunia 2026 akan berlangsung di Stadion Boston, Massachusetts, Amerika Serikat (AS), diprediksi berjalan ketat.
Malam ini, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Kembali Geledah Ruko di Cipete Jaksel

Malam ini, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Kembali Geledah Ruko di Cipete Jaksel

Tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan di sejumlah ruko yang terletak di komplek ruko Thamarin, Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026).
Siapa Kiper Maroko Yassine Bounou? Penangkis Tendangan Penalti Kylian Mbappe yang Pulangkan Belanda

Siapa Kiper Maroko Yassine Bounou? Penangkis Tendangan Penalti Kylian Mbappe yang Pulangkan Belanda

Tampil di Stadion Boston, Masschusetts, Jumat (10/7/2026), Prancis ditahan imbang tanpa gol oleh Maroko. Termasuk penyelamatan krusial Yassine Bonou yang mengantisipasi tendangan penalti Kylian Mbappe. 
Langkah Polri Telusuri Dugaan Korupsi dan TPPU  Dinilai Sesuai Prosedur

Langkah Polri Telusuri Dugaan Korupsi dan TPPU Dinilai Sesuai Prosedur

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri sedang melakukan pengungkapan penanganan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Laporan Tak Kunjung Tuntas Diusut, BBHAR PDIP Dampingi Korban Mafia Tanah ke Bareskrim Polri

Laporan Tak Kunjung Tuntas Diusut, BBHAR PDIP Dampingi Korban Mafia Tanah ke Bareskrim Polri

Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP mendampingi seroang profesor asal Sulawesi Utara (Sulut) yakni Ing Mokoginta ke Bareskrim Polri pada Kamis (9/7/2026).
Beda Nasib dari Folarin Balogun, Bek Inggris Malah Kena Tambahan Sanksi Larangan Bermain Imbas Kartu Merah 

Beda Nasib dari Folarin Balogun, Bek Inggris Malah Kena Tambahan Sanksi Larangan Bermain Imbas Kartu Merah 

Nasib berbeda dialami Jarell Quansah ketika sama-sama mendapatkan kartu merah langsung seperti striker Amerika Serikat, Folarin Balogun. 
Argentina Panaskan Kontroversi Kemenangan Atas Mesir, FIFA Tak Ambil Hukuman Atas Chant Kontroversial di Ruang Ganti Piala Dunia

Argentina Panaskan Kontroversi Kemenangan Atas Mesir, FIFA Tak Ambil Hukuman Atas Chant Kontroversial di Ruang Ganti Piala Dunia

Argentina menang atas Mesir dalam laga sarat drama dengan skor akhir 3-2. Dari mulai keputusan wasit, penalti hingga gol dianulir tak selesai menjadi pembahasan. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT