News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Remaja Pelempar Kereta Api di Jalur Kereta Purwosari-Gawok Berhasil Diamankan

Beredarnya video viral sekelompok remaja yang berada di jalur kereta dan melempari kereta api yang melintas, membuat PT KAI Daop 6 Yogyakarta bertindak cepat.
Kamis, 7 April 2022 - 13:26 WIB
KAI Daop 6 Yogyakarta dan Kepolisian Mengamankan Sekelompok Remaja Pelempar Kereta Api, Kamis (7/4/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Yogyakarta, DIY - Beredarnya video viral sekelompok remaja yang berada di jalur kereta dan melempari kereta api yang melintas, membuat PT KAI Daop 6 Yogyakarta bertindak cepat.

Dalam video yang direkam pada tanggal 3 April 2022 lalu dan dibagikan di akun media sosial atas nama Dhanny Setiawan, nampak para remaja sedang berlarian di jalur kereta api untuk menghindari kejaran seorang petugas security stasiun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto, menyampaikan bahwa perbuatan iseng kerap kali melatar belakangi pelemparan kereta api namun akibatnya bisa fatal untuk penumpang serta petugas. Bahkan, ancaman hukumannya pun jelas diatur dalam undang-undang.

"Para pelaku berhasil kami amankan hari Rabu kemarin dan langsung dibina di hadapan orang tuanya. Ada 14 remaja SMP dan SMA yang kami bina di Stasiun Purwosari bersama jajaran Polsek Laweyan, Kota Surakarta. Kami tekankan agar mereka tidak melakukan perbuatan tersebut karena membahayakan dan terancam hukuman pidana," ujar Supriyanto.

Supriyanto menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa, jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Lanjut dia, larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Selain itu, jalur KA bukanlah tempat bermain. Karena keasyikan bermain, seringkali berujung maut.


"Kami mengimbau agar tidak ada lagi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum," pungkas Supriyanto. (Nuryanto/dan) 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kontraknya di FC Volendam Masih Tersisa hingga 2027, Berapa Biaya Transfer Persija Jakarta untuk Tebus Mauro Zijlstra?

Kontraknya di FC Volendam Masih Tersisa hingga 2027, Berapa Biaya Transfer Persija Jakarta untuk Tebus Mauro Zijlstra?

Masih terikat kontrak dengan FC Volendam sampai Juni 2027, kira-kira segini biaya transfer yang mesti dikeluarkan Persija Jakarta untuk boyong Mauro Zijlstra.
Darurat Sertifikat Tanah! Girik Resmi Tak Berlaku Mulai Hari Ini, Warga Diminta Segera Ubah!

Darurat Sertifikat Tanah! Girik Resmi Tak Berlaku Mulai Hari Ini, Warga Diminta Segera Ubah!

Yuk buru-buru! Girik, petok, hingga Letter C 1967–1997 tak berlaku lagi per 2 Februari 2026. Segera urus sertifikat tanah resmi di BPN.
Susi Pudjiastuti Sambangi Kantor Seskab Teddy, Suasana Hangat dan Penuh Keakraban

Susi Pudjiastuti Sambangi Kantor Seskab Teddy, Suasana Hangat dan Penuh Keakraban

Susi Pudjiastuti menyambangi kantor Seskab Teddy Indra Wijaya di Jakarta. Pertemuan berlangsung hangat, akrab, dan disertai pujian atas suasana kantor Setkab.
Klasemen Proliga 2026 Putra: Jakarta Bhayangkara Presisi Kembali Ancam LavAni di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Putra: Jakarta Bhayangkara Presisi Kembali Ancam LavAni di Puncak

Klasemen Proliga 2026 putra usai seri Gresik, di mana Jakarta Bhayangkara Presisi mulai kembali membayangi LavAni di posisi puncak.
Goldprice Anjlok Tajam, Emas dan Perak Tertekan Usai Dolar AS Menguat

Goldprice Anjlok Tajam, Emas dan Perak Tertekan Usai Dolar AS Menguat

Goldprice anjlok tajam setelah dolar AS menguat usai kabar calon Ketua The Fed. Harga emas dan perak tertekan, investor cermati arah kebijakan moneter.
Rekap Hasil Proliga 2026 Seri Gresik: LavAni Lolos ke Final Four, Gresik Phonska Sapu Bersih Kemenangan di Kandang

Rekap Hasil Proliga 2026 Seri Gresik: LavAni Lolos ke Final Four, Gresik Phonska Sapu Bersih Kemenangan di Kandang

Rekap hasil Proliga 2026 seri Gresik, di mana Jakarta LavAni menjadi tim pertama yang lolos ke final four dan Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia tampil gemilang di kandang.

Trending

Momen Unik Ketika Dua Pemain Timnas Indonesia Curi Sorotan di Eredivisie

Momen Unik Ketika Dua Pemain Timnas Indonesia Curi Sorotan di Eredivisie

Ada kabar menarik dari dua pemain abroad Timnas Indonesia di kompetisi Eredivisie, Belanda. Maarten Paes dan Miliano Jonathans sama-sama berada di laga Ajax vs
Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan puasa Nisfu Syaban 2026 dilaksanakan? Simak jadwal lengkap puasa Nisfu Syaban, beserta niat dan tata caranya sesuai anjuran dalam artikel di bawah ini!
John Herdman Mulai Sadari Senjata Utama Timnas Indonesia

John Herdman Mulai Sadari Senjata Utama Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman,menilai Skuad Garuda memiliki potensi yang sangat besar untuk berkembang ke level tertinggi. Senjata utamanya, keberagaman
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Tipu Puluhan Korban Hingga Rp1 Miliar, Wanita di Jember Viral di TikTok

Tipu Puluhan Korban Hingga Rp1 Miliar, Wanita di Jember Viral di TikTok

Wanita di Jember diduga menipu puluhan korban berkedok arisan hingga investasi bisnis, kerugian mencapai Rp1 miliar, kini viral di TikTok.
Rekap Hasil Liga Inggris 2025-2026 Semalam dan Klasemen Terbaru: Manchester United Kirim Pesan Serius, Arsenal Untung Besar

Rekap Hasil Liga Inggris 2025-2026 Semalam dan Klasemen Terbaru: Manchester United Kirim Pesan Serius, Arsenal Untung Besar

Manchester United seakan mengirim pesan serius kepada tim-tim papan atas di klasemen sementara Liga Inggris 2025-2026. Namun, Arsenal untung besar karena hasil terkini Manchester City.
Ruang Gerak Riza Chalid Makin Sempit, Tim Polri Sudah Lakukan Pantau Keberadaannya

Ruang Gerak Riza Chalid Makin Sempit, Tim Polri Sudah Lakukan Pantau Keberadaannya

Tim Polri terus memperketat pengawasan terhadap Muhammad Riza Chalid (MRC) setelah status Red Notice dari Interpol resmi diterbitkan pada Jumat (23/1/2026). 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT