News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gedung Permanen Sekolah Rakyat Disiapkan Pemda DIY di Sleman

Pembangunan gedung permanen Sekolah Rakyat (SR) jenjang SMA disiapkan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta di wilayah Moyudan, Kabupaten Sleman untuk mendukung program pemerintah pusat terkait pendidikan berasrama.
Senin, 14 Juli 2025 - 23:41 WIB
Pelajar mengikuti tes kebugaran saat hari pertama sekolah di Sekolah Rakyat jenjang SMA di Sonosewu, Kasihan, Bantul, DI. Yogyakarta, Senin (14/7/2025).
Sumber :
  • Antara

Yogyakarta, tvOne News.com - Pembangunan gedung permanen Sekolah Rakyat (SR) jenjang SMA disiapkan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta di wilayah Moyudan, Kabupaten Sleman untuk mendukung program pemerintah pusat terkait pendidikan berasrama.

Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan, Didik Wardaya mengatakan bahwa area pembangunan gedung permanen sedang disiapkan saat ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Karena ini program pusat, tentu Pemda DIY mendukung penuh keberadaan SR. Saat ini, kami sedang menyiapkan area untuk pembangunan gedung permanen dan mudah-mudahan bisa segera terwujud sesuai idealisme sekolah seperti yang diharapkan Pak Presiden," ujar Didik, Senin (14/7).

Ia menyebut bahwa pembangunan fisik gedung permanen di Kecamatan Moyudan, Sleman nantinya akan dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU), mengingat seluruh komponen pembangunan sekolah ini ditangani langsung oleh pemerintah pusat.

"Satu untuk (dikelola) provinsi. Nanti, kita menyesuaikan termasuk idealnya karena nantikan yang membangun adalah Kementerian PU. Jadi, semua dari pusat," ujar dia.

Sembari menunggu pembangunan, pelaksanaan angkatan pertama SR di DIY tahun ajaran 2025/2026 berlangsung menggunakan dua sekolah sementara yakni SR Sonosewu di Bantul dan SR Purwomartani di Sleman. Dua lokasi itu memanfaatkan bangunan hasil rehabilitasi sebagai asrama dan ruang belajar.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DIY, Endang Patmintarsih menyatakan bahwa seluruh komponen SR di DIY telah siap menyambut kegiatan belajar angkatan pertama yang diawali dengan masa orientasi sejak hari ini, 14 Juli 2025.

"Ini memang masa transisi. Kami diperintah Pak Menteri bulan Februari dan SR harus jalan Juli, maka kerja kami luar biasa. Dari penyiapan gedung, sarana, perekrutan guru, kepala sekolah, hingga siswa., semuanya lari bersama," tutur Endang.

Sebanyak 275 siswa yang terdiri dari 200 siswa di SR Sonosewu dan 75 siswa di SR Purwomartani diterima sebagai peserta angkatan pertama.

Hari pertama orientasi dimulai dengan pemeriksaan kesehatan menyeluruh terhadap para siswa. Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan ini bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan puskesmas setempat.

"Tes kesehatan ini bukan untuk menggugurkan penerimaan siswa, tapi sebagai basis untuk mendeteksi kondisi mereka karena banyak yang berasal dari latar belakang dengan asupan gizi kurang. Semua penyakit insyaAllah bisa ditangani," ucapnya.

Selain tes medis, siswa juga mengikuti rangkaian pengenalan lingkungan yang berlangsung selama dua bulan. Orientasi tersebut mencakup pembiasaan tinggal di asrama, pembentukan kedisiplinan, serta pendidikan karakter. Selama orientasi, siswa juga dikenalkan kepada guru, pamong asrama, serta sistem pembelajaran di SR.

"Pendidikan karakter sudah berjalan sejak orientasi. Ini bukan waktu yang hilang, justru menjadi fase penting untuk membangun mental anak-anak agar siap belajar dan hidup mandiri," katanya.

Menurut Endang, fasilitas bagi siswa disiapkan sepenuhnya oleh pemerintah, mulai dari kebutuhan sandang, pangan, hingga perlengkapan belajar.

Setiap siswa mendapat seragam, sepatu, alat mandi, perlengkapan sekolah, laptop atau tablet, serta makan tiga kali sehari dan kudapan. Bahkan, kebutuhan personal seperti pembalut bagi siswa perempuan juga dipenuhi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari ujung rambut sampai ujung kaki, semua dipenuhi negara. Ini sekolah unggulan berbasis boarding school. Siswa bisa lanjut kuliah, bekerja, dan mendapat ijazah yang diakui sama seperti SMA umum," tutur Endang. (Ant/Ard)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT