Beri Masukan pada Kemenkeu Terkait Dana TKD, Gubernur DIY Soroti Formula Pembagian Pajak Kendaraan Bermotor
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan masukan strategis terkait kebijakan dana transfer ke daerah (TKD) tahun anggaran 2026.
Satu di antaranya menyoroti formula pembagian pajak kendaraan bermotor agar tidak menimbulkan ketimpangan antar daerah di kabupaten/kota se-DIY.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso, seusai mendampingi Sri Sultan HB X bertemu dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (14/10/2025).
"Pajak kendaraan bermotor mendasarkan pada potensi kendaraan di wilayah asalnya. Sleman akan memperoleh bagian besar, sedangkan Kulon Progo dan Gunungkidul justru menurun." utur Wiyos Santoso.
"Padahal sebelumnya, ada klausul pemerataan untuk mengurangi ketimpangan, tapi dalam undang-undang baru hal itu dihapus,” lanjutnya.
Wiyos mengatakan, Sri Sultan menilai di tengah kebijakan penyesuaian TKD yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang APBN, perlu dirumuskan langkah konkret di tingkat daerah untuk menjaga keseimbangan fiskal antar kabupaten.
Oleh karena itu, Sri Sultan mengusulkan adanya mekanisme hibah dari kabupaten dengan penerimaan tinggi kepada kabupaten dengan potensi ekonomi lebih kecil. Namun, usulan tersebut masih harus dibicarakan lebih lanjut antar kabupaten yang bersangkutan.
Dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan pekan lalu, Wiyos mengungkapkan Sri Sultan tidak mempermasalahkan kebijakan pengurangan dana transfer secara substansi. Fokus Gubernur, kata Wiyos, adalah mencari solusi agar pemerataan pembangunan tetap terjaga di seluruh wilayah DIY. Upaya yang dilakukan antara lain melalui optimalisasi pendapatan asli daerah serta efisiensi anggaran.
“Kalau gubernur lain banyak menyoroti jumlah pengurangan, Pak Gubernur lebih menyoroti dampaknya terhadap keadilan fiskal di tingkat kabupaten. Itu yang paling dirasakan di DIY, karena kabupaten seperti Gunungkidul dan Kulon Progo terdampak ganda dari pengurangan TKD dan berkurangnya pendapatan pajak kendaraan bermotor,” tandasnya.
Menurutnya, dalam Rancangan APBN 2026, Dana Keistimewaan (Danais) DIY mengalami penyesuaian dari Rp 1,5 triliun menjadi Rp 1 triliun, dengan tambahan pengurangan dana transfer seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, dan DAK nonfisik sekitar Rp 167 miliar. Dengan pengurangan ini, otomatis APBD DIY 2026 berkurang sekitar Rp 700 miliar.
“Efisiensi dilakukan tanpa mengganggu program prioritas dan belanja pegawai. Pemda akan lebih menekan pada pos perjalanan dinas, konsumsi rapat, serta pengadaan alat tulis kantor. Jadi kegiatan tetap berjalan, tetapi lebih hemat dan terarah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Gubernur DIY berharap setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat memperkuat koordinasi dengan kementerian teknis untuk mengakses dana dekonsentrasi maupun program nasional yang dilaksanakan di DIY. Dengan demikian, keterbatasan TKD tidak menghambat pelaksanaan program strategis daerah.
“Seperti pembangunan Jembatan Pandansimo yang dananya berasal langsung dari pusat. Itu bukti bahwa peluang pendanaan tetap terbuka walau tidak melalui APBD. OPD harus lebih kreatif mencari sumber pembiayaan lain,” tambah Wiyos.
Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, Askolani menyampaikan kebijakan pengurangan TKD merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan fiskal nasional yang berlaku untuk seluruh daerah.
Load more