Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Resmi Ditahan Atas Kasus Penyimpangan Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Sri Purnomo, yang merupakan mantan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021 dalam perkara korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Kejari Sleman melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Berdasarkan surat perintah penahanan dari kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor Print-XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025, maka terhadap tersangka SP dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Bambang Yunianto, Kepala Kejari Sleman, Selasa (28/10/2025).
Pada hari ini, Mantan Bupati Sleman tersebut digiring oleh petugas keamanan keluar dari Kantor Kejari Sleman dengan mengenakan rompi oranye dengan posisi tangan diborgol. Selanjutnya, dia menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta.
Bambang juga mengatakan, bila penahanan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup dan alasan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yakni adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Sebelumnya, Sri Purnomo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 melalui surat perintah penetapan tersangka Nomor: TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025.
Dalam perkara ini, Sri Purnomo melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Kejari Sleman terus berkomitmen dalam penegakan hukum secara profesional, akuntabel dan transparan," tegas Bambang. (scp/buz)
Load more