Kuasa Hukum Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Sesalkan Langkah Kejari Sleman Tahan Kliennya saat Sakit
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Kuasa hukum mantan Bupati Sleman Sri Purnomo menyesalkan langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman yang menahan kliennya meski dalam kondisi sakit.
Penahanan dilakukan seusai pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020.
"Kami menyesalkan langkah Kejari Sleman. Selaku penasihat hukum, kami telah memasukkan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan mempertimbangkan kondisi klien kami yang sedang sakit. Namun, kejaksaan tidak mempertimbangkan kondisi Kesehatan klien kami," kata Soepriyadi, Tim Kuasa Hukum Sri Purnomo, Rabu (29/10/2025).
Ia mengungkap, kliennya tengah mengidap penyakit Diabetes Melitus sebagaimana hasil laboratorium klinik tertanggal 20 Oktober 2025 dan terdapat kista pada bagian hati (Complex Cyst hepar lobus dextra) berdasarkan hasil pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging (MRI) Abdomen pada Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Sleman.
Menurut Soepriyadi, kliennya yang merupakan mantan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021 sangat kooperatif selama menjalani proses hukum baik ditingkat penyelidikan dan penyidikan yang sedang dijalankan.
Ia juga mempertanyakan tentang dugaan memperkaya diri atau orang lain yang dituduhkan kepada kliennya.
Pihaknya menegaskan bahwa selama proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut tidak ada satupun bukti dan saksi yang menunjukkan bahwa kliennya menikmati Rp 1 (satu Rupiah) dari dana hibah pariwisata.
"Jika klien kami dianggap memperkaya kelompok masyarakat penerima hibah, maka menjadi bahan untuk kita renungkan bersama 'sekejam itukah negara melalui aparat penegak hukum menjadikan tersangka seorang bupati yang mengambil kebijakan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena imbas covid-19 ?' Bukankah mengedepankan kepentingan rakyat adalah tujuan utama dari seorang pemimpin. Apalagi secara administrasi, teknis kegiatan tersebut telah melalui suatu kajian dan analisa dari tim pelaksana yang diketuai oleh sekda pada saat itu," ucap Soepriyadi.
Disampaikannya bahwa pelaksanaan hibah pariwisata di Sleman telah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (juknis) hibah pariwisata, yang pelaksanaannya sepenuhnya dilakukan oleh tim pelaksana yang dibentuk oleh kliennya.
Kemudian, setiap kebijakan dan keputusan yang lahir dari proses pemberian hibah pariwisata di Sleman telah melalui serangkaian kajian dan analisa oleh tim pelaksana kegiatan, termasuk besaran yang diterima kelompok masyarakat penerima hibah.
Load more