News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kuasa Hukum Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Sesalkan Langkah Kejari Sleman Tahan Kliennya saat Sakit

Kuasa hukum mantan Bupati Sleman Sri Purnomo menyesalkan langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman yang menahan kliennya meski dalam kondisi sakit.
Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:27 WIB
Kejari Sleman resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Sri Purnomo, yang merupakan mantan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sehingga bukan ranah kliennya untuk menentukan hal tersebut, tapi semuanya bermuara pada tim pelaksana.

Dengan demikian, kliennya tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban karena berdasarkan Surat Keputusan Tentang Tim Pelaksana tanggal 23 November 2020 dan tanggal 4 Desember 2020, yang telah membuktikan adanya pelimpahan wewenang secara delegasi kepada tim pelaksana sehingga secara hukum tanggung jawab ikut beralih kepada penerima wewenang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelimpahan wewenang beralih kepada tim pelaksana sesuai ketentuan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, karenanya telah terang dan jelas klien kami tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tersebut," tutur Soepriyadi.

Sebelumnya, Kejari Sleman resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Sri Purnomo pada Selasa (28/10/2025). Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Kejari Sleman melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Berdasarkan surat perintah penahanan dari kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor Print-XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025, maka terhadap tersangka SP dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Bambang Yunianto, Kepala Kejari Sleman.

Mantan Bupati Sleman tersebut digiring oleh petugas keamanan keluar dari Kantor Kejari Sleman dengan mengenakan rompi oranye dengan posisi tangan diborgol.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, dia menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta. 

Dalam perkara ini, Sri Purnomo melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Serangan Gelombang Panas, Tiga Reaktor Nuklir di Prancis Dihentikan Operasinya

Serangan Gelombang Panas, Tiga Reaktor Nuklir di Prancis Dihentikan Operasinya

Gelombang panas yang melanda Prancis, telah menyebabkan perusahaan utilitas listrik Prancis, EDF, menghentikan operasi tiga reactor nuklir.
Trilogi Tinju Dmitry Bivol Vs Artur Beterbiev Terancam Gagal, Presiden IBA Ungkap Alasannya

Trilogi Tinju Dmitry Bivol Vs Artur Beterbiev Terancam Gagal, Presiden IBA Ungkap Alasannya

Rencana duel trilogi tinju antara Dmitry Bivol vs Artur Beterbiev terancam batal terwujud meski pertemuan ketiga di kelas berat ringan itu amat dinantikan para penggemar.
Minyakita Langka di Kepri, Dijual hingga Rp18 Ribu per Liter, YLPK Soroti Dugaan Penyimpangan Distribusi

Minyakita Langka di Kepri, Dijual hingga Rp18 Ribu per Liter, YLPK Soroti Dugaan Penyimpangan Distribusi

Di tingkat pengecer, Minyakita masih dijual hingga Rp18.000 per liter. Kondisi ini diakui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepri yang menyebut masih menemukan pedagang menjual Minyakita di atas HET.
10 Ucapan Selamat HUT Kota Manado ke-403 Tahun 2026, Cocok Dijadikan Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat HUT Kota Manado ke-403 Tahun 2026, Cocok Dijadikan Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat HUT Kota Manado ke-403 tahun 2026, cocok dijadikan sebagai caption di media sosial.
Golkar Sebut Hitungan Dana BOS Dinilai Belum Ideal, Biaya Pendidikan Tiap Siswa Harusnya Rp18 Juta per Tahun

Golkar Sebut Hitungan Dana BOS Dinilai Belum Ideal, Biaya Pendidikan Tiap Siswa Harusnya Rp18 Juta per Tahun

Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan sesuai kajian Fraksi Golkar di DPR RI, kebutuhan ideal biaya pendidikan masing-masing siswa sebesar Rp18 juta per tahun.
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BSI, Permudah Pekerja Miliki Rumah dengan Skema Syariah

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BSI, Permudah Pekerja Miliki Rumah dengan Skema Syariah

BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk menghadirkan alternatif pembiayaan perumahan berbasis syariah.

Trending

Justin Hubner Banjir Pujian Media Belanda Usai Memukau Bersama Fortuna Sittard, Bek Timnas Indonesia Makin Bersinar di Eropa

Justin Hubner Banjir Pujian Media Belanda Usai Memukau Bersama Fortuna Sittard, Bek Timnas Indonesia Makin Bersinar di Eropa

Justin Hubner mencuri perhatian di Belanda setelah tampil impresif bersama Fortuna Sittard. Bek Timnas Indonesia itu mendapat banyak pujian dari media lokal.
Terima Kasih FIFA! Mimpi Timnas Indonesia Main di Piala Dunia Makin Dekat Terwujud Lewat Skema Ini

Terima Kasih FIFA! Mimpi Timnas Indonesia Main di Piala Dunia Makin Dekat Terwujud Lewat Skema Ini

Harapan Timnas Indonesia untuk tampil di putaran final Piala Dunia semakin terbuka lebar. Wacana FIFA menambah jumlah peserta jadi kabar baik buat skuad Garuda.
Pemerintah Ingin Bangun Pusat Keuangan Internasional, SMSI Ungkap Risiko yang Berpotensi Rugikan Negara

Pemerintah Ingin Bangun Pusat Keuangan Internasional, SMSI Ungkap Risiko yang Berpotensi Rugikan Negara

RUU PFII masuk dalam Prolegnas 2026 sebagai usulan pemerintah dengan naskah akademik yang telah disampaikan ke Komisi XI DPR RI untuk dibahas pada Rapat Paripurna
Prabowo: Pemimpin yang Menganjurkan "Bakar-Bakar" di Republik Ini Adalah Pengkhianat

Prabowo: Pemimpin yang Menganjurkan "Bakar-Bakar" di Republik Ini Adalah Pengkhianat

Presiden RI Prabowo Subianto menyebut pemimpin yang menganjurkan aksi pembakaran fasilitas umum sebagai pemimpin pengkhianat.
Kalau Kasus Febrie Adriansyah Mandek di Kejagung, Apakah KPK Bisa Ambil Alih? Ini Jawabannya

Kalau Kasus Febrie Adriansyah Mandek di Kejagung, Apakah KPK Bisa Ambil Alih? Ini Jawabannya

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu respons pertanyaan terkait peluang mengambil alih kasus Febrie Adriansyah bila mandek diusut oleh Kejagung
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki dalam Keuangan 14 Juli 2026: Leo Ada Peningkatan, Capricorn Pemasukan Bertambah

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki dalam Keuangan 14 Juli 2026: Leo Ada Peningkatan, Capricorn Pemasukan Bertambah

Selamat berbahagia, berikut 5 zodiak yang diprediksi paling dalam keuangan pada 14 Juli 2026, di antaranya Leo ada peningkatan, Capricorn pemasukan bertambah.
Detik-detik Terakhir Temon Sebelum Meninggal Terungkap, Genggam Erat Tangan Sang Istri

Detik-detik Terakhir Temon Sebelum Meninggal Terungkap, Genggam Erat Tangan Sang Istri

Di balik kabar wafatnya akibat serangan jantung pada Minggu (12/7/2026), sang istri, Mae, mengungkap momen-momen terakhir yang dialaminya bersama Temon di rumah sakit.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT