Gunungkidul, DIY - Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Gunungkidul memberikan dispensasi perpanjangan waktu bagi masyarakat yang habis masa berlaku SIM-nya saat libur lebaran.
Kebijakan dispensasi ini terkait dengan ditutupnya layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Jumat (29/4/2022) hari ini, hingga Minggu (8/5/2022).
“Untuk pemohon baru dan perpanjangan SIM selama libur lebaran ditiadakan. Namun dispensasi kami berikan bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya tanggal 29 April hingga 8 Mei, bisa diurus pada tanggal 9 sampai 17 Mei,” terang Aris, Jumat (29/4/2022).
Aris menambahkan, seandainya masa dispensasi perpanjangan ini tak dimanfaatkan, pemohon wajib mengajukan mekanisme penerbitan SIM baru.
Terpisah, Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Martinus Griavinto Sakti, mengatakan, masa dispensasi perpanjangan juga berlaku pada perpanjangan pajak kendaraan bermotor.
Hal tersebut sesuai dengan kebijakan libur nasional serta Surat Edaran dari Gubernur DIY No.188/5470 tertanggal 14 April, tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Load more