News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Ini Dakwaan JPU

Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah pariwisata pada Kamis (18/12/2025).
Kamis, 18 Desember 2025 - 20:31 WIB
Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah pariwisata di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah pariwisata pada Kamis (18/12/2025).

Sidang nomor perkara 23/Pid.sus-TPK/2025/PN Yyk digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta dipimpin oleh ketua majelis Melinda Aritonang dengan hakim anggota Gabriel Sialangan dan Elias Hamonangan. Persidangan ini menjadi awal proses hukum Sri Purnomo sebagai terdakwa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sri Purnomo tampak hadir di ruang sidang dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana panjang warna hitam lengkap dengan peci. Bupati Sleman periode 2010 - 2015 dan 2016 - 2021 turut didampingi istrinya, Kustini yang juga Bupati Sleman periode 2021 - 2025 dan putra sulungnya, Aviandi Okta Maulana.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah pariwisata yang terjadi saat Sri Purnomo menjabat sebagai Bupati Sleman.

Perkara ini terjadi saat pandemi covid-19 atau tahun 2020 lalu, yang mana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menerima dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) sebesar Rp 68.518.100.000. Penyalurannya diatur dalam peraturan Menparekraf Nomor KM/704.PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020.

Dana hibah tersebut dialokasikan untuk industri hotel dan restoran sebesar 70 persen dan 30 persen untuk pemkab guna penanganan ekonomi dan sosial dampak covid-19.

Pemkab melalui Bupati Sleman saat itu menerbitkan peraturan bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian dana hibah pariwisata tanggal 27 November 2020.

Dana hibah tersebut disalurkan kepada beberapa penerima antara lain Desa Wisata Minggir, Moyudan, Seyegan dan Sleman.

Namun dalam perjalanannya, dana hibah tersebut digunakan untuk menyukseskan pemenangan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Kustini dan Danang Maharsa.

"Akibatnya, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 10.952.457.030 berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan DIY," bunyi surat dakwaan JPU.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sleman menjerat Sri Purnomo melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selama persidangan, Sri Purnomo pun didampingi oleh Rizal selaku penasihat hukumnya.

Rizal menegaskan bahwa dana hibah pariwisata yang diterima oleh kliennya disalurkan dan digunakan oleh pihak-pihak di sektor pariwisata yang saat itu terdampak covid-19.

"Kami tegaskan bahwa tidak ada satu rupiah dari dana hibah yang kemudian mengalir ke rekening kliennya. Pun, tidak ada tindakan pengayaan diri yang dilakukan oleh klien kami. Karena, tidak ada penambahan aset secara pribadi terhadap klien kami," tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ke depan, pihaknya akan mempersiapkan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa hari ini. Selanjutnya, juga menyiapkan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa nantinya.

"Kami saat ini ingin fokus untuk proses hukum yang sedang berjalan. Juga tidak ingin mendahului pembuktian yang ada di persidangan," ucap Rizal. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Anak Patrick Kluivert Jadi Korban Pelecehan Rasial Usai Gagal Bawa Belanda Tembus Babak 16 Besar Piala Dunia

Anak Patrick Kluivert Jadi Korban Pelecehan Rasial Usai Gagal Bawa Belanda Tembus Babak 16 Besar Piala Dunia

Belanda secara mengejutkan kalah dari Maroko setelah kalah adu penalti pada Selasa (30/6/2026). Dalam laga tersebut, Justin Kluivert, Quinten Timber dan Crysencio Summerville menjadi korban pelecehan rasial karena gagal mencetak gol dalam babak adu penalti. 
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT