Kasus Penjambret Tewas di Sleman, Polisi Tetapkan Tersangka Hogi Minaya Setelah Restorative Justice Gagal
Kasus penjambretan yang terjadi di jalan Laksda Adisutjipto atau jalan Janti, Kabupaten Sleman resmi berlanjut ke tahap persidangan setelah upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dinyatakan gagal.
Senin, 26 Januari 2026 - 08:06 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Dalam penanganan kasus ini, Polresta Sleman juga tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Sebelumnya, Hogi disangkakan melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (scp/buz)
Load more