Usai Dituntut 12 Tahun, Tujuh Terdakwa Penganiayaan Anak Diduga Klitih di Mlati Sleman Divonis Beragam
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Apabila restitusi tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan pengadilan, maka harta benda para terdakwa disita oleh jaksa untuk membayar restitusi.
Atau jika para terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana masing-masing selama 6 bulan. Serta, menetapkan masa penangkapan dan penahanan para terdakwa dikurangi seluruhnya yang ditetapkan dan menetapkan para terdakwa untuk tetap ditahan.
Terkait putusan majelis hakim ini, kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Atas sikap ini, kami nyatakan pikir-pikir," kata Endika Setyawan.
Majelis hakim menutup jalannya persidangan dan memberikan waktu selama tujuh hari bagi pihak terdakwa untuk menanggapi vonis tersebut.
Kronologi
Berdasarkan uraian jaksa dalam dakwaan, penganiayaan terhadap Tristan dan Saka terjadi pada 9 Juni 2025 dini hari silam.
Mulanya sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa Devanda dan Kevin serta sejumlah warga lainnya melihat beberapa anak berkumpul di Jalan Monjali Gang Code I, Gemawang, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Saat itu, warga menaruh curiga karena di antara anak-anak tersebut ada yang sedang menutup tubuhnya menggunakan buku dan lakban. Warga curiga jika mereka diduga hendak tawuran hingga kemudian ditegur agar membubarkan diri.
Saat dicek, ternyata ditemukan sebuah sarung yang di dalamnya berisi senjata tajam jenis jenis corbek sepanjang 1,3 meter. Kumpulan anak-anak tersebut kemudian melarikan diri. Namun, Tristan dan Saka tertangkap warga dan dianiaya.
Akibat penganiayaan tersebut, Tristan warga Condongcatur meninggal dunia. Sementara, Saka terluka parah sehingga dilarikan ke rumah sakit. (scp/buz)
Load more