Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Bantul, Pemicu Utama Kemarahan Tersangka Terungkap
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa berdarah ini terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Motif utama aksi nekat SS adalah sakit hati atas ucapan korban saat berkumpul pada malam sebelumnya.
SS tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh rekannya, FS (21), yang bertugas memantau situasi di luar rumah. Setelah mengambil golok sepanjang 53 cm, SS masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan membacok korban yang tengah tertidur lelap di samping istri dan anaknya.
Istri korban, RP (34) sempat berusaha melindungi suaminya hingga jari tangannya mengalami luka robek akibat sabetan senjata tajam.
Tragisnya, usai melakukan pembunuhan, tersangka SS sempat berpura-pura melayat ke rumah duka untuk menutupi jejaknya sebelum akhirnya diringkus oleh Tim Opsnal Polres Bantul dan Polda DIY pada Maret lalu.
Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 459 Subsider 458 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (scp/buz)
Load more