InGub Pengawasan Daycare Diterapkan, Kepala Daerah se-DIY Wajib Laporan Berkala Tiap 3 Bulan
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Daerah (Pemda) DI Yogyakarta resmi menerapkan Instruksi Gubernur (InGub) tentang pengawasan tempat penitipan anak (daycare) atau sejenisnya sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di lingkungan pengasuhan.
InGub Nomor B/400.2.4/1954/D18 yang ditandangani pada 30 April 2026 mengatur tentang optimalisasi perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan pada lingkungan tempat penitipan anak.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh kepala daerah di 5 kabupaten/kota se-DIY pun wajib menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan terkait pelaksanaan pengawasan daycare di wilayahnya masing-masing.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menyatakan bahwa beleid tersebut telah berkekuatan hukum dan diterapkan di DIY.
"Sudah dijalankan," kata Ni Made dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).
Langkah tersebut diambil pasca mencuatnya kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, wilayah Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada akhir April lalu.
Dalam InGub tersebut, terdapat 12 poin penting dalam rangka memastikan pemenuhan hak anak, mewujudkan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, dan untuk memperoleh lingkungan yang baik agar anak dapat bertumbuh dan berkembang secara optimal.
Poin pertama menginstruksikan 5 kabupaten/kota se-DIY melakukan inventarisasi terhadap seluruh penyelenggara tempat penitipan anak atau istilah lain yang sejenis di wilayah masing-masing yang mencakup status perizinan, pemetaan lokasi, daya tampung, jumlah tenaga pengasuh, jumlah anak, sarana prasarana yang tersedia, serta kelayakan dan layanan yang diberikan.
Kedua, memastikan seluruh Tempat Penitipan Anak masuk ke dalam basis data terpadu layanan anak Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ketiga, menerapkan standar minimal yang wajib dipenuhi oleh tempat penitipan anak meliputi prosedur dan transparansi pelayanan guna menjamin keterbukaan informasi, penetapan rasio pengasuh dan anak yang sesuai dengan kelompok usia, penentuan kualifikasi minimal pengasuh yang memiliki sertifikasi PAUD dan larangan praktik kekerasan fisik dan verbal.
Keempat, melakukan pendampingan untuk mengakselerasi pengurusan izin bagi tempat penitipan anak yang belum berizin.
Kelima, memfasilitasi peningkatan kapasitas kelembagaan Taman Pendidikan Anak termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Keenam, mengintegrasikan kebijakan pengelolaan tempat penitipan anak sebagai bagian tidak terpisahkan dari implementasi Kabupaten/Kota Layak Anak dan Daerah Istimewa Yogyakarta Layak Anak.
Ketujuh, menyediakan kanal informasi mengenai ketersediaan Taman Penitipan Anak dan kanal pengaduan yang mudah diakses (hotline/WhatsApp) serta membangun sistem respons cepat yang terintegrasi lintas instansi.
Delapan, mendorong peran aktif Jaga Warga, Pemerintah Kalurahan, RT/RW, dan elemen masyarakat lainnya dalam pengawasan lingkungan tempat penitipan anak.
Sembilan, mengoptimalkan pengawasan dan monitoring terhadap penyelenggaraan Tempat Penitipan Anak serta membentuk atau mengoptimalkan tim pengawasan lintas sektor untuk melakukan inspeksi berkala yang terjadwal maupun insidentil.
Sepuluh, melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ditemukan unsur pelanggaran pidana termasuk dalam hal terjadinya kekerasan terhadap anak.
Sebelas, memberikan sanksi tegas berupa teguran, penghentian operasional sementara, hingga penutupan permanen bagi yang melanggar, serta melakukan tindakan tegas terhadap Taman Penitipan Anak yang tidak berizin.
"Terakhir, tiap daerah juga melaporkan pelaksanaan InGub ini kepada Gubernur dan DP3AP2 DIY paling lambat 15 hari kalender sejak InGub ini mulai berlaku dan menyampaikan laporan berkala setiap 3 bulan sekali," ucap Ni Made.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha terkuak dari mantan pegawainya yang menyoroti perbuatan tak manusiawi disana.
"Awalnya, dari karyawan melihat bahwa perlakuan terhadap bayi dan anak-anak yang dititipkan disitu kurang manusiawi. Sehingga kurang sesuai dengan hati nuraninya karena mungkin ada yang dianiaya, ditelantarkan," tutur Kombes Pol Eva Guna Pandia, Kapolresta Yogyakarta.Â
Karena merasa tak manusiawi, lanjutnya, karyawan di daycare tersebut memutuskan untuk resign dari pekerjaannya.Â
"Dia (mantan pegawai daycare) merasa tidak sesuai hati nurani, kemudian resign tetap ijazahnya ditahan sama pemilik (daycare) sehingga dia melapor ke kita (polisi)," imbuhnya.Â
Sebanyak 53 anak dari total 103 anak yang dititipkan di Daycare Little Aresha diduga menjadi korban kekerasan baik secara fisik maupum verbal. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. (scp/buz)
Load more