News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

InGub Pengawasan Daycare Diterapkan, Kepala Daerah se-DIY Wajib Laporan Berkala Tiap 3 Bulan

Pemerintah Daerah (Pemda) DI Yogyakarta resmi menerapkan Instruksi Gubernur (InGub) tentang pengawasan tempat penitipan anak (daycare) atau sejenisnya sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di lingkungan pengasuhan.
Jumat, 8 Mei 2026 - 20:22 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menyatakan bahwa beleid InGub DIY soal pengawasan daycare telah berkekuatan hukum dan diterapkan.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Daerah (Pemda) DI Yogyakarta resmi menerapkan Instruksi Gubernur (InGub) tentang pengawasan tempat penitipan anak (daycare) atau sejenisnya sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di lingkungan pengasuhan.

InGub Nomor B/400.2.4/1954/D18 yang ditandangani pada 30 April 2026 mengatur tentang optimalisasi perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan pada lingkungan tempat penitipan anak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui kebijakan tersebut, seluruh kepala daerah di 5 kabupaten/kota se-DIY pun wajib menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan terkait pelaksanaan pengawasan daycare di wilayahnya masing-masing.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menyatakan bahwa beleid tersebut telah berkekuatan hukum dan diterapkan di DIY.

"Sudah dijalankan," kata Ni Made dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).

Langkah tersebut diambil pasca mencuatnya kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, wilayah Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada akhir April lalu.

Dalam InGub tersebut, terdapat 12 poin penting dalam rangka memastikan pemenuhan hak anak, mewujudkan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, dan untuk memperoleh lingkungan yang baik agar anak dapat bertumbuh dan berkembang secara optimal.

Poin pertama menginstruksikan 5 kabupaten/kota se-DIY melakukan inventarisasi terhadap seluruh penyelenggara tempat penitipan anak atau istilah lain yang sejenis di wilayah masing-masing yang mencakup status perizinan, pemetaan lokasi, daya tampung, jumlah tenaga pengasuh, jumlah anak, sarana prasarana yang tersedia, serta kelayakan dan layanan yang diberikan.

Kedua, memastikan seluruh Tempat Penitipan Anak masuk ke dalam basis data terpadu layanan anak Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ketiga, menerapkan standar minimal yang wajib dipenuhi oleh tempat penitipan anak meliputi prosedur dan transparansi pelayanan guna menjamin keterbukaan informasi, penetapan rasio pengasuh dan anak yang sesuai dengan kelompok usia, penentuan kualifikasi minimal pengasuh yang memiliki sertifikasi PAUD dan larangan praktik kekerasan fisik dan verbal.

Keempat, melakukan pendampingan untuk mengakselerasi pengurusan izin bagi tempat penitipan anak yang belum berizin.

Kelima, memfasilitasi peningkatan kapasitas kelembagaan Taman Pendidikan Anak termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Keenam, mengintegrasikan kebijakan pengelolaan tempat penitipan anak sebagai bagian tidak terpisahkan dari implementasi Kabupaten/Kota Layak Anak dan Daerah Istimewa Yogyakarta Layak Anak.

Ketujuh, menyediakan kanal informasi mengenai ketersediaan Taman Penitipan Anak dan kanal pengaduan yang mudah diakses (hotline/WhatsApp) serta membangun sistem respons cepat yang terintegrasi lintas instansi.

Delapan, mendorong peran aktif Jaga Warga, Pemerintah Kalurahan, RT/RW, dan elemen masyarakat lainnya dalam pengawasan lingkungan tempat penitipan anak.

Sembilan, mengoptimalkan pengawasan dan monitoring terhadap penyelenggaraan Tempat Penitipan Anak serta membentuk atau mengoptimalkan tim pengawasan lintas sektor untuk melakukan inspeksi berkala yang terjadwal maupun insidentil.

Sepuluh, melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ditemukan unsur pelanggaran pidana termasuk dalam hal terjadinya kekerasan terhadap anak.

Sebelas, memberikan sanksi tegas berupa teguran, penghentian operasional sementara, hingga penutupan permanen bagi yang melanggar, serta melakukan tindakan tegas terhadap Taman Penitipan Anak yang tidak berizin.

"Terakhir, tiap daerah juga melaporkan pelaksanaan InGub ini kepada Gubernur dan DP3AP2 DIY paling lambat 15 hari kalender sejak InGub ini mulai berlaku dan menyampaikan laporan berkala setiap 3 bulan sekali," ucap Ni Made.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha terkuak dari mantan pegawainya yang menyoroti perbuatan tak manusiawi disana.

"Awalnya, dari karyawan melihat bahwa perlakuan terhadap bayi dan anak-anak yang dititipkan disitu kurang manusiawi. Sehingga kurang sesuai dengan hati nuraninya karena mungkin ada yang dianiaya, ditelantarkan," tutur Kombes Pol Eva Guna Pandia, Kapolresta Yogyakarta. 

Karena merasa tak manusiawi, lanjutnya, karyawan di daycare tersebut memutuskan untuk resign dari pekerjaannya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dia (mantan pegawai daycare) merasa tidak sesuai hati nurani, kemudian resign tetap ijazahnya ditahan sama pemilik (daycare) sehingga dia melapor ke kita (polisi)," imbuhnya. 

Sebanyak 53 anak dari total 103 anak yang dititipkan di Daycare Little Aresha diduga menjadi korban kekerasan baik secara fisik maupum verbal. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terlihat Mulus tanpa Halang Rintang, Mengapa Argentina Mendapat Lawan "Mudah" di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Terlihat Mulus tanpa Halang Rintang, Mengapa Argentina Mendapat Lawan "Mudah" di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Setelah tampil perkasa sepanjang fase grup, Timnas Argentina asuhan Lionel Scaloni dipastikan akan menghadapi tim kejutan, Tanjung Verde, di babak 32 besar.
Kalahkan Pelita Jaya Jakarta, Bogor Hornbills Jadi Juara Baru IBL 2026

Kalahkan Pelita Jaya Jakarta, Bogor Hornbills Jadi Juara Baru IBL 2026

Bogor Hornbill mengalahkan Pelita Jaya Jakarta dengan skor 61-64 dalam gim kelima yang berlangsung, Minggu (28/6/2026). 
Guru Besar FH Trisakti Soroti Penetapan Tersangka Eks Pj Gubernur Sulsel dalam Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar

Guru Besar FH Trisakti Soroti Penetapan Tersangka Eks Pj Gubernur Sulsel dalam Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar

Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menyoroti skandal kasus bibit nanas senilai Tp60 miliar yang membuat Pj Gubernur Sulsel menjadi tersangka.
Ramalan Finansial 10 Weton pada 29 Juni 2026: Senin Pahing Bisa Pegang Kendali hingga Rabu Wage Hindari Main Saham!

Ramalan Finansial 10 Weton pada 29 Juni 2026: Senin Pahing Bisa Pegang Kendali hingga Rabu Wage Hindari Main Saham!

Berikut ramalan kondisi finansial sepuluh weton yang diprediksi mengalami fluktuasi tajam pada esok hari tanggal 29 Juni 2026.
Reaksi Raja Juli Antoni Usai Jokowi Beri Sinyal Keanggotaan PSI

Reaksi Raja Juli Antoni Usai Jokowi Beri Sinyal Keanggotaan PSI

Usai mantan Presiden ke-7, Jokowi memberikan sinyal terkait posisinya di PSI usai dirinya disorot mengenakan atribut PSI. Sontak, Sekjen PSI Raja Juli Antoni
KPK Beberkan Alasan Pembantaran Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil

KPK Beberkan Alasan Pembantaran Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. 

Trending

Usai Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Pelatih Iran Desak FIFA Soal Kelakuan Tak Adil AS sebagai Tuan Rumah ‎

Usai Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Pelatih Iran Desak FIFA Soal Kelakuan Tak Adil AS sebagai Tuan Rumah ‎

Menurut Amir Ghalenoei, Iran harus menghadapi berbagai kendala yang dinilai tidak wajar selama mengikuti Piala Dunia 2026.
Kakak Yuvita Tolak Permintaan Maaf Taufik Hidayat: Biar Saya yang Menghakimi

Kakak Yuvita Tolak Permintaan Maaf Taufik Hidayat: Biar Saya yang Menghakimi

Kakak kandung Yuvita Tri Rezeki atau YTR, Afif Shandi, tegas tolak permintaan maaf Taufik Hidayat dan minta pelaku diserahkan ke keluarga untuk dihakimi sendiri
Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan keuangan shio 29 Juni 2026 untuk 12 shio sudah hadir. Cek shiomu sekarang, siapa yang langsung kebanjiran rezeki di awal pekan dan siapa yang harus sabar dulu!
Ramalan Keuangan Zodiak 29 Juni 2026: Keberuntungan Menanti Virgo dan Scorpio

Ramalan Keuangan Zodiak 29 Juni 2026: Keberuntungan Menanti Virgo dan Scorpio

Ramalan keuangan zodiak 29 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak. Pekan terakhir Juni dimulai, siapa yang langsung cuan kali ini?
Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Pada 29 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan angin segar dalam perjalanan karier mereka. Berikut 6 zodiak paling beruntung di tempat kerja.
Hasil Tinju Dunia: Hantam Xander Zayas Sampai TKO, Jaron Ennis Rebut Gelar Juara Kelas Welter Super WBA dan WBO

Hasil Tinju Dunia: Hantam Xander Zayas Sampai TKO, Jaron Ennis Rebut Gelar Juara Kelas Welter Super WBA dan WBO

Hasil tinju dunia, di mana Jaron Ennis berhasil meraih gelar juara usai mengalahkan Xander Zayas melalui pertarungan selama tujuh ronde yang berlangsung seru dan ketat.
Cristiano Ronaldo Cs Sengaja Main Sabun Demi Hindari Jalur Neraka? Teori Konspirasi Hasil Imbang Portugal vs Kolombia Bikin Heboh Jagat Maya

Cristiano Ronaldo Cs Sengaja Main Sabun Demi Hindari Jalur Neraka? Teori Konspirasi Hasil Imbang Portugal vs Kolombia Bikin Heboh Jagat Maya

Cristiano Ronaldo CS main sabun? Jagat media sosial mendadak gempar jelang dan sesudah laga pamungkas Grup K Piala Dunia 2026 antara Portugal kontra Kolombia -
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT